WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 27 April 2012

Hukum kurban dan dam

ISI
  1. FIDYAH
  2. HADYU
  3. Hadyu Sunah
  4. Dam Tamattu dan Qiran
  5. Dam Karena Terkepung
  6. Kurban
 
1. FIDYAH Fidyah karena sakit, memakai pakaian yang berjahit dan memakai perfum boleh memilih salah satu dari tiga pilihan, yaitu:
  • Puasa tiga hari
  • Memberi makan enam orang miskin, masing-masing setengah shaa'
  • Menyembelih seekor kambing
Dalilnya adalah firman Allah:
فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك Artinya, "Jika ada di antara kamu yang sakit atau mendapat gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka dia wajib membayar fidyah, yaitu: puasa, bersedekah atau berkurban." Orang yang membunuh binatang buruan --yang ada tandingannya dengan binatang peliharaan--, maka fidyahnya adalah salah satu dari:
  • Menyedekahkan binatang yang serupa dengan binatang tersebut.
  • Atau menaksir harganya dengan uang dan membelikan bahan pangan seharga uang tersebut seterusnya didistribusikan kepada orang-orang miskin, masing-masing satu mud.
  • Atau puasa sejumlah mud makanan tersebut dengan catatan setiap mud satu hari.
Orang yang membunuh binatang buruan yang tidak ada tandingannya pada binatang peliharaan, fidyahnya dapat memilih antara memberi makan dan puasa. Fidyah karena bercumbu, tanpa senggama sama dengan fidyah karena sakit.

Fidyah karena senggama:
  • Jika terjadi sebelum tahallul awal (pertama), maka fidyahnya adalah menyembelih seekor unta, jika tidak mendapatnya atau tidak dapat menyembelihnya, maka puasa tiga hari selama berada di Saudi pada musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air bertemu dengan keluarganya.
  • Jika terjadi setelah tahallul awal (pertama), maka fidyahnya seperti fidyah karena sakit.


2. HADYU
Definisi:
Jenis persembahan yang dihadiahkan untuk Kakbah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.


3. Hadyu Sunah
Definisi:
Persembahan yang dihadiahkan untuk Kakbah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dalilnya:
Hadis Nabi saw. yang artinya, " Nabi saw. pernah berkurban memotong seratus ekor unta pada haji Akbar, pada waktu yang lain beliau berkurban seekor kambing. " Hukumnya:
Sunah bagi orang yang mengerjakan haji ifrad atau yang mengerjakan umrah, disunahkan buat pengurban memakan sebagian dari daging kurbannya. Karena (Rasulullah saw. pernah memerintahkan mengambil sebagian daging binatang kurban untuk dimasak, lalu beliau memakan dan meminum kuah sayurnya ).Orang yang tidak sedang dalam keadaan ihram juga boleh mengirim kurban sunah ke Mekah untuk disembelih di sana sebagai upaya pendekatan diri kepada Allah.
Tempat penyembelihan kurban sunah:
Di tanah haram.

Jenis-jenisnya:
Unta yang sudah berumur lima tahun, sapi yang sudah berumur dua tahun atau kambing yang sudah berumur enam bulan.


4. Dam Tamattu dan Qiran
Definisi:
Dam ialah persembahan yang dihadiahkan untuk Kakbah berupa binatang ternak sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Dalilnya:
Firman Allah Taala: فمن تمتع بالعمرة إِلى الحج فما استيسر من الهدي. Artinya, "Bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (dia wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat." Bagi yang tidak mendapatkan binatang dam ataupun tidak punya uang seharga dam tersebut, maka dia wajib berpuasa tiga hari selama di Saudi dalam musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke negeri asalnya bertemu dengan keluarganya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala; فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام في الحج وسبعة إذا رجعتم
Artinya, "Jika tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari di tempat dan waktu pelaksanaan haji ditamabah tujuh hari setelah pulang ke tanah airnya."
Tempat penyembelihan:
Tanah haram dan dibagi-bagi kepada fakir miskin tempat itu, daging kurban juga boleh dibagi kepada fakir miskin umat Islam secara umum.


5. Dam Karena Terkepung
Definisi:
Ketentuan yang disyariatkan bagi orang yang terkepung dalam upaya mencari jalan keselamatan.
Dalilnya
Firman Allah Taala; فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي Artinya, "Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit, maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat."

Hukumnya
Wajib bagi yang terkepung dan terpaksa membatalkan ihramnya sebelum melaksanakan ibadah haji.

Tempat penyembelihan
Menurut mayoritas ulama, dilaksanakan di tempat dia terkepung. Jenis-jenisnya:
Sepertujuh unta atau sapi atau seekor kambing.


6. Kurban
Definisi:
Yaitu sembelihan berupa unta, sapi atau kambing yang dipersembahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

Waktu Penyembelihan:
Waktunya terhitung mulai selesai salat Id sampai akhir hari Tasyrik. Hukumnya
Sunah muakkad, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang artinya," Tidak ada amalan anak cucu Adam pada Hari Raya Kurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih binatang kurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti binatang-binatang tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya dan bulu-bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah --sebagai kurban-- di manapun binatang itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya. " Berkurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah. Rasulullah saw. pernah berkurban dua ekor domba yang belang-belang dua warna (hitam dan putih) dan bertanduk yang disembelihnya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca Bismillah lalu bertakbir kemudian merebahkan binatang tersebut.

Jenis-jenis kurban
Unta yang berumur lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur enam bulan atau kambing kacang yang telah berusian satu tahun. Satu ekor unta atau sapi dapat digunakan untuk tujuh orang.

Pembagiannya
Disyariatkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sepertiga, menghadiahkan sepertiga dan menyedekahkan yang sepertiga lainnya. Boleh memakan lebih dari sepertiganya. Bila dia memakan seluruhnya, maka dia harus menyedekahkan uang seharga ukuran minimal kurban yang bisa dijadikan sedekah.

Cara penyembelihannya
Disunahkan bertakbir setelah membaca bismillah dan selawat kepada Nabi, kemudian membaca doa: اللهم هذا منك وإِليك فتقبل مني
Artinya," Ya Allah, hewan kurban ini dari Engkau dan untuk Engkau maka terimalah dariku."

 Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali