Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan
umum.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
1 Sejarah
1.1 Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
1.2 Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
1.3 Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
1.4 Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
1.5 Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
1.6 Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
1.7 Masa Orde Baru (1966-1999)
1.8 Masa reformasi (1999-sekarang)
2 Fungsi
2.1 Legislasi
2.2 Anggaran
2.3 Pengawasan
3 Tugas dan wewenang
4 Hak
4.1 Hak interplasi
4.2 Hak angket
4.3 Hak imunitas
4.4 Hak menyatakan pendapat
5 Anggota
5.1 Hak anggota
5.2 Kewajiban anggota
5.3 Larangan
5.4 Penyidikan
6 Fraksi
7 Alat kelengkapan
7.1 Pimpinan
7.1.1 Tugas
7.1.2 Berhenti
7.2 Badan Musyawarah
7.2.1 Tugas
7.3 Komisi
7.3.1 Tugas
7.4 Badan Legislasi
7.4.1 Tugas
7.5 Badan Anggaran
7.5.1 Tugas
7.6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
7.6.1 Tugas
7.7 Badan Kehormatan
7.7.1 Tugas
7.8 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
7.8.1 Tugas
7.9 Badan Urusan Rumah Tangga
7.9.1 Tugas
7.10 Panitia Khusus
8 Sekretariat Jenderal
9. Pranala luar
10 Catatan kaki
back to politik
Arief
Sejarah
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD
1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan
peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP).
Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain
menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang
sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU
disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak diketuhi secara pasti bagaimana keberadaan DPR
karena sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di
pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan
UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950,
DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan
terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS
yang berbentuk federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh
daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus
1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236
orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46
anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari
DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini adalah hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih
sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota
konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS
secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS.
Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang
kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap,
kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat
sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan
PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR
hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4
tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden
dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan
DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu
tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama
1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang
anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa
kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan,
yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26
Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode
17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR
masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden
No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan
untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi mengikuti
perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi,
keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan
keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah
pemecahannya.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan
dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya
dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas
dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang
untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
- Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
- Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.
Masa reformasi (1999-sekarang)
Banyaknya skandal korupsi dan kasus pelecehan seksual merupakan
bentuk nyata bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang
sebelumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan
mengatakan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah
karena tidak bisa melakukan fungsi pengawasannya demi membela
kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam
mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti
kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu,
DPR masih menyisakan pekerjaan yakni belum terselesaikannya pembahasan
beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat
rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan
rakyat tersebut dapat dilihat dari banyaknya aksi demonstrasi yang
menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR.
Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut
keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan
bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.
Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan sebagai lembaga
legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah
sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan telah
berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis atas
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan
berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR
dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Fungsi
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan
undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang
Tugas dan wewenang DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
- Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
- Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
- Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY
- Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang
DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta pejabat
negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang suatu hal yang perlu ditangani demi
kepentingan bangsa dan negara. Setiap pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan
DPR tersebut. Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum,
atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan
panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal panggilan paksa tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang
bersangkutan dapat disandera paling lama 15 (lima belas) hari sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang
disandera habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang
bersangkutan dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Hak
DPR mempunyai bebrapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Hak angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang
berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak
dapat dituntut di hadapan dan diluar pengadilan karena pernyataan,
pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata
Tertib dan kode etik.
Hak menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hak anggota
Anggota DPR mempunyai hak:
- mengajukan usul rancangan undang-undang
- mengajukan pertanyaan
- menyampaikan usul dan pendapat
- memilih dan dipilih
- membela diri
- imunitas
- protokoler
- keuangan dan administratif
Kewajiban anggota
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- menaati tata tertib dan kode etik
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
Larangan
Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.
Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat
struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan,
advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada
hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.
Penyidikan
Jika anggota DPR diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan,
permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan
tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlaku apabila anggota DPR
melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.
Fraksi
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR,
serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah
berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas
dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi melakukan
evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada
publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi.
Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas
perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai
sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, anggaran, dan
tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
Fraksi | Jumlah Anggota | Ketua |
---|---|---|
Fraksi Partai Demokrat (F-PD) | 148 | Mohammad Jafar Hafsah[1][2] |
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) | 107 | Setya Novanto |
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) | 94 | Tjahjo Kumolo |
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) | 57 | Mustafa Kamal |
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) | 46 | Asman Abnur |
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) | 37 | Hasrul Azwar |
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) | 28 | Marwan Ja'far |
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) | 26 | Mujiyono Haryanto |
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) | 17 | Ahmad Fauzi |
Alat kelengkapan
Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah,
Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan
Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan
Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan
dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit
pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang
wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang
berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di
DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh
kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan
urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama,
ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipimpin oleh pimpinan
sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal
terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR. Ketua
dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR
sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Tugas
Pimpinan DPR bertugas:
- memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
- menyusun rencana kerja pimpinan
- melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR
- menjadi juru bicara DPR
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
- mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya
- mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR
- mewakili DPR di pengadilan
- melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu
Berhenti
Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia
- mengundurkan diri
- diberhentikan
Pimpinan DPR diberhentikan apabila :
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun
- melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
- diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya,
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan
untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan
ditetapkannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan
DPR berhenti, penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan
sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang
bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Badan Musyawarah
Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan
alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan
keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Tugas
Badan Musyawarah bertugas:
- menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
- menentukan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah
Komisi
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan
oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi
dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan
susunan dan keanggotaan komisi.
Tugas
Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan
persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan
undang-undang.
Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
- mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
- mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Anggaran untuksinkronisasi;
- menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Anggaran berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi, untuk bahan akhir penetapan APBN.
Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:
- rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
- konsultasi dengan DPD;
- rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
- rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
- kunjungan kerja.
Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi.
Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja
gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi
membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan DPR, baik yang sudah
maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan
oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan
anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang
selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.
Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
- Komisi I, membidangi pertahanan, luar negeri, dan informasi.
- Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
- Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
- Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
- Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
- Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
- Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
- Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
- Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
- Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
- Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.
Badan Legislasi
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun
sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna
menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi dilakukan dalam rapat Badan
Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Legislasi.
Tugas
Badan Legislasi bertugas:
- menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
- mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
- menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Legislasi menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan
tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada
Badan Urusan Rumah Tangga.
Badan Anggaran
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari
tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan
perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Anggaran dilakukan dalam rapat Badan
Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan
keanggotaan Badan Anggaran.
Tugas
Badan Anggaran bertugas:
- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan
oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan
alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil
pelaksanaan tugas.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh
DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan
DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7
(tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR
yang ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan
DPR dan permulaan tahun sidang.
Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1
(satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN
berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan
keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN.
Tugas
BAKN bertugas:
- melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
- menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
- menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.
Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK,
Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia,
badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat
mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil
kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara
berkala.
Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas)
orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa
keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan
oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan
Badan Kehormatan dilakukan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipimpin
oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan
Kehormatan.
Tugas
Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
- melanggar ketentuan larangan.
Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan melakukan evaluasi dan
penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR. Badan Kehormatan
berwenang memanggil pihak terkait dan melakukan kerja sama dengan
lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan.
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP,
dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP
ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh
anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan
proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP
dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah
penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
Tugas
BKSAP bertugas:
- membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
- menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
- memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang
sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai
bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan
susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan
permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun
sidang.
Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif
dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang
dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk
mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan
BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat BURT yang
dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan
BURT.
Tugas
BURT bertugas:
- menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
- melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
- melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
- menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Panitia Khusus
Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR
yang bersifat sementara. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia
khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna
paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip
musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah
panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan
jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus
sebagaimana dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka
waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Panitia khusus
bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah
jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan
selesai. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia
khusus.
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang
berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal diangkat dan
diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR.
Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal
dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR..
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan
dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim
Asistensi.
Sekretaris Jendral DPR-RI saat ini dijabat oleh Dra. Nining Indra Saleh, MSi.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
- (Indonesia) Sejarah DPR oleh Eryanto Nugroho dan Reny Rawasita Parasibu @ Parlementer.net
Catatan kaki
- Jafar Hafsah Gantikan Anas Pimpin Fraksi Demokrat. Antara, 15 Agustus 2010. Diakses pada 16 Agustus 2010.
- Jafar Hafsah Ketua Fraksi Demokrat DPR RI. Republika, 15 Agustus 2010. Diakses pada 16 Agustus 2010.
Daftar isi
1.1 Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
1.2 Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
1.3 Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
1.4 Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
1.5 Masa DPR Hasil Pemilu 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
1.6 Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
1.7 Masa Orde Baru (1966-1999)
1.8 Masa reformasi (1999-sekarang)
2 Fungsi
2.1 Legislasi
2.2 Anggaran
2.3 Pengawasan
3 Tugas dan wewenang
4 Hak
4.1 Hak interplasi
4.2 Hak angket
4.3 Hak imunitas
4.4 Hak menyatakan pendapat
5 Anggota
5.1 Hak anggota
5.2 Kewajiban anggota
5.3 Larangan
5.4 Penyidikan
6 Fraksi
7 Alat kelengkapan
7.1 Pimpinan
7.1.1 Tugas
7.1.2 Berhenti
7.2 Badan Musyawarah
7.2.1 Tugas
7.3 Komisi
7.3.1 Tugas
7.4 Badan Legislasi
7.4.1 Tugas
7.5 Badan Anggaran
7.5.1 Tugas
7.6 Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
7.6.1 Tugas
7.7 Badan Kehormatan
7.7.1 Tugas
7.8 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
7.8.1 Tugas
7.9 Badan Urusan Rumah Tangga
7.9.1 Tugas
7.10 Panitia Khusus
8 Sekretariat Jenderal
9. Pranala luar
10 Catatan kaki
back to politik
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar