Laman

Jumat, 25 November 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.3. Tahun 2003 Tentang Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah, Pengeboran, penurapan Mata Air, Pengambilan Air bawah Tanah dan mata Air

Ringkasan: Perda No.3 tahun 2003.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  • Pengelolaan Air Bawah Tanah adalah Pengelolaan dalam arti luas mencakup segala usaha inventarisasi, pengaturan, pemanfaatan, perizinan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta konservasi air bawah tanah.
  • Hak Guna Air Bawah Tanah adalah Hak untuk memperoleh dan menggunakan air Bawah Tanah untuk keperluan tertentu.
  • Cekungan Air Bawah Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas Hidrogeologi dimana semua kejadian Hidrogiologi seperti Proses Pengeboran, Pengaliran, Pelepasan Air Bawah Tanah berlangsung.
  • Air Bawah Tanah adalah Air ayang terdapat dalam lapisan Pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
  • Akuifer atau Lapisan Pembawa Air adalah lapisan batuan jenuh air di bawah permukaan tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
  • Hidrogeologi adalah Ilmu yang mempelajari mengenai Air Bawah Tanah yang bertalian dengan cara Terdapat, Penyebaran, Pengaliran, Potensi dan Sifat Kimia Air Bawah Tanah.
  • Pengnambilan Air Bawah Tanah adalah Setiap Kegiatan Pengambilan Air Bawah Tanah yang dilakukan dengnan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penutup lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.
  • Pengimbuhan Air Bawah Tanah adalah Setiap usaha penambangan cadangan Air Bawah Tanah, dengan cara memasukkan air kedalam Akuifer.
  • Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah adalah Badan usaha yang mendapatkan izin untuk bergerak dalam bidang pengeboran Air Bawah Tanah.
  • Inventarisasi Air Bawah Tanah adalah Kegiatan Pemetaan, Penyelidikan, Penelitian, eksplorasi, Evaluasi, Menghimpun dan Mengelola Dana Air Bawah Tanah.
  • Konservasi Air Bawah Tanah adalah Pengelolaan Air Bawah Tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
  • Sumur Pantau dalah Sumur yang dibuat untuk memantau muara dan atau mutu Air Bawah Tanah pada Akuifer tertentu.
  • Pencemaran air Bawah tanah adalah masuknya atau dimasukannya unsur zat komponen fisika, kimia atau biologi kedalam Air Bawah Tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu Air Bawah Tanah turun sampai ketingkat tertentu sehungga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
  • Jaringan Sumur Pantau adalah Kumpulan sumur pantau yang tertata berdasarkan kebutuhan pemantauan terhadap Air Bawah Tanah pada suatu cekungan Air Bawah Tanah.
  • Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan Air Bawah Tanah.
  • Pengendalilan adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan Air Bawah Tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga keseimbangan ketersediaan dan mutunya.
  • Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan Perundang-undangan pengelolaan Air Bawah Tanah.
  • Persyaratan Teknis adalah ketentuan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan dibidang Aiar Bawah Tanah.
  • Prosedur adalah Tahapan dan mekanisme yang harus dilalui dan diikuti untuk melakukan kegiatan di bidang Air Bawah Tanah.
  • Kreteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan untuk kegiatan di bidang Air Bawah Tanah.
  • Standar adalah Spesifikasi teknis atau sesuatu untuk dibakukan sebagai patokan dalam melakukan kegiatan di bidang Air Bawah Tanah.
  • Akreditasi adalah Pengukuran formal pada suatu lembaga untuk melakukan kegiatan di bidang Air Bawah Tanah.
  • Pengarahan adalah Pembuatan atau penyusunan sesuatu di bidang Air Bawah Tanah untuk diikuti, dipatuhi agar penyelenggaraanya menjadi teratur dan tertib.
  • Kebijakan adalah Pernyataan prinsip sebagai landasan peraturan dalam pencapaian sesuatu sasaran di bidang Air Bawah Tanah.
  • Badan Usaha adalah lembaga swasta atau pemerintah untuk salah satu kegiatannya melaksanakan usaha di bidang Air Bawah Tanah.

BAB II ASAS DAN LANDASAN HAK ATAS AIR

Pasal 2
  1. Pengelolaan Air Bawah Tanah didasarkan atas asas kemanfaatan, Keseimbangan dan Kelestarian. 
  2. Hak atas Air Bawah Tanah dan atau Mata Air adalah Hak Guna Air Bawah Tanah.

BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 3
  1. Wewenang dan tanggung jawab pengurusan pengelolaan Air Bawah Tanah berada pada Bupati sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
  2. Bupati dalam melaksanakan tugasnya melimpahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Wewenang dan tanggung jawab Kepala Dinas sebagaimana dimaksud ayat (2) meliputi :
    • a. Melakukan inventarisasi dan perencanaan pendayagunaan Air Bawah Tanah dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan dan pelindungan sumber daya Air Bawah Tanah dan atau Mata Air;
    • b. Menyiapkan kelembagaan, sumber daya manusia, perusahaan dan pembiayaan yang mendukung pendayagunaan dan pelestarian sumber daya Air Bawah Tanah;
    • c. Melakukan Pengendalian, Pengawasan Pengelolaan, dan Konservasi Air Bawah Tanah;
    • d. Melaksanakan Pengelolaan Air Bawah Tanah sesuai Pedoman, Prosedur, Standar Persyaratan dan Kriteria di bidang Air Bawah Tanah;
    • e. Memberikan Izin Pengeboran (SIP) dan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA);
    • f. Memberikan Izin Penurapan Mata Air dan Pengambilan Air Bawah Tanah dari Mata Air;
    • g. Menetukan Peruntukan dan/atau pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air;
    • h. Menetapkan Jaringan Sumur Pantau;
    • i. Memberikan Surat Tanda Instalasi Bor (STIB) dan Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah ( SIPPAT);
    • j. Memberikan Surat Izin Juru Bor (SIJB);
    • k. Memberikan Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah;
    • l. Mengumpulkan dan Mengelola data dan informasi Air Bawah Tanah dan atau Mata Air .

BAB IV KEGIATAN INVENTARISASI DAN PERENCANAAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR BAWAH TANAH

Pasal 4
  1. Kegiatan inventarisasi meliputi kegiatan pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, evaluasi, mengumpulkan dan mengelola Air Bawah Tanah :
    • a. Sebaran cekungan Air Bawah Tanah dan Geometri Akuifer;
    • b. Kawasan Isian (Recharge Area) dan keluaran (Discharge Area);
    • c. Karakteristik Akuifer dan Rotasi Air Bawah Tanah;
    • d. Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air ;
    • e. Dan lain yang bertalian dengan Air Bawah Tanah.
  2. Semua data sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah milik Daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Pasal 5
Kegiatan Perencanaan pendayagunaan Air Bawah Tanah wajib dilaksanakan sebagai dasar pengelolaan Air Bawah Tanah pada suatu kesatuan cekungan Air Bawah Tanah.

Pasal 6
Perencanaan pendayagunaan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud Pasal 5, didasarkan pada hasil pengelolaan dan evaluasi data, inventarisasi sebagaimana ditetapkan pada pasal 4 ayat (1).

BAB V PERUNTUKAN PEMANFAATAN
Pasal 7
  1. Air Bawah Tanah untuk keperluan air minum merupakan prioritas utama di atas segala keperluan lain.
  2. Urutan prioritas peruntukan Air Bawah Tanah adalah sebagai berikut :
    • a. Air minum;
    • b. Air untuk rumah tangga;
    • c. Air untuk industri;
    • d. Air untuk peternekan dan pertanian sederhana;
    • e. Air untuk irigasi;
    • f. Air untuk pertambangan;
  3. Urutan prioritas peruntukan Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berubah dengan memperhatikan kepentingan umum dan kondisi setempat.

BAB VI PERIZINAN
Pasal 8
  1. Setiap kegiatan Eksplorasi, Pengeboran, Penurapan Mata Air dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin.
  2.  Izin Eksplorasi, Pengeboran, Penurapan Mata Air dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi.
  3. ( Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Daerah ini terdiri dari :
    • a. Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah;
    • b. Izin Pengeboran Air Bawah Tanah;
    • c. Izin Penurapan Mata Air;
    • d. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah;
    • e. Izin Pengambilan dari Mata Air.
  4. Prosedur tata cara Perpanjangan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Pengambilan dari Mata Air.
    • a. Untuk Perpanjangan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Pengambilan dari Mata Air, persyaratan sesuai Peraturan Yang ada dilengkapi dengan laporan produksi dan laporan kegiatan tahunan serta bukti pembayaran pajak dan retribusi;
    • b. Permohonan Perpanjangan Pengambilan Air bawah Tanah dan atau pengambilan dari mata air diajukan kepada Bupati dalam hal ini Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
Pasal 9
Pengeboran air bawah tanah hanya dapat dilakukan apabila :
  • a. Badan Usaha yang mempunyai izin Perusahaan Pengeboran air bawah tanah (SIPPAT ) dan juru bornya telah mendapatkan surat izin juru bor (SIJB) dari Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi;
  • b. Instansi/Lembaga Pemerintah yang instalasi bornya telah mendapat Surat Tanda instalasi Bor (STIB) dari Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi;

Pasal 10

Prosedur dan Tata Cara Pemberian Izin Pengeboran, Izin Penurapan Mata Air, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air, Izin Penelitian dan atau Penyelidikan dan atau Eksplorasi Air Bawah Tanah, Izin Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah, Surat Tanda Instalasi Bor, dan Izin Juru Bor diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 11

Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan Mata Air dikecualikan bagi:
  • a. Keperluan air minum untuk rumah tangga;
  • b. Kebutuhan kurang dari 50 (lima puluh) meter kubik sebulan
Pasal 12
  1. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dari Mata Air diberikan setelah ada hasil pemeriksaan mutu air (analisa kimia air ) dari laboratorium Pemerintah yang ditunjuk.
  2. Pemeriksaan mutu air ( analisa kimia air ) yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak diperlukan untuk penggunaan di luar komsumsi dan industri.

BAB VII ; ISI DAN SIFAT IZIN

Pasal 13

Izin berisikan pemberian hak guna pada pemohon untuk melakukan Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air, Penelitian dan/atau Penyelidikan dan/atau Eksplorasi Air Bawah Tanah.


Pasal 14
  1. Izin Pengeboran Air Bawah Tanah dan Izin Penurapan Mata Air berlaku untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin.
  2. Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dari Mata Air masing-masing berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin.
  3. Pemegang Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dari Mata Air wajib mendaftar ulang izin yang dimilikinya setiap 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sesuai dengan pasal 8 ayat (4) butir a dan b.
  4. Prosedur dan Tata Cara Pendaftaran Ulang sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
Pasal 15
  1. Pengeboran Air Bawah Tanah harus dilakukan oleh Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah yang telah mendapat Izin dari Kepala Dinas.
  2. Perusahaan Pengeboran Air Bawah Tanah yang dimaksud ayat (1) pasal ini wajib melaporkan hasil Pengeboran kepada Kepala Dinas.
Pasal 16
  1. Izin Pengeboran dan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah serta Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dari Mata Air, Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini hanya berlaku untuk 1 (satu) titik Pengeboran pada lokasi yang diajukan dalam Permohonan .
  2. Setiap rencana perubahan titik Pengeboran harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas.

BAB IX ; KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN

Pasal 17
  1. Melaksanakam pemeliharaan dibidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku dan petunjuk-petunjuk dari pejabat pelaksana Inspeksi Tambang Daerah dan/atau Pejabat Instansi lain yang berwenang.
  2. Mengutamakan tenaga kerja lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dan kemampuan tenaga kerja yang tersedia.
  3. Mematuhi semua kewajiban yang tercantum didalam Surat Izin.
Pasal 18
  1. Berdasarkan perintah dan petunjuk pejabat yang berwenang, pemegang izin diwajibkan memperbaiki atas beban dan biaya sendiri atas kerusakan lingkungan termasuk bangunan perairan, tanggul-tanggul, sarana dan prasarana penangkapan ikan, bagian tanah yang berguna bagi saluran air dan badan jalan yang terjadi atau diakibatkanya.
  2. Apabila pemegang izin tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, maka pekerjaan dapat dilakukan oleh pihak ketiga dibawah pengawasan pejabat yang berwenang dengan beban biaya dari pemegang izin.
  3. Apabila kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disebabkan oleh lebih dari 1 (satu) pemegang izin, maka biaya tersebut dibebankan kepada mereka secara bersama-sama

BAB X ; PENCABUTAN IZIN

Pasal 19

Izin dinyatakan berakhir karena:
  • a. Masa berlakunya izin berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
  • b. Pemegang izin mengembalikan izin kepada Bupati dan atau Kepala Dinas, sebelum berakhirnya masa berlaku yang telah ditetapkan dalam izin yang bersangkutan;
  • c. Dicabut oleh Bupati dan atau Pejabat lain yang berwenang karena:
    1. Melanggar Ketentuan yang berlaku sebagaimana yang dimuat dalam Peraturan Daerah ini, dan atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku dan tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang tercantum didalam Surat Izin yang bersangkutan;
    2. Pemegang Izin tidak melaksanakan kegiatan tanpa dapat memberikan alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • d. Dibatalkan karena bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • e. Mengganggu keseimbangan air atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan;
  • f. Tidak melakukan pendaftaran ulang.

Pasal 20

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 Peraturan Daerah ini, harus diikuti dengan penutupan izin atau penyegelan atas titik pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air.

BAB XI ; PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 21
  1. Bupati dan atau Dinas Pertambangan dan Energi, wajib melakukan upaya Pengendalian Pendayagunaan Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air.
  2. Untuk pencatatan jumlah pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air, Pemegang Izin diwajibkan memasang meteran air (Water Meter) ataualat pengukur debit air yang perhitungannya memakai satuan meter kubik (M3).
  3. Pengunaan meteran air sah jika sudah dilengkapi tanda segel Dinas Pertambangan dan Energi.
  4. Pencatatan Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Mata Air dilakukan 1 (satu) bulan dan atau 3 (tiga) bulan sekali oleh petugas yang berwenang.

Pasal 22

Kepala Dinas wajib menangguhkan setiap Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air yang mengganggu keseimbangan Air Bawah Tanah setempat dan atau terjadinya kerusakan lingkungan, berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB XII ; PENGAWASAN

Pasal 23
  1. Kepala Dinas melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan Pengambilan dan Pelestarian Air Bawah Tanah, sesuai wewenang dan tanggung jawabnya, meliputi pengawasan :
    • a. Kegiatan Pengeboran dan atau Penurapan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air.
    • b. Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air.
    • c. Kegiatan Eksplorasi Air Bawah Tanah.
    • d. Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air.
  2. Pengawasan dalam rangka Penertiban Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air tanpa izin.
  3. Pengawasan dalam rangka Penertiban Kegiatan Perusahaaan Pemboran dan atau Juru Bor tanpa izin

Pasal 24

Pengaturan terhadap Pelaksanaan, Pembinaan, Pengendalian Pengawasan akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB XIII ; BIAYA OPERASIONAL

Pasal 25

Biaya Operasional Teknis Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian di bidang Usaha Pengeboran, Penurapan Mata Air, Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air serta Eksplorasi Air Bawah Tanah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan.

BAB XIV ; SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 26
  1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dari Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi Administrasi sesuai peraturan Peundang – undangan yang berlaku .
  2. Sanksi Administrasi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yaitu berupa :
    • a. Pencabutan sebagaian atau seluruh Izin Eksplorasi ;
    • b. Pencabutan Surat Tanda Instalasi Bor atau Izin Perusahaan pengeboran Air Bawah Tanah atau Izin juru Bor ;
    • c. Pencabutan izin Pengeboran dan atau penurapan mata air;
    • d. Pencabutan izin pengambilan air bawah tanah dan atau mata air;
    • e. Penutupan Sumur Bor dan atau penurapan mata air;
    • f. Peringatan, Teguran dll.

BAB XV ; KETENTUAN PIDANA

Pasal 27
  1. Setiap orang dan atau Badan Hukum yang tidak mempunyai izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (3) huruf d dan e sehingga menimbulkan kerugian pada negara dan atau daerah serta kerusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling bamnyak Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  2. Setiap orang dan atau Badan Hukum yang tidak mempunyai Izin Pengeboran, Izin Penurapan Mata Air, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah dan atau Mata Air, Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 (tiga) butir a, b dan c diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  3. Pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 (tiga) butir c dan d, yang sengaja menyampaikan laporan tidak benar sehingga mengakibatkan kerugian bagi negara dan atau daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
  4. Selain ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 (tiga) pasal ini kepada Pemegang Izin dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pencabutan Hak dan Perampasan Barang-barang yang dipergunakan dalam melakukan tindak pidana tersebut.
  5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan(2) adalah kejahatan, sedangkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (4) adalah pelanggaran.

Pasal 28

Setiap Orang atau Badan Hukum yang telah memperoleh Izin Pengeboran, Izin Penurapan Mata Air, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah Dan Mata Air dan Izin Eksplorasi Air Bawah Tanah dengan sengaja tidak melakukan dan tidak membantu dalam usaha menyelamatkan tanah, air, sumber-sumber air serta tidak melakukan pengelolaan air berdasarkan azas kemanfaatan dan keseimbangan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 29
  1. Setiap Orang atau Badan Hukum yang telah memperoleh izin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a,b,c,d dan e karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada negara dan daerah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan denda setingi-tinginya Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  2.  Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 29 adalah pelanggaran.

BAB XVI ; PENYIDIKAN

Pasal 30
  1. Selain pejabat penyidik dan POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud di Peraturan Daerah ini dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Dalam melaksanakan Tugas Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, berwenang :
    • a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    • b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;
    • c. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat-surat;
    • d. Mengambil sidik jari serta memotret seseorang;
    • e. Memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • f. Mendatangkan seseorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan Pemeriksaan Perkara;
    • g. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa bukan mendapatkan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum, tersangka atau keluarganya;
    • h. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BAB XVII ; KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 31
  1. Semua izin dalam bidang air bawah tanah yang telah diterbitkan sebelum dikeluarkannya peraturan daerah ini, masih berlaku sepanjang masa berlaku izin belum berakhir dan diwajibkan untuk mendaftar ulang untuk diklarifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen perizinan yang dimilikinya, bagi yang tidak dapat membuktikan keabsahan dan kelengkapan dari perizinan dikenakan tindakan penertiban;
  2. Sepanjang belum diatur oleh Bupati dalam Peraturan Daerah ini, maka Keputusan – keputusan pelaksanaan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, tetap berlaku.

BAB XVI ; PENUTUP




Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar