Laman

Minggu, 25 Desember 2011

Perda Kabupaten Nunukan No.32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol

Alkohol

Ringkasan Perda No.32 tahun2003 tentang Minuman Beralkohol
BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
  3. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  4. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  6. Pejabat yang berwenang adalah Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
  7. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan.
  8. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
  9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan PKM adalah Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan PKM Kabupaten Nunukan.
  10. Bagian Pemerintahan adalah Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Nunukan.
  11. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Nunukan.
  12. Camat adalah Kepala kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
  13. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kabupaten di bawah Kecamtan.
  14. Bendaharawan Khusus Penerima, selanjutnya disingkat BKP adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Kantor Dinas Pendapatan Kabupaten Nunukan.
  15. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis lembaga, dana Pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
  16. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol, minuman beralkohol dikelompokkan dalam 3 (tiga) golongan yaitu :
    • Golongan A, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) 1 % s/d 5 % (persen);
    • Golongan B, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) lebih dari 5 % s/d 20 %(persen); dan
    • Golongan C, minuman berkadar alkohol/ethanol (C2H50H) lebih dari 20 % s/d 55 %(persen).
  17. Pengedaran minuman beralkohol adalah penyaluran minuman beralkohol untuk diperdagangkan;
  18. Importir minuman beralkohol adalah Perusahaan importir terdaftar pemilik Angka Pengenal Import Umum (APIU) yang mendapat izin khusus dari pejabat yang berwenang untuk mengimport minuman beralkohol;
  19. Distributor adalah Perusahaan yang ditunjuk importir minuman beralkohol dan atau industri minuman beralkohol untuk menyalurkan minuman beralkohol asal import dan atau hasil produksi dalam negeri;
  20. Sub Distributor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh distributor untuk menyalurkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Nunukan;
  21. Pengecer adalah Perusahaan yang menjual secara eceran minuman beralkohol khusus dalam kemasan;
  22. Penjual langsung untuk diminum adalah perusahaan yang menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat;
  23. Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol adalah Surat Izin Tempat Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha khusus penjualan minuman beralkohol.
  24. Minuman Tradisional adalah minuman yang pembuatannya diporses secara alamiah dan terdiri dari bahan-bahan alami, yang kadar alkoholnya belum diketahui namun apabila diminum dapat memabukan, dengan apapun sebutannya. Misal: Pengasih, Arak, Tuak, Ballo’, Lapen Masrum, Ciu dan lain-lain.

BAB II : PERIZINAN
Bagian Pertama: Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

Pasal 2
Setiap orang atau badan yang akan melaksanakan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol secara tertulis dari Bupati. Izin dimaksud diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan PKM serta Dinas Kesehatan.

Izin tersebut dapat berupa:
  • a. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk langsung diminum ditempat;
  • b. Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran dalam bentuk kemasan;
  • c. Izin tempat penjualan minuman beralkohol Distributor/Agen;
  • d. Izin tempat penjualan minuman beralkohol Sub Distributor dan pengecer.

Pasal 3
Surat Izin Tempat Usaha Penjulan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, hanya berlaku untuk ditempat yang telah ditentukan dalam surat Permohonan atau sesuai dengan yang tertera dalam isi Surat Izin Tempat Penjulan Minuman Beralkohol.

Bagian Kedua: Persyaratan Untuk Mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

Pasal 4
Untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan diajukan kepada Bupati dengan melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga kanan/kiri tempat atau domisili usaha tersebut (HO);
  • Rekomendasi dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
  • Rekomendasi dari Camat;
  • Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  • Rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan PKM;
  • Surat Tanda Bukti pemilikan/Penyewa bangunan/IMB;
  • KTP yang bersangkutan;
  • Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
  • Bukti tanda setoran lunas dari Dinas Pendapatan;
  • Untuk huruf a sampai dengan i dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Pasal 5
Setiap orang atau badan yang telah mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 4, apabila akan berpindah tempat/lokasi yang baru, maka yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pemerintah Kabupaten dan mengajukan permohonan izin baru untuk mendapatkan surat izin ditempat yang akan dituju, sehingga izin yang telah ada atau lama dinyatakan tidak berlaku. Izin tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain tanpa izin tertulis dari Bupati.

Bagian Ketiga:  Waktu Penerbitan/Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

Pasal 6
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila telah lengkap dan benar, maka Bupati sebelum memberikan izin harus mengumumkan permohonan izin ditempat yang diusulkan oleh pemohon selama-lamanya 2 (dua) minggu. Apabila setelah berakhirnya masa pengumuman, tidak ada reaksi dari masyarakat, maka Bupati harus menerbitkan surat izin yang dimohonkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal berakhirnya pengumuman. Apabila setelah diumumkannya pengumuman, ada reaksi dari masyarakat, maka permohonan yang bersangkutan ditolak.
Apabila permohonan yang bersangkutan belum lengkap dan benar, maka Bupati harus memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dengan disertai alasan-alasan yang jelas selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan, maka yang bersangkutan harus segera melengkapi persyaratan yang diminta. Apabila melebihi jangka waktu yang telah ditentukan yang bersangkutan belum melengkapinya, maka permohonannya ditolak atau yang bersangkutan harus mengajukan permohonan baru.

Pasal 7
Dalam hal penerbitan/pembuatan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol dikemudian hari ternyata terdapat kesalahan/kekeliruan, maka yang bersangkutan harus memberitahukan kepada pejabat yang berwenang mengeluarkan izin. Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan, maka Bupati harus memperbaiki izin dimaksud.

Pasal 8
Dalam hal izin perpanjangan apabila yang bersangkutan masih akan meneruskan usahanya maka harus mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya izin. Permohonan izin perpanjangan, diajukan menurut prosedur semula.

Bagian Keempat: Biaya Penerbitan/Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol

Pasal 9
Penerbitan/Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol. Pembayaran retribusi, dibayar langsung oleh yang bersangkutan melalui Bendaharawan Khusus Penerima kas pada kantor Dinas Pendapatan.

Bagian Kelima: Masa Berlakunya Surat Izin

Pasal 10
Masa berlakunya Surat Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun dan wajib di daftar ulang setiap tahun sekali.

Bagian Keenam: Ketentuan Pelaksanaan Izin/Kewajiban Pemegang Izin

Pasal 11
Ketentuan Pelaksanaan izin atau kewajiban pemegang izin adalah sebagai berikut:
  • agar memenuhi peraturan yang berkaitan dengan undang-undang tenaga kerja yang berlaku baik mengenai jam kerja, keselamatan kerja, hak dan kewajiban para pekerja;
  • memperhatikan persyaratan teknis yang ditentukan oleh dinas instansi terkait;
  • menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat usahanya;
  • menyediakan alat-alat pemadam kebakaran;
  • mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang maupun yang akan datang yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten atau dari instansi lain yang ada hubungannya;
  • apabila akan mengadakan pembongkaran, perombakan, jual beli, pergantian nama dan penutupan usahanya harus melaporkan/ memberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan izin;
  • melaksanakan izin sesuai dengan peruntukannya dan hanya berlaku untuk satu tempat dan izin baru diterbitkan apabila akan :
    • mendirikan suatu usaha yang baru;
    • memperluas tempat usaha;
    • menjalankan tempat usaha yang telah 4 (empat) tahun terhenti;
    • memperbaiki tempat usaha yang hancur/musnah.
Pasal 12
Penjualan minuman beralkohol untuk diminum ditempat penjualan hanya diberikan pada siang hari jam 13.00 s/d 15.00 Wita dan pada malam hari jam 20.00 s/d 22.00 wita. Pada hari libur di luar hari raya keagamaan waktu penjualan pada malam hari dapat diperpanjang dengan maksimum 2 (dua) jam yang pelaksanannya perlu mengajukan permohonan kepada Bupati.

BAB III : LARANGAN

Bagian Pertama : Larangan Penjualan

Pasal 13
Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati.

Dilarang menjual minuman beralkohol:
  • di warung minuman, gelanggang remaja, gelanggang olah raga, kantin rumah bilyard, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
  • berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit/puskesmas, perkantoran dan pemukiman yang beradius 500 meter, kecuali distributor/agen, sub distributor dan hotel.
  • di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati;
  • kepada anak yang usianya belum mencapai 21 tahun, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bagian Kedua : Larangan Konsumen

Pasal 14
Konsumen dilarang membawa minuman beralkohol dari satu tempat ke tempat lainnya dan dari satu daerah/wilayah ke daerah/wilayah lainnya. Selain pada tempat yang ditentukan, konsumen dilarang membawa dan meminun, minuman berakohol pada:
  • di warung minuman, gelanggang remaja, gelanggang olah raga, kantin rumah bilyard, gelanggang permaianan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
  • di sekitar tempat ibadah, sekolah, rumah sakit/puskesmas, perkantoran dan pemukiman;
  • di tempat umum;
  • dikeramaian umum;
  • di jalanan umum.

BAB IV : MINUMAN TRADISIONAL

Pasal 15
Minuman tradisional diperbolehkan pembuatan dan pengunaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
  • tidak diperjualbelikan atau diperdagangkan;
  • digunakan khusus untuk acara/prosesi adat-adat tertentu;
  • jangka waktunya paling lama dua (2) hari atau 2 X 24 Jam.
Pembuatan dan pengunaan minuman tradisional, harus dengan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum acara/prosesi adat dimulai.

Pasal 16
Pembuatan, peredaran dan penggunaan minuman tradisional selain untuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diperlakukan sama dengan minuman beralkohol untuk Perizinan, Larangan Penjualan, Larangan Konsumen, Sanksi Administrasi maupun Ketentuan Pidananya. Minuman Tradisional dimasukkan dalam kategori minuman beralkohol golongan C.

BAB V : RETRIBUSI

Pasal 17
Setiap penertiban Izin Tempat Usaha Penjualan Minuman Beralkohol dikenakan retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.

BAB VI : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 18
Pengawasan dan pengendalian tempat penjualan minuman beralkohol dilakukan oleh Bupati. Untuk mengawasi dan mengendalikan tempat penjulan minuman beralkohol, Bupati dapat membentuk tim yang beranggotakan dari dinas/instansi terkait termasuk MUI, Tokoh LSM dan sebagainya sesuai kebutuhan.  Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sepanjang dilakukan dengan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati dapat membatasi dan menentukan jumlah dan jenis minuman beralkohol yang dapat di jual ditempat penjualan. Hasil pelaksanaan pengawasan dan pengendalian merupakan bahan pertimbangan untuk menerbitkan izin selanjutnya dan sebagai bahan laporan.

BAB VII : SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 19
Setiap orang atau badan pemegang izin yang tidak memenuhi atau tidak mentaati kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, atau adanya laporan/pengaduan dari pihak manapun dan atau yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku maka izin yang bersangkutan dapat dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu. Usaha yang telah dicabut izinnya tidak dapat mengajukan permohonan izin baru dan dimasukan dalam daftar hitam.

BAB VIII : KETENTUAN PIDANA

Pasal 20
Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Setiap orang atau badan yang tidak mentaati larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Setiap orang atau badan yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Tindak pidana dimaksud  adalah pelanggaran.


BAB IX : KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 21
Selain Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang minuman beralkohol;

Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  • menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang minuman beralkohol agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas ;
  • meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang minuman beralkohol;
  • meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang minuman beralkohol;
  • memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang minuman beralkohol;
  • melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut ;
  • meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang inuman beralkohol;
  • menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  • memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang minuman beralkohol atau saksi ;
  • memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ;
  • menghentikan penyidikan ;
  • melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang minuman beralkohol menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kapada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB X : KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
Bagi setiap orang atau badan yang telah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini diwajibkan menyesuaikan dengan batas waktu paling lama 2 (dua) bulan.

BAB XI: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2001 tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dinyatakan ditarik kembali.

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 15 Agustus 2003
Bupati Nunukan
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan pada tanggal 19 Agustus 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 54 SERI E NOMOR 28.


----------------------------------------


GALERI





back to perda

A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar