Laman

Selasa, 07 Februari 2012

Perda Kab. Nunukan No.08 Tahun 2010 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil

Ringkasan:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud :
  • Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil selanjutnya disebut DKPS adalah Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Nunukan.
  • Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan pribadi atau badan.
  • Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi
  • diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
  • Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan.
  • Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data nama , susunan dan hubungan dalam
  • keluarga serta identitas anggota keluarga yang sifatnya sementara untuk dipergunakan selanjutnya.
  • Rukun Tetangga selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka membantu menjalankan tugastugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.
  • Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Penduduk adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal tetap di Wilayah Kabupaten Nunukan secara berturut-turut selama 180 (seratus delapan puluh) hari dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Surat Keterangan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, yang meliputi Surat Keterngan Tempat Tinggal dan Surat keterangan Kependudukan lainya.
  • Pencatatan Sipil adalah kegiatan pencatatan data penduduk tentang kedudukan dan kepastian hukum atas kelahiran, perkawinan, perceraian kematian, pengangkatan anak, pengakuan dan pengesahan anak,
  • perubahan nama, perubahan dan pembatalan akta.
  • Akta Catatan Sipil adalah Akta yang dibuat Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Nunukan.
  • Warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan Undang- Undang sebagai warga Negara Indonesia.
  • Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Surat ketetapan retribusi daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya retribusi terhutang.
  • Bendahara penerima adalah orang yang ditunjuk untuk menerima , menyimpan, menyetorkan , menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada satuan kerja perangkat daerah.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dalam rangka berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibidang retribusi daerah.
  • Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkian tindakan yang dilakukan oleh penyidik (PPNS) untuk mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II: NAMA, OBYEK, SUBYEK RETRIBUSI DAN GOLONGAN RETRIBUSI DAERAH

Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dikenakan retribusi atas biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Obyek Retribusi adalah Pelayanan :
  1. Kartu Tanda Penduduk;
  2. Kartu Keterangan bertempat tinggal;
  3. Kartu identitas kerja;
  4. Kartu penduduk sementara;
  5. Kartu identitas Musiman;
  6. Kartu Keluarga; dan
  7. Akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta prceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga Negara asing dan akta kematian.
Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi yang menerima jasa pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta catatan sipil.

Pasal 3
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah termasuk dalam
golongan retribusi jasa umum.

BAB III: CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 4
Yang menjadi dasar pengukuran tingkat penggunaan jasa adalah jumlah pengguna jasa yang bedasarkan alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kabupaten untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan. Apabila tingkat penggunaan jasa  sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditafsir berdasarkan rumusan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan. Rumusan harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menyelenggarakan jasa tersebut.

BAB IV: PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 5
Prinsip dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya  meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Dalam penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan akta catatan sipil hanya memperhitungkan biaya percetakan dan pengadministrasian.

BAB V: STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

Pasal 6
Besarnya retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan Akta catatan sipil sebagai berikut :

JENIS DOKUMEN
TARIF RETRIBUSI
A. Kartu Tanda Penduduk
a) Warga Negara Indonesia Rp. 15.000,-
b) Warga Negara Asing Rp. 125.000,-

B. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal Orang Asing
a) Tetap Rp. 200.000,-
b) Terbatas Rp. 150.000,-

C. Kartu Keluarga
a) Warga Negara Indonesia Rp. 5.000,-
b) Warga Negara Asing Rp. 75.000,-

D. Akta Perkawinan
a) Kutipan Akta Perkawinan:
1) Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 200.000,-

b) Kutipan Akta Perkawinan kedua dan seterusnya:
1) Warga Negara Indonesia Rp. 150.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 250.000,-

c) Akta Perkawinan Hilang (Kutipan kedua):
1) Warga Negara Indonesia Rp. 200.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 400.000,-

E. Akta Perceraian
a) Akta Perceraian:
1) Warga Negara Indonesia Rp. 200.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 400.000,-

b) Akta Perceraian Kedua Dan Seterusnya:
1) Warga Negara Indonesia Rp. 500.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 750.000,-

c) Akta Perceraian Hilang (Kutipan Kedua):
1) Warga Negara Indonesia Rp. 300.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 500.000,-
F. Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak
a) Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak :
1) Warga Negara Indonesia Rp. 25.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 50.000,-

b) Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak Kedua dan Seterusnya:
1) Warga Negara Indonesia Rp. 50.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 100.000,-

c) Salinan Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak (Kutipan Kedua):
1) Warga Negara Indonesia Rp. 50.000,-
2) Warga Negara Asing Rp. 100.000,-


BAB VI: WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 7
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah tempat dilaksanakannya pelayanan jasa.

BAB VII: PENENTUAN , TEMPAT ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Pasal 8
Retribusi yang terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Retribusi yang terutang dipungut ditempat objek retibusi berada. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan ditunjuk sebagai Instansi tempat pemunggutan retribusi yang dilaksanakan oleh pemegang Kas Pembantu Penerimaan untuk melaksanakan pungutan retribusi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Punggutan retribusi tidak dapat diborongkan dan tidak dapat diangsur. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas. Pelaksanaan penyetoran dilakukan oleh pemegang kas penerima ke kas daerah selambat-lambatnya 1x 24 jam dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII: MASA RETRIBUSI

Pasal 9
Masa retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Kabupaten Nunukan .

BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 10
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

BAB X: PENAGIHAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 11
Penagihan retribusi terutang diduhului dengan Surat teguran / peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaaan penagihan retribusi yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 7 ( tujuh ) hari sejak jatuh tempo pembayaran. Dalam jangka waktu 7 (Tujuh) hari setelah tanggal surat teguran /peringatan / surat lain yang sejenis, wajib retibusi harus melunasi retribusinya yang terutang. Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah  ditetapkan dengan keputusan Bupati.

BAB XI: PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 12
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi  ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

BAB XII: PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA
Pasal 13
Hak untuk melakukan retribusi ,kadaluwarsa setelah melampui jangka waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindakan pidana dibidang retribusi. Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada (1) tertangguh apabila :
  • diterbitkan surat teguran ; atau
  • ada pengakuan uang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Piutang Reribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Keputusan Bupati Nunukan.

BAB XIII: INSENTIF PUNGUTAN

Pasal 14
Kepada instansi yang melaksanakan pemungutan/ penghasilan /pengelola retribusi dapat diberikan insentif sebesar 5 % ( lima persen ) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah. Pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah. Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

BAB XIV: KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 15
Selain penyidik POLRI penyidik pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNSD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat melakukan Penyidikan atas pelanggaran tindak pidana dibidang retribusi daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya selaku penyidik , pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNSD) sebagaimana dimaksud pasal 15 berwenang sebagai berikut:
  • menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ;
  • melakukan tindakan Pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan
  • mengadakan pemeriksaan terhadap diri tersangka;
  • melakukan penyitaan benda dan/ atau surat;
  • memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  • menghentikan penyidikan setelah mendapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan tersangka atau keluarganya; dan
  • mengadakan tindak lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

BAB XV: KETENTUAN PIDANA

Pasal 17
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 ( tiga ) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
Sepanjang belum diundangkanya Peraturan Daerah ini, maka segala proses pelayanan pengganti dan biaya cetak kartu penduduk dan akta catatan sipil berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Pengelolaan / Informasi penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2003 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Ketentuan mengenai jumlah atau besaran retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan perubahan dengan Peraturan Bupati.

Pasal 20
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 08 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Informasi Penduduk dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati / Keputusan Bupati.

Pasal 22
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 18 Mei 2010
BUPATI NUNUKAN,
H.ABDUL HAFIDACHMAD

back to Perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar