Laman

Kamis, 16 Februari 2012

Perda Kab. Nunukan No.5 Tahun 2006 tentang Penyakuran Dan Pengelolaan Dana Bergulir Milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Rinkasan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 05 TAHUN 2006 TENTANG PENYALURAN DAN PENGELOLAAN DANA BERGULIR MILIK PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  • Dana Bergulir adalah Pinjaman dengan bunga lunak tanpa bunga yang bersifat ekonomi produktif kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas), sebagai modal kerja yang dikelola langsung oleh Anggota Pokmas maupun dikelola secara berkelompok dan dikembalikan sesuai dengan Surat Perjanjian, yang merupakan asset pemerintah Daerah.
  • Kelompok Masyarakat selanjutnya disebut dengan Pokmas adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan prakarsa masyarakat atas dasar kesamaan tujuan untuk mewujudkan tujuan melalui kegiatan bersama dalam kelompok.
  • Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Persero Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  • Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Pemberdayaan masyarakat adalah upaya penciptaan iklim pendorong bagi tumbuhnya kemampuan pengorganisasian diri masyarakat untuk menumbuh kembangkan kemauan berinisiatif, peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan.
  • Modal Kerja adalah Dana bersifat ekonomis produktip yang dialokasikan untuk membiayai jenis usaha yang telah disepakati dan ditetapkan secara rasional olehkelompok masyarakat, Koperasi, untuk meningkatkan pendapatan dankesejahteraan anggotanya/masyarakat.
  • Rencana Usaha Kelompok/Rencana Usaha Bersama selanjutnya disingkat dengan RUK atau RUB adalah rincian tentang permohonan Pokmas yang memuat tentang Identitas Pokmas. Alasan Pemilihan jenis usaha, cara pengelolaan; rincian kebutuhan biaya, analisa pendapatan dan rencana pengembalian pinjaman.
BAB II: TUJUAN DAN SASARAN

Pasal 2
Tujuan dana bergulir adalah untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang secara bertahap dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 3
Sasaran dana bergulir adalah Pokmas dan Koperasi yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

BAB III: SUMBER DANA BERGULIR
Pasal 4
Dana bergulir bersumber dari :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan;
b. Dana pembangunan, baik sifatnya proyek maupun non proyek untuk usaha ekonomi produktif;dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dari program-program yang dapat disinergikan dan diintegrasikan, karena memiliki komitmen yang sama untuk memberdayakan ekonomi kerakyatan.

BAB IV: PERSYARATAN

Pasal 5
Persyaratan untuk memperoleh dana bergulir adalah :
  • Kelembagaan yang sehat;
  • Telah memiliki RUK / RUB;dan
  • Unit usaha yang dinilai layak.
Rincian persyaratan  diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati dan dijabarkan dengan petunjuk pelaksanaan.

BAB V: MEKANISME PENYALURAN
Pasal 6
Dana bergulir disalurkan langsung kepada Pokmas dan Koperasi melalui Lembaga Perbankkan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Mekanisme penyaluran dana bergulir ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

BAB VI : HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 7
Pokmas dan Koperasi berhak atas :
  • Pengelolaan dana yang diterima sesuai dengan RUK / RUB yang disetujui untuk dibiayai;dan
  • Mengembangkan unit usaha yang dikelola dengan dana guliran,apabila dipandang layak.

Pasal 8
Pokmas dan Kopersi berkewajiban atas :
  • Memanfaatkan dana yang diterima sesuai dengan RUK / RUB yang diajukan;
  • Mengembalikan dana yang diterima sebagai pokok pinjaman dan bunga dengan cara diangsur sesuai Surat Perjanjian;
  • Resiko pengembalian dilakukan secara tanggung renteng;
  • Semakin memantapkan dinamika kelembagaan;dan
  • Melaporkan perkembangan unit usaha yang dibiayai kepada Bupati setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 9
Tata cara pengaturan hak dan pelaksanaan kewajiban oleh Pokmas dan Koperasi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

BAB VII: PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 10
Prinsip pengelolaan adalah transparan, berkelanjutan, efisien, efektif dan akuntabel. Pengelolaan dilakukan oleh suatu Lembaga atau Dinas teknis yang didukung oleh Tim sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penyaluran kembali dana bergulir, hasil pengembalian dari Pokmas dan Koperasi dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

BAB VIII: PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 11
Pengendalian diupayakan dan dilaksanakan meliputi :
  • Pengamanan dana bergulir menganut Tri sukses yaitu Sukses Penyaluran, Pemanfaatan dan Pengembalian;dan
  • Untuk pengamanan  dilaksanakan secara terkoordinasi ditingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.

Pasal 12
Pengawasan penyaluran, pemanfaatan dan pengembalian dan bergulir dilakukan secara berkala ataupun insidentil, sesuai dengan kebutuhan. Pelaksanaan pengawasan, dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah, Lembaga Teknis yang menangani, masyarakat atau lembaga fungsional lainnya.

BAB IX: KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 13
Selain Penyidik Polri yang melakukan Penyidikan Tindak Pidana, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir Milik Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Wewenang penyidik  adalah:
  • Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
  • Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi  atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir;
  • Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang penyaluran dan pengelolaandana bergulir;
  • Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir;
  • Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tesebut;
  • Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir;
  • Menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen;
  • Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penyaluran dan pengelolaan dana bergulir;
  • iMemanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;dan
  • Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB X: KETENTUAN PIDANA
Pasal 14
Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Penyaluran dana bergulir milik Pemerintah Daerah kepada kelompok masyarakat yang selama ini telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah disepakati berdasarkan perjanjian kerjasama antara pihak Pemerintah Kabupaten dengan Kelompok masyarakat dan koperasi sampai masa angsuran berakhir, dan setelah itu harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Semua ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan penyaluran dana bergulir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

BAB XI : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 02 Maret 2006
BUPATI NUNUKAN, H. ABDULHAFID ACHMAD

back to peraturan daerah

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar