Laman

Sabtu, 04 Februari 2012

Perda Kab.Nunukan No.52 Tahun 2003 Tentang Kawasan Industri Perikanan Dalam Wilayah Kab.Nunukan

Ikan tuna
Ringkasan:
PERDA NO.52  TAHUN 2003 TENTANG KAWASAN INDUSTRI PERIKANAN.

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  • Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan Baku dan barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengna nilai yang lebih tinggi untuk penggunannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
  • Kawasan industri adalah kawasan tempat penempatan kegiatan industri pengolahan yang ditunjang oleh prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
  • Modal adalah kekayaan atau asset berupa uang tunai atau benda berwujud baik yang bergerak maupun tidak bergerak atau benda tidak berwujud yang merupakan hak kebendaan yang dapat dinilai dengan Uang.
  • Kemitraan adalah kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
  • Investasi atau penanaman modal adalah kegiatan menanam modal secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya dasar dan berencana dalam menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
  • Dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.
  • Investor adalah Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang akan dan/atau telah menanamkan Modalnya pada satu kawasan baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan pada ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN

Bagian Pertama: Azas


Pasal 2
Pembanguann kawasan industri perikanan dalam wilayah Kabupaten Nunukan berazaskan :
  • pembangunan kawasan industri perikanan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan dengan tetap berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Nasional,Rencana Umum Propinsi dan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten;
  • keterbukaan, persamaan, keadilan, perlindungan dan kepastian hukum.


Bagian Kedua : Tujuan

Pasal 3
Tujuan pembangunan kawasan industri perikanan dalam wilayah Kabupaten Nunukan adalah :
  • Mencapai pemanfaatan sumber daya alam perikanan yang berkualitas, serasi dan optimalsesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung lingkungan;
  • Mencapai pemanfaatan sumber daya perikanan secaraberkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  • Memberikan daya tarik bagi masyarakat, Badan Usaha Pemerintah, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Daerah atau investor untuk melaksanakan investasi dalam wilayah Kabupaten Nunukan;
  • Memberikan kepastian hukum dalam hal pemanfaatan suatu kawasan.


BAB III: PENETAPAN PENGGUNAAN KAWASAN

Pasal 4
Kawasan yang ditunjuk untuk pembangunan kawasan industri perikanan berdasarkan Peraturan Daerah ini akan ditentukan dengan Keputusan Bupati. Penetapan Kawasan  harus berpedoman pada perencanaan tata ruang nasional dan rencana tata ruang Kabupaten.

Pasal 5
Penggunaan kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten berkewajiban memprioritaskan masyarakat yang berada di sekitar lokasi kawasan dalam rangka pemberdayaan masyarakat; Ketentuan Partisipasi masyarakat  akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antar masyarakat sekitar lokasi dengan investor.

Pasal 6
Dalam hal kawasan industri perikanan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten, maka setiap penggunaan Kawasan baik oleh Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun investor harus terlebih dahulu diadakan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan Badan Usaha/investor tersebut.


BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama: Hak dan Kewajiban Pemerintah Kabupaten


Pasal 7
Pemerintah Kabupaten berhak :
  • mendapatkan informasi tentang suatu kegiatan yang mempunyai dampak penting bagi lingkungan;
  • ikut serta dalam kegiatan investasi;
Selain hak tersebut, Pemerintah kabupaten juga berhak melakukan pengawasan dan pengendalian dalam setiap tahap kegiatan investasi.


Pasal 8
Kewajiban Pemerintah Kabupaten :
  •  memberikan kemudahan dalam proses perizinan dalam kegiatan pengembangan kawasan industri;
  • membantu kegiatan dalam hal pembangunan kawasan industri dalam setiap tahapan. untuk mendukung kelancaran proses investasi;
  • Memberikan bimbingan/penyuluhan dalam hal pendayagunaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat.



Bagian Kedua: Hak dan Kewajiban Investor/Pengguna Kawasan

Pasal 9
Pengguna kawasan/investor berhak mendapatkan kemudahan dalam proses perizinan usaha dan proses administrasi lainnya seperti pembebasan lahan, izin lokasi dsb.

Pasal 10
Pengguna kawasan/investor berkewajiban :
  •  mengelola kawasan industri perikanan dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dari generasi ke generasi;
  • Melakukan kegiataan pengelolaan kawasan industri perikanan dengna melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan sumber daya alam, dan menetapkan teknologi ramah lingkungan;
  • Mendayagunakan sumber daya alam/perikanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan ekonomi masyarakat lokal, serta penataan ruang;
  • Melaksanakan kegiatan/pembangunan kawasan industri perikanan berdasarkan ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.


Bagian Ketiga: Hak dan Kewajiban Masyarkat

Pasal 11
Masyarakat berhak :
  • memperoleh informasi tentang pelaksanaan kegiatan industri perikanan;
  • ikut serta dalam program/kegiatan industri perikanan;
  • terlibat dalam pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan dalam pengembangan, pembangunan dan pengelolaan kawasan industri perikanan;
  • menikmati hasil pembangunan/pengembangan kawasan industri perikanan.


Pasal 12
Masyarakat berkewajiban :
  •  membantu Pemerintah Kabupaten dalam upaya menjaga fungsi kawasan industri perikanan agar tetap lestari;
  • berperan serta dalam mensukseskan program Pemerintah Kabupaten dalam pembangunan dan pengembangan kawasan industri perikanan;
  • membantu melakukan rehabilitasi kawasan industri perikanan.


BAB V: PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Pertama: Pemanfaatan

Pasal 13
Pemanfaatan Kawasan dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan kawasan yang didasarkan atas rencana tata ruang Kabupaten. Pemanfaatan kawasan diselenggarakan dalam rangka mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif sebagai daerah otonomi sesuai kompetensi dan produk unggulan daerah, terutama pertanian dalam arti luas  dan perikanan pada khususnya.

Bagian Kedua: Pengendalian

Pasal 14
Pengendalian pemanfaatan kawasan untuk tujuan industri perikanan diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan kawasan.

Pasal 15
Pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan industri perikanan diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten, masyarakat dalam bentuk pemanfaatan, pelaporan dan evaluasi. Penertiban terhadap pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perUndang-Undangan yang berlaku.

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini semua pemanfaatan kawasan yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Penataan Ruang yang masih dalam tahap penyusunan sedapat mungkin menyesuaikan dengan pemanfaatan kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 18 Desember 2003 
BUPATI NUNUKAN, ttd H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS DAERAH, ttd Drs. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 74 SERI E NOMOR 25



Industri Perikanan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar