Laman

Selasa, 31 Desember 2013

Undang-Undang Pemekaran Daerah

arifuddinali.blogspot.com  - Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.


Daerah yang telah dimekarkan dari tahun ketahun :

TAHUN 2013

TAHUN 2012


TAHUN 2009


TAHUN 2008


TAHUN 2007

TAHUN 2003 

TAHUN 2002


TAHUN 2001


TAHUN 2000

 

TAHUN 1999

-ar-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar