Laman

Kamis, 15 November 2012

13 Parpol Lolos Verifikasi Faktual

arifuddinali.blogspot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sebanyak 13 partai politik calon peserta pemilu 2014 dinyatakan lolos dalam tahap verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara, tiga parpol lainnya yang dinyatakan belum lolos masih diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat ini disampaikan KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat (9/11/2012) malam.

Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/11/2012), sebanyak tiga belas parpol itu dinilai sudah memenuhi tiga aspek yang menjadi syarat dalam verifikasi faktual kali ini. Syarat tersebut adalah kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

Ketiga belas parpol yang lolos adalah sebagai berikut:
1. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
2. Partai Hanura
3. Partai Persatuan Nasional (PPN)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gerindra
10. Partai Amanat Nasional (PAN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
13. Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDI-P)

Sementara, tiga partai lainnya yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golongan Karya (Golkar). Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan. Masa perbaikan dilakukan selama tujuh hari yakni pada tanggal 11-17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18-24 November 2012.
Sumber: Kompas.com - Sabtu, 10 November 2012



10 November, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual
10 November, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Faktual
JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2014 pada 10 November 2012. Adapun, mekanisme pengumumannya belum diputuskan. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, ada dua opsi untuk menyampaikan hasil verifikasi. 

"Pertama, hasil verifikasi faktual dapat diumumkan dengan cara mengirimkan surat ke parpol. Kedua, bisa dengan cara mengundang perwakilan parpol ke KPU untuk menerima hasilnya," ujar Sigit, di Puri Denpasar, Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat, KPU memberikan waktu selama sepekan untuk melakukan perbaikan, pada 11-17 November 2012. Partai yang tidak memanfaatkan kesempatan ini, kata Sigit, otomatis dinyatakan tidak lolos.

"Perbaikan itu meliputi tiga hal yaitu kepengurusan, keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan, dan domisili kantor," paparnya.

Partai politik yang tidak menghadirkan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum saat KPU melakukan verifikasi, harus memenuhinya dalam verifikasi ulang. Sebab, KPU akan mencocokkan data pengurus partai politik yang telah dilampirkan saat tahapan verifikasi administrasi.

"Sedangkan untuk keterwakilan 30 persen perempuan, dalam perbaikan itu KPU minta parpol dapat menghadirkan pengurus perempuan yang tidak hadir ke KPU," katanya.

Terkait status bangunan yang dijadikan kantor DPP, ia menekankan, harus dapat digunakan minimal hingga Oktober 2014. Seperti diberitakan, KPU melakukan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik yang lolos verifikasi administrasi selama dua hari, Senin (5/11/2012) dan Selasa (6/11/2012).

Sumber: Kompas.com - Rabu, 7 November 2012
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar