Laman

Rabu, 25 Juni 2014

Inilah gambar-gambar angker yang ada di bungkus rokok mulai hari ini

arifuddinali.blogspot.com - Peringatan dampak merokok dengan penggunaan kata-kata imbauan tidak menurunkan niat perokok untuk berhenti merokok. Agar lebih memberikan efek jera, peringatan tersebut akan diganti dengan gambar yang ngeri-ngeri.

Menteri Kesehatan dr Nafsiah Mboi, SpA, MPH mengatakan, hal itu akan diberlakukan mulai tanggal 24 Juni 2014 mendatang.

“Kebijakan pemerintah, jani nanti pada tiap pak rokok tidak kata-kata ‘peringatan: merokok dapat menyebabkan kanker’ tetapi akan diganti dengan gambar yang ngeri-ngeri,” kata Nafsiah usai membuka Bakti Sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/6/2014).

Dengan memasang gambar mengerikan sebagai akibat dari merokok, Nafsiah berharap, hal ini akan mengurangi minat perokok.

“Dengan harapan paling tidak anak muda kalau mau merokok kalau lihat gambar paling tidak enggak ah, ngeri ngelihatnya,” lanjutnya.

Lebih lanjut Nafsiah mengatakan, merokok dapat menimbulkan berbagai macam penyakit tidak menular.

“Seperti serangan jantung, kanker, stroke, kelainan pada janin dan banyak lagi,” imbuhnya.

Nafsiah juga mengimbau warga untuk berhenti merokok dan mengikuti pola hidup sehat dengan berolahraga teratur, makan teratur dan istirahat teratur.



Cara melaporkan pelanggaran

Untuk menampung laporan tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka layanan Hotline di nomor 500-533. Selain itu, keluhan juga bisa disampaikan melalui pesan singkat atau SMS ke nomor 08121999533 maupun email ke halobpom@pom.go.id.

Kewajiban untuk mencantumkan peringatan dalam bentuk gambar-gambar seram atau Pictorial Health Warning (PHW) tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengendalian Tembakau. PP itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan.



Sanksi

Meski sudah ditetapkan akhir tahun 2012, PP 109/2014 baru akan efektif diterapkan 2 hari lagi yakni pada 24 Juni 2014. Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BPOM, Tengku Bahdar Johan Hamid, mengatakan ada 2 macam sanksi bagi perusahaan rokok yang tidak memasang peringatan bergambar.

“Sesuai PP No 109/2012, sanksinya adalah penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp 500 juta,” kata Bahdar seperti dikutip Detik.
-ar-

Hanya 23 Merek Cantumkan Peringatan Bahaya Merokok  

Seorang karyawati menunjukan kemasan rokok yang telah berganti peringatan bergambar di minimarket, Jakarta, 23 Juni 2014. Perubahan bungkus rokok menujukan Peringatan bahaya rokok melalui gambar menyeramkan pada bungkus rokok yang akan dimulai besok 24 Juni 2014
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta akan mengirim surat teguran kepada produsen dan distributor rokok yang belum menyertakan gambar peringatan bahaya merokok pada bungkusnya.

“BPOM akan kirim surat teguran pada produsen maupun importir rokok,” kata Kepala BPOM Yogyakarta Abdul Rahim, Rabu, 25 Juni 2014. Ia juga meminta para distributor, toko swalayan, dan toko kelontong yang menjual rokok tanpa gambar peringatan pada bungkusnya untuk mengembalikannya pada produsen rokok.

Hal ini menindaklanjuti hasil temuan petugas BPOM yang menunjukkan hanya 23 rokok yang mencantumkan gambar peringatan dari 131 sampel rokok. Temuan itu merupakan hasil pantauan BPOM di sejumlah tempat di Yogyakarta sejak Selasa lalu.
Sejumlah rokok yang sudah mencantumkan gambar peringatan pada bungkusnya yakni Gudang Garam Merah, Marlboro, dan Lintang Kemukus. Adapun di kota ini hanya ada satu produsen yang memproduksi rokok, yakni Lintang Kemukus.

Sanksi yang diterapkan, kata Abdul, tidak langsung menghentikan produksi rokok bagi produsen yang tidak menaati aturan pemasangan gambar peringatan pada bungkus rokok. BPOM memberi teguran tertulis terlebih dahulu karena aturan ini baru diterapkan.

Kepala Seksi Pemeriksa BPOM Yogyakarta Ani Fatimah juga membenarkan bahwa belum semua produsen dan distributor rokok berkomitmen terhadap aturan pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, perusahan yang tidak mencantumkan gambar peringatan pada bungkus rokok produksinya bisa dikenai sanksi administrasi. Sanksi itu berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan produk, rekomendasi penghentian sementara kegiatan, dan rekomendasi penindakan lainnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. (tempo.co 250614)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar