Laman

Selasa, 01 November 2011

Perda 27 Tahun 2003 Tentan Pengelolaan Hutang Lindung Kabupaten Nunukan

Ringkasan:
PERDA KABUPATEN NUNUKAN NO:  27  TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG KABUPATEN NUNUKAN

BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 
1.            Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
2.        Kabupaten Nunukan adalah Daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang  Nomor 47 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
3.            Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan.
5.            Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
6.            Dinas/instansi terkait adalah Dinas/instansi yang terlibat dalam pengelolaan hutan lindung.
7.     Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8.       Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang selanjutnya disingkat HLKN adalah kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 175/Kpts/Um/1989.
9.         Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan adalah upaya untuk menjaga kelestarian kawasan dan fungsi Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang meliputi penataan dan perencanaan, pengaturan kegiatan di dalam dan sekitar kawasan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistem secara   terpadu,  konsisten,  terencana  dan  profesional  dengan
melibatkan semua pemangku kepentingan secara bertanggungjawab, terbuka, dan demokratis sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat.
10.        Fungsi pokok HLKN adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
11.        Fungsi khas HLKN adalah fungsi pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
12.        Masyarakat adalah masyarakat umum.
13.        Orang adalah orang perorangan sebagai subyek hukum.
14.        Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas,Perseroan  Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.   
15.        Masyarakat sekitar hutan adalah setiap orang yang bertempat tinggal tetap di kawasan sekitar Hutan Lindung Kabupaten Nunukan dan mempunyai bukti kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.       Kawasan sekitar Hutan Lindung Kabupaten Nunukan adalah daerah dengan jarak sampai dengan 500 (lima ratus) meter dari batas luar kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan.
17.     Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah seluruh daerah tangkapan air sungai yang terdapat di dalam dan sekitar kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan.
18.        Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang hanya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian pengamatan dan kegiatan penelitian penunjang budidaya.
19.        Blok Kegiatan Terbatas adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan di luar blok perlindungan yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, pendidikan dan penelitian.
20.    Blok Kegiatan Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang bukan merupakan blok perlindungan dan blok kegiatan terbatas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, pendidikan, penelitian, budidaya terbatas dan kegiatan pemanfaatan air.
21.        Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.

BAB II. ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2. Pengelolaan kawasan HLKN berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, keterpaduan dan berkelanjutan yang dilaksanakan secara partisipatif, demokratis, profesional dan tanggung jawab.

Pasal 3. Pengelolaan kawasan HLKN bertujuan : menjamin keberadaan hutan untuk seluruh kawasan yang  ditetapkan, memaksimalkan seluruh fungsi kawasan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai (DAS); dan menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berkelanjutan dan lestari.

Pasal 4. Fungsi Pokok HLKN adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi khasnya adalah fungsi pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.

BAB III. PENATAAN DAN PENGGUNAAN KAWASAN
Pasal 5. Kawasan HLKN berdasarkan sistem blok yang terdiri :a).blok perlindungan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang hanya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian pengamatan dan kegiatan penelitian penunjang budidaya. b).blok kegiatan terbatas adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan di luar blok perlindungan yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, pendidikan dan penelitian, c).blok kegiatan pemanfaatan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang bukan merupakan blok kegiatan terbatas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eko wisata, pendidikan penelitian, budidaya terbatas dan kegiatan pemanfaatan air. Kegiatan pemanfaatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.

Pasal 6. Kegiatan di kawasan HLKN harus sesuai dan serasi dengan fungsi  kawasan HLKN itu sendiri, meliputi kegiatan : pengamanan kawasan, rehabilitasi kawasan, pembangunan fasilitas untuk kepentingan pengelolaan kawasan. kegiatan yang dapat memberikan manfaat finansial secara langsung maupun tidak langsung wajib memberikan kontribusi dalam kegiatan pengelolaan HLKN.

BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 7. Masyarakat berhak : memperoleh informasi tentang HLKN, menikmati keindahan, kenyamanan dan keanekaragaman hayati pada kawasan terbatas, memperoleh air bersih dari kawasan HLKN sesuai dengan kapasitas dan keterjangkauan pengelolaan, terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, evalusi dan pengawasan dalam pengelolaan. Masyarakat sekitar hutan juga berhak atas prioritas pembinaan di bidang ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan.

Pasal 8. Masyarakat berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi HLKN, menyebarluaskan program pemerintah kepada sesama warga/masyarakat, menjaga aset pengelolaan seperti papan pengumuman, pos, kantor dan lain-lain, membantu pemerintah dalam upaya pengamanan hutan lindung dan sekitarnya;dan membantu melakukan rehabilitasi kawasan hutan.

BAB V LARANGAN
Pasal 9. Setiap orang dan/atau badan pada kawasan hutan lindung Kabupaten Nunukan dilarang melakukan penebangan, melakukan perambahan atau pembukaan lahan, melakukan perburuan satwa dan tumbuhan, melakukan pembakaran; dan melakukan perusakan hutan lainnya.

BAB VI PENDANAAN
Pasal 10. Seluruh pendanaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kawasan HLKN merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Sumber-sumber pendanaan dapat diperoleh dari APBD Kabupaten Nunukan, APBD Propinsi, APBN dan/atau anggaran pemerintah lainnya dana hibah atau sumbangan lainnya yang tidak mengikat.

Pasal 11. Khusus hutan lindung Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik pengelolaannya dapat dilakukan oleh tim/badan khusus yang ditunjuk tersendiri berdasarkan Keputusan Bupati. Tim/badan terdiri dari unsur Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya tim/badan khusus tersebut harus berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.


BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasl 12. Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara bertingkat dan sistematis. Masyarakat berhak untuk meninjau hasil program dan aktivitas pengawasan yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan HLKN. Jika dipandang perlu, dapat dibentuk tim audit independen untuk menilai kinerja tim khusus HLKN.

BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 13. Setiap orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).
Jika tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar hukumanya.

BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 14. Selain oleh Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatnnya berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku.

Wewenang penyidik adalah :
1.        menerima mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
2.   melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung ;
3.     melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
4.       meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
5.        menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
6.        melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
7.     memotret sesorang dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
8.        memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
9.     meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
10.  menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
11.    mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidik harus memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik  Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka masyarakat yang berada disekitar hutan dan melakukan kegiatan pemanfaatan di dalam kawasan HLKN wajib mendaftarkan diri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 17. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal  5  Juni  2003

Kembali ke Daftara Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar