Laman

Selasa, 01 November 2011

Perda No.7 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pembuatan Surat Alas Hak Atas Tanah Negara dan Pembuatan Surat Pemindahan Penguasaan Atas Tanah Negara di Kabupaten Nunukan

Ringkasan:
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan;
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999.
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan
  5. Dinas Pertanahan adalah Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan
  6. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan
  7. Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi merupakan satuan bidang yang terbatas.
  8. Tanah Negara atau Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara adalah Tanah yang tidak dipunyai dengan Hak Atas Tanah.
  9. Surat Ukur adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidangtanah dalam bentuk peta dan uraian.
  10. Hak Atas Tanah adalah Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  11. Alas Hak adalah semua jenis alat bukti admistrasi yang ditanda tangani oleh pejabat yang berwewenang diluar sertefikat.
  12. Panitia “A” adalah Panitia yang yang bertugas untuk meneliti Riwayat Hidup Tanah ,yang terdiri dari :
    • Ksai Hak-Hak Atas Tanah:
    • Kasi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah:
    • Kasi Penatagunaan Tanah;
    • Ksai Pengaturan dan Penguasaan Tanah ;
    • Kasubsi Hak-Hak Atas Tanah sebagai Sekretaris;
    • Kepala Desa/ Lurah Setempat;
    • Ketua RT setempat.

BAB II: JENIS-JENIS ALAS HAK ATAS TANAH
Pasal 2. Yang termasuk jenis Alas Hak Atas Tanah adalah
  1. Surat Tanda Bukti Hak Milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swaparja;
  2. Akta Pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi kesaksian oleh Kepala Adat/Desa dengan disertai alas hak yang dialihkan;
  3. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT(pejabat pembuat Akta Tanah ) sebagai bukti telah dilaksanakanya perbuatan Hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah;
  4. Risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang berwewenang dengan disertai alas hak yang dilelang;
  5. Surat penunjukan atau Pemberian Bidang Tanah dari Pemerintah.

BAB III. PEMBUATAN ALAS HAK ATAS TANAH NEGARA
Pasal 3. Bagi pemohon yang tidak mempunyai surat bukti alas hak atas tanah, maka yang bersangkutan langsung mengajukan permohonan hak ke Dinas Pertanahan Dengan ketentuan: 
  1. Apabila yang bersangkutan menguasai, memelihara dan menjaga kelesterian tanah dan lingkuangannya dengan baik maka harus membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah. 
  2. Apabila yang bersangkutang menguasai, memelihara dan menjaga kelesterian tanah dan lingkungannya tidak secara baik maka diperlukan surat persetuan dari Bupati.

Surat pernyataan Penguasaan fisik Bidang tanah tersebut harus disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi diketehuai oleh Lurah/ kepala desa setempat, setelah sebidang tanah tersebut diperiksa oleh Panitia Pemeriksa “A”. Surat persetujuan Bupati dibuat setelah bidang tanah tersebut diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Tanah “A”

BAB IV. KETENTUAN PIDANA
Pasal 4. Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (bulan) atau denda setinggi-tingginya Rp,5.000.000,- (lima juta rupiah). Tindak Pidana ini adalah pelanggaran

BAB V. PENYIDIKAN
Pasal 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupatendapat diberikan kewenanganuntuk melaksanakan peyidikan terhadap pelenggaran ketentuanPeraturan Daerah ini
Pasal 6. Wewenang Penyidik adalah
  1. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang tat cara pembuatan surat alas hak tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
  2. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak tanah negara dan pembuatan surat alas hak tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  3. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  4. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  5. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
  6. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  7. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e pasal ini;
  8. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  9. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  10. Menghentikan penyidikan;
  11. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

BAB VI. KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7. Bagi Perseorangan/Badan Hukum yang sampai saat ini masih memiliki alas hak, segera mengajukan permohonan kepada Bupati melalui dinas pertanahan. Sejak ditetapkannya Peraturan daerah ini Ketua RT, Kepala desa/Lurah dan Camat tidak diperkenankan melegalisir alas hak.

BAB VII. KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 8. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.

BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9. Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 10 Januari 2003
BUPATI NUNUKAN ttd H.ABDUL HAFID ACHMAD

Kembali ke Daftara Perda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar