Laman

Rabu, 18 Juli 2012

Bubarkan Fraksi Parpol di Parlemen

Arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan keberadaan fraksi partai di parlemen.

Permohonan uji materil tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/07/2012).

Warman menilai perundang-undangan mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR, DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

Menuru dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.

"Jika hal itu tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk mempengaruhi anggota partai.

"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008, dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.
 
Nur mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen dapat segera dibubarkan. 
Sumber: Kompas.com Rabu, 18 Juli 2012 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar