Laman

Sabtu, 10 November 2012

KPU Mulai Verifikasi Ulang 12 Parpol Tak Lolos

Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Damianus Taufan (kanan) didampingi Ketua Bidang Politik Partai SRI, Rocky Gerung saat konferensi pers terkait tidak lolosnya Partai SRI dari verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (29/10/2012). Partai SRI menilai keputusan KPU tentang verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, cacat hukum serta KPU berada di bawah tekanan saat menetapkannya. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengecek ulang berkas 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ke-12 parpol tersebut tidak memiliki cacat administrasi seperti yang diungkapkan KPU.

Ke-12 parpol itu pun direkomendasikan menjalani verifikasi faktual. Rekomendasi ini terkait temuan Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

"KPU melakukan kontrol dan mengecek secara berkualitas berulang kali sampai yakin 12 partai itu tidak lolos karena berbagai persyaratan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sigit menampik jika ke-12 parpol itu akan kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Sebab, KPU masih bekerja dan memiliki waktu paling lambat tujuh hari pascarekomendasi Bawaslu. Menurutnya, KPU akan bertindak profesional dan transparan pada publik terkait verifikasi ulang 12 parpol itu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tidak mau mendahului hasil proses (verifikasi ulang) ini," pungkasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, ketika KPU menyatakan 18 parpol tak lolos verifikasi administrasi, pihaknya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, Bawaslu melihat hal tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Pelanggaran yang terkait hasil verifikasi, terangnya, tidak dapat dikelompokkan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel mengatakan, Bawaslu akan menempuh jalur hukum jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Temuan-temuan dugaan pelanggaran yang ada itu nanti akan ditindaklanjuti kepolisian jika terkait pidana dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kode etik," pungkas Daniel.

Ke-12 parpol tersebut adalah
  1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  2. Partai Kedaulatan
  3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
  5. Partai Republik
  6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
  7. Partai Buruh
  8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
  9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
  10. Partai Karya Republik (Pakar)
  11. Partai Kongres
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
Sumber: KOMPAS.com —Kamis, 8 November 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar