Laman

Jumat, 21 Oktober 2011

Haji

HAJI Haji (Bahasa Arab: حج‎; ) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia


TUNTUNAN IBADAH HAJI 

HAJI IFRAD adalah proses melakukan ibadah haji yang terpisah antara ibadah haji dan ibadah umrah. Dalam ritual ibadah haji Ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah umrah. Dalam pelaksanaannya waktu memakai ihram dari miqad dengan niat haji saja, kemudian tetap dalam keadaan ihram sampai selesai haji (hari raya kurban). Setelah selesai melaksanakan ibadah haji baru dilanjutkan dengan melaksanakan ibadah umrah. Yang melaksanakan haji ifrad tidak diharuskan membayar dam.

HAJI QIRAN adalah haji dan umrah dilakukan secara bersamaan. Yaitu memakai ihram dengan niat umrah dan haji sekaligus. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah: ihram dari miqad dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus, melakukan seluruh amalan haji. Bagi yang melaksanakan haji Qiran diwajibkan membayar dam.

HAJI TAMATTU adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.

IHRAM dan WUKUF
IHRAM

WUKUF adalah kegiatan utama dalam ibadah haji. Bahkan, inti ibadah haji adalah wukuf di Padang Arafah. Bila dalam rangkaian kegiatan haji jamaah tidak dapat melaksanakan wukuf dengan baik, maka tidak sah ibadah hajinya. Wukuf dilaksanakan hanya pada satu hari (siang hari) pada tanggal 9 Dzulhijjah pada penanggalan Hijriyah. Cara pelaksanaan ibadah wukuf ini adalah dengan berdiam diri (dan berdoa) di padang luas di sebelah timur luar kota Mekkah, Arab Saudi. Di daerah terbuka yang gersang tanpa bangunan inilah, lebih dari dua juta umat Islam dari berbagai pelosok dunia selalu berkumpul tiap tahunnya melaksanakan wukuf. Wukuf adalah puncaknya haji. Secara fisik, wukuf Arafah adalah puncak berkumpulnya seluruh jamaah, yang berjumlah jutaan, dari penjuru dunia dalam waktu bersamaan. Secara amaliah, wukuf Arafah mencerminkan puncak penyempurnaan haji. Di Arafah inilah Rasulullah menyampaikan khutbahnya yang terkenal dengan nama khutbah wada’ atau khutbah perpisahan, karena tak lama setelah menyampaikan khutbah itu beliaupun wafat. Di saat itu, ayat Al-Qur’an, surat al-Maa’idah ayat 3 turun sebagai pernyataan telah sempurna dan lengkapnya ajaran Islam yang disampaikan Allah SWT melalui Muhammad saw. Firman Allah SWT : “..Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu….” (Al-Maa’idah:3)

TAWAF adalah mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dimana tiga putaran pertama dengan lari - lari kecil, dan selanjutnya berjalan biasa. ... klik


SA'I dan TAHALLUL
SA'I
TAHALLUL

MABIT dan JUMRAH 
MABIT

JUMRAH, Lempar jumrah atau lontar jumrah adalah sebuah kegiatan yang merupakan bagian dari ibadah haji tahunan ke kota suci Mekkah, Arab Saudi. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang (jumrah; bahasa Arab: jamarah, jamak: jamaraat) di kota Mina yang terletak dekat Mekkah. Para jemaah mengumpulkan batu-batuan tersebut dari tanah di hamparan Muzdalifah dan meleparkannya. Kegiatan ini adalah kegiatan kesembilan dalam rangkaian kegiatan-kegiatan ritual yang harus dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji, dan umumnya menarik jumlah peserta yang sangat besar (mencapai lebih dari sejuta jemaah).

MIQAT dan TALBIYAH 
Miqat (bahasa Arab: ميقات) adalah batas bagi dimulainya ibadah haji (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan memasang niat. Miqat digunakan dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah.  Miqat terdiri dari dua jenis :
  1. Miqat Zamani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﺯﻣﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan waktu: : 
  2. Miqat Makani (ﻣﻴﻘﺎﺕ ﻣﻛﺎﻧﻲ) - batas yang ditentukan berdasarkan tempat:

TALBIYAH

DAM.
DAM (denda)

RUKUN KA'BAH dan IDUL ADHA  


Beberapa Kesalahan Yang dilakukan Jemaah Haji
Tatacara Umroh dan haji
Ihram, miqat, memasuki Masjidil Haram dll


Terkait

  1. Syahadat
  2. SHALAT  
  3. Zakat 
  4. Puasa 
  5. HAJI

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar