Saudaraku!
Arief
Jangan lupa, bahwa maksud pertama kedatangan anda
ke negeri ini adalah untuk menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu,
ketahuilah bahwa haji dan semua jenis amal
perbuatan mempunyai syarat-syarat yang
harus dipenuhi, agar dapat diterima dan mendapatkan pahala, yaitu:
1. Amal
tersebut hanya ditujukan kepada Allah Ta`ala. Allah Subhanahu
wa Ta`ala berfirman:
ﱹ وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ
لَهُ الدِّيْنَ ﱸ.
"Padahal,
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya." (QS. Al Bayyinah: 5).
2. Amal tersebut mesti sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu `alaihi
wasallam. Beliau bersabda:
(( مَنْ
عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )).
"Barangsiapa
yang mengerjakan amalan yang tidak
ada tuntunannya dari kami, maka amalannya itu akan tertolak"([1]).
Dalam berkaitan dengan ibadah haji,
Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda pula:
(( خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ )).
"Ambillah cara manasik kalian
dari saya"([2]).
Maksudnya
adalah: Pelajari dan amalkanlah apa yang
telah saya (Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam) kerjakan dalam haji, dan jangan sekali-kali kalian membuat-buat tata cara yang baru yang datang dari
diri kalian.
Cara pelaksanaan haji dan umroh yang paling baik dilakukan oleh seorang muslim
adalah cara yang sesuai dengan cara Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam, agar ia mendapatkan
kecintaan dan ampunan dari
Allah Subhanahu wa Ta`ala. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah
berfirman:
ﱹ قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ
يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ﱸ.
"Katakanlah:
"Jika kamu (benar-benar) men-cintai
Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni
dosa-dosamu". (QS. Ali Imran: 31).
Oleh karena itu, sudah menjadi
kewajiban anda untuk mempelajari tuntunan ibadah dan bertanya kepada ulama
(orang-orang yang mengerti ibadah haji) sebelum anda memulai ibadah haji.
Berikut ini saya akan
mengemukakan pemba-hasan tata cara haji dan umrah secara ringkas.
(Anda bisa membaca lebih lengkap di buku-buku yang khusus membahas masalah
ini).
Tata Cara Umrah
1. Jika anda telah sampai di miqat
(tempat me-mulai ihram), mandilah sebagaimana anda mandi junub (jika sanggup
dikerjakan).
Setelah itu, pakailah wangi-wangian yang paling baik
(ke tubuh anda). Kemudian, pakailah kain ihram: (Bagi laki-laki) dua helai kain
putih, salah satunya digunakan
sebagai sarung. Sedangkan bagi wanita, boleh menggunakan pakaian apapun dengan syarat tidak memper-tontonkan
hiasannya kepada orang lain atau menyerupai (pakaian) laki-laki.
Kemudian, berihramlah dengan mengucapkan (niat): "لَبَّيْكَ عُمْرَةً" (jika anda hendak melakukan umrah), kemudian lanjutkan dengan
talbiah seperti yang diajarkan (Nabi Shallallahu
`alaihi wasallam) kepada kita:
(( لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ
لَكَ، لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ
لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ )).
"Kupenuhi
panggilanMu ya Allah, kupenuhi panggilanMu, kupenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu,
kupenuhi panggilanMu. Se-sungguhnya segala
pujian, nikmat dan kerajaan hanya
milikMu semata, tiada sekutu bagiMu".
Berihram dari miqat hukumnya adalah wajib. Jika anda hendak berhaji atau umrah, maka anda tidak boleh melewati miqat tanpa berihram.
2. Jika anda
telah berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah (berihram), maka ketahuilah
bahwa anda dilarang melakukan perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Memotong
rambut/ bulu dari semua anggota tubuh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta`ala:
ﱹ وَلاَ
تَحْلِقُوْا رُؤُوْسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ﱸ.
"Dan janganlah kamu mencukur
kepalamu sebelum
(binatang) korban sampai di tempat penyembelihannya". (QS. Al Baqarah: 196)
b. Menggunakan wangi-wangian di badan, paka-ian dan makanan,
berdasarkan hadits yang
mengisahkan tentang seorang yang terjatuh dari
ontanya (pada saat menunaikan ibadah haji)
lalu meninggal dunia karena diinjak oleh ontanya itu([3]).
Seorang yang
berihram tidak boleh menge-nakan pakaian yang
sudah dicelup dengan za`faran dan wars (jenis tumbuhan
yang ber-bau harum).
c. Bersetubuh. Ini adalah larangan yang paling besar (berat), sebab akan merusak
haji, jika dilakukan sebelum tahallul awal, dan orang yang melakukannya diwajibkan menyem-purnakan (meneruskan) ibadah
haji tersebut, mengulang haji lagi tahun berikutnya serta memotong hewan
korban.
Orang yang sedang berihram juga tidak boleh melangsungkan
pernikahan atau menikahkan (orang lain), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasallam:
(( لاَ
يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ )).
"Seorang
yang sedang berihram tidak boleh menikah, menikahkan dan meminang"([4]).
d. Khusus bagi
laki-laki, tidak boleh memakai pakaian
yang berjahit. Yaitu pakaian yang dijahit
menutupi badan, seperti baju, atau me-nutupi sebagian anggota badan,
seperti kaos dan celana dalam. Demikian
pula, tidak boleh menutupi kepalanya dengan sesuatu yang me-nempel, seperti
sorban, topi dan sebagainya.
e. Seorang yang sedang berihram,
baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh membunuh binatang buruan darat
(yang liar), atau mem-bantu orang lain
berburu dan mengusik hewan tersebut dari tempatnya.
f. Khusus bagi
wanita yang berihram, tidak boleh menggunakan niqab (penutup
wajah), yaitu menutup wajahnya dengan kain yang terbuka pada bagian matanya. Dan tidak di-bolehkan pula mengenakan kaos (sarung) tangan yang meliputi kedua
tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ
الْقُفَّازَيْنِ )).
"Seorang
wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung
tangan"([5]).
Tetapi, ia
boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki
ajnabi (bukan mahramnya), sebagai-mana
dikatakan oleh `Aisyah radhiyallahu `anha: "Dahulu (pada
masa Nabi), apabila sekelompok orang
yang berkenderaan melewati kami, sedang pada waktu itu kami bersama Rasulullah
Shallallahu `alaihi wasallam, jika mereka
berada sejajar dengan kami, seseorang yang
ihram di antara kami menurunkan jilbab-nya dari atas kepala untuk menutupi
wajah-nya. Dan jika mereka telah berlalu,
kami mem-bukanya kembali([6]).
3. Kemudian memperbanyak talbiyah hingga tiba di kota Mekkah dan memulai thawaf di Ka`bah.
Jika anda sudah tiba di kota Mekkah, thawaf-lah di Ka`bah
sebanyak tujuh putaran, bermula
dan berakhir di Hajarul Aswad. Kemudian dianjurkan
shalat dua raka`at di belakang Maqam Ibrahim, baik dari jarak yang dekat
–jika mampu- ataupun jauh.
4. Jika anda telah selesai shalat dua raka`at, pergilah menuju bukit Shafa dan
lakukanlah sa`i antara Shafa dan Marwah
sebanyak tujuh kali, dengan niat sa`i
untuk umrah, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu putaran,
demikian seterusnya sampai berakhir di
Marwah.
5.
Jika anda telah menyempurnakan sa`i, cukur-lah dengan rata semua rambut kepala
anda. Dengan demikian, berarti selesailah
sudah rangkaian ibadah umrah anda,
dan anda boleh melepas pakaian ihram
serta memakai baju (pakaian biasa).
6.
Jika anda ingin mengerjakan haji saja, maka ucapkanlah ketika anda ihram dari miqat:
"Labbaika hajjan". Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah sampai melempar Jumrah `Aqabah
(pada hari Nahar). Jika anda telah sampai di
Baitullah (Ka`bah), thawaflah tujuh putaran sebagai thawaf Qudum. Dan setelah anda melakukan sa`i antara Shafa dan Marwah, maka sa`i tersebut sudah cukup (dan berfungsi sebagai) sa`i untuk haji, dan janganlah anda mencukur rambut; karena anda tetap dalam keadaan ihram sampai anda bertahallul pada hari
`Id (`Idul Adha).
7. Dan jika anda melaksanakan haji Qiran (menggabungkan
haji dan umrah), maka ucap-kanlah ketika anda berihram di miqat: "Labbaika `umratan wahajjan". Kemudian perbanyak-lah membaca
talbiyah sampai anda melontar Jumrah
`Aqabah. Dan anda melakukan peker-jaan (manasik) seperti yang dilakukan
oleh orang yang melaksanakan haji Ifrad
(menger-jakan haji saja, sebagaimana pada poin enam di atas).
Tata Cara Haji
1. Pada waktu Dhuha tanggal 8 Dzulhijjah, berihramlah
untuk haji dari tempat tinggal anda –jika anda melakukan haji Tamattu`-. Sebelum
berihram, mandilah terlebih dahulu -jika sanggup- dan kenakanlah
pakaian ihram, kemudian ucapkan:"لَبَّيْكَ حَجًّا".
2. Jika anda mengerjakan haji Qiran
atau Ifrad, maka anda tetap dalam keadaan ihram anda semula.
3.
Berangkatlah ke Mina dan kerjakanlah shalat Zhuhur
dua raka`at, `Ashar dua raka`at, Maghrib
tiga raka`at, `Isya dua raka`at dan Shubuh dua raka`at, masing-masing shalat
dikerjakan pada waktunya (tidak dijama`).
4. Jika telah terbit matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah),
berangkatlah ke Arafah sambil
bertalbiyah. Kerjakanlah shalat Zhuhur dan `Ashar pada waktu Zhuhur (jama`
taqdim) masing-masing dua raka`at (diqashar)
dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tinggallah di Arafah sampai terbenam matahari seraya
terus memperbanyak berdo`a dan dzikir sambil menghadap kiblat.
Pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas Arafah, dan jangan sampai keluar meninggalkan batas Arafah sebelum matahari terbenam.
5.
Jika matahari benar-benar telah tenggelam, bergeraklah dari Arafah menuju
Muzdalifah dengan tenang. Kerjakanlah shalat Maghrib dan `Isya sesampai di
Muzdalifah dijama` ta'khir; Maghrib tiga raka`at, `Isya dua raka`at
dengan satu azan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di situ sampai shalat
Shubuh. Dan setelah shalat Shubuh, tetaplah
di Muzdalifah untuk berdo`a dan
berdzikir sampai menjelang (mendekati waktu) terbitnya matahari.
6. Ketika matahari sudah akan terbit, bergeraklah dari Muzdalifah menuju Mina dengan
tetap bertalbiyah. Dan jika anda telah sampai di Mina, lakukanlah pekerjaan-pekerjaan berikut -setelah terbit
matahari-:
a.
Melontar Jumrah `Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat
dari Mekah, dengan tujuh batu kerikil (seukuran biji kacang tanah)
secara berturut-turut, seraya bertakbir dalam setiap lontaran. Usahakan kerikil-kerikil tersebut masuk ke dalam
lubang (lingkaran).
b. Sembelihlah hewan kurban (hadyu), makanlah sebagian
dagingnya, dan sisanya bagikan kepada
orang-orang fakir miskin. Binatang kurban (hadyu) ini wajib bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu` dan Qiran. Namun,
jika tidak mampu, anda dapat menggantinya dengan
puasa tiga hari di musim haji dan tujuh
hari setelah kembali ke kampung halaman.
c. Mencukur seluruh rambut (sampai gundul) atau memangkas
pendek seluruhnya. Bagi wanita, cukup mencukur rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Jika anda mampu, kerjakanlah ketiga hal di atas secara
berurutan, mulai dari melontar jumrah, menyembelih binatang (hadyu), ke-mudian mencukur rambut. Namun jika anda tidak mampu, maka tidak mengapa dikerjakan dengan tidak
berurutan.
Setelah melontar jumrah dan mencukur
atau memotong rambut, anda telah bertahallul yang pertama (kecil). Setelah itu,
anda boleh mengenakan pakaian (biasa) dan tidak ada lagi larangan ihram yang
tinggal kecuali satu, yaitu mendatangi wanita (bersetubuh).
7. (Setelah itu), pergilah ke Mekkah
untuk me-ngerjakan Thawaf Ifadhah –thawaf haji- dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, sebagai sa`i (wajib) haji, bagi
anda yang mengerjakan haji Tamattu`. Dengan demikian, anda telah bertahallul yang kedua (besar). Setelah itu, tidak
ada lagi larangan ihram yang mesti dihindari
termasuk mendatangi istri (bersetubuh).
8. Bagi anda yang mengerjakan haji
Qiran atau Ifrad, lakukanlah thawaf dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, bila
anda belum mela-kukan sa`i pada saat Thawaf Qudum.
9. Kemudian
kembalilah ke Mina dan mabit (bermalam)lah pada malam ke 11 dan 12 Dzulhijjah.
10. Lontarlah tiga jumrah pada hari
ke 11 dan 12 setelah tergelincir matahari (setelah
masuk Zhuhur), di mulai dari Jumrah
Ula, yaitu jumrah yang paling jauh dari Mekkah, kemudian Jumrah Wushtha
dan Jumrah `Aqabah, masing-masing dengan tujuh batu kerikil secara
berturut-turut sambil bertakbir pada setiap lontaran.
Disunnahkan
(sangat dianjurkan) berdo`a setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wushtha. Dan
tidak dibolehkan melontar sebelum tergelincir matahari.
11. Jika anda telah menyempurnakan
(amalan) hari ke 11 dan 12, anda boleh bersegera me-ninggalkan Mina sebelum
matahari terbenam atau tetap tinggal
di Mina –ini yang paling utama
(afdhal)- dan mabit (bermalam) lagi pada malam ke 13 Dzulhijjah. Lontarlah ketiga jumrah
pada hari ke 13 setelah tergelincir matahari, sebagaimana yang anda lakukan pada hari ke 12.
12. Jika anda hendak kembali ke
kampung halaman anda, kerjakanlah Thawaf Wada`-sebelum me-ninggalkan Mekkah-
sebanyak tujuh putaran. Dan bagi wanita yang haidh dan
nifas, tidak perlu mengerjakan Thawaf Wada`([7]).
Berkunjung ke
Kota Suci Madinah Nabawiyah
Ketahuilah, bahwasanya disunnahkan
bagi seorang muslim
mengunjungi mesjid Nabawi, baik pada musim haji atau bukan, karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
(( لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى
ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ؛ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ
الأَقْصَى )).
"Tidak
boleh mendatangi suatu tempat dengan maksud mendekatkan diri (taqarrub)
kepada Allah, kecuali ke tiga mesjid: Masjidil Haram, masjidku ini
(Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha"([8]).
Jika anda
telah sampai –berkat perlindungan Allah Subhanahu
wa Ta`ala- di kota suci Madinah Nabawiyah,
mulailah dengan (mendatangi) Masjid (Nabawi),
karena shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu shalat di masjid-masjid lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ
صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ
الْحَرَامَ )).
"Satu kali
shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid-masjid yang
lain, selain Masjidil Haram"([9]).
Kemudian anda memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasallam serta kedua
sahabatnya; Abu Bakar dan Umar radhi-yallahu
`anhuma di kamar (dahulu kamar/ tempat tinggal Rasulullah Shallallahu `alaihi
wasallam) yang menjadi kuburan mereka.
Disunnahkan pula mengunjungi Masjid Quba' dan mengerjakan
shalat di dalamnya (baik shalat fardhu
maupun shalat sunnah), karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam
telah bersabda:
(( مَنْ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ هَذَا الْمَسْجِدَ –يَعْنِي
مَسْجِدَ قُبَاءَ- فَيُصَلِّيَ فِيْهِ، كَانَ
كَعَدْلِ عُمْرَةٍ )).
"Barangsiapa yang keluar untuk
mendatangi masjid ini –yakni Masjid Quba'-,
kemudian shalat di dalamnya, (maka pahalanya) seperti umrah"([10]).
Anda juga bisa berkunjung ke pekuburan Baqi` dan Syuhada
Uhud untuk berdo`a dan memohon-kan ampunan bagi mereka, karena Nabi Shallallahu `alaihi
wasallam pernah mendatangi pekuburan Baqi` dan
Syuhada Uhud untuk mendo`akan penghuni kedua pekuburan tersebut dengan
mengucapkan:
(( السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ، مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ )).
"Semoga
salam keselamatan bagi para penghuni kuburan ini, dari golongan kaum
mu'minin dan muslimin.
Dan sesungguhnya insya Allah kami benar-benar akan mengikuti kalian"([11]).
Saudaraku –yang semoga dilindungi
Allah dari segala yang tidak diinginkan (keburukan)-!
Inilah tempat-tempat yang
disyari`atkan untuk dikunjungi di kota suci Madinah Nabi Shallallahu `alaihi
wasallam. Sedangkan tempat-tempat lain, tidak disunnahkan untuk kita
kunjungi atau mela-kukan shalat padanya. Sebab, seandainya tempat-tempat tersebut memiliki keutamaan, tentu Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah memberi kita petunjuk
(menganjurkan) untuk mengunjunginya.
Dan kita semua, tentu telah bersaksi
bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah mengemban risalah, menyampaikan amanah dan menasehati umat serta
meninggalkan kita di atas jalan yang terang benderang, di mana orang yang
menyimpang daripadanya, pasti akan celaka (sesat). Allah Subhanahu wa Ta`ala
baru mewa-fatkan (Nabi)-Nya, setelah Dia menyempurnakan agama dan nikmat ini.
Semoga shalawat, salam dan
keberkahan dari Robb (Tuhan)ku tercurah kepadanya, kepada ke-luarga dan seluruh
sahabatnya. Aamiin.
([3]) Kisah tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
"Ketika seorang yang wukuf di Arafah terjatuh dari ontanya,
kemudian meninggal karena diinjak oleh ontanya tersebut, Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara,
kemudian kafanilah
dia dengan dua helai kain ihramnya, jangan
kalian memberikan wangi-wangian kepadanya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan
membangkitkannya pada hari kiamat dalam
keadaan bertalbiah (ihram)". (Muttafaqun `alaihi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar