WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Sabtu, 29 Oktober 2011

Nasihat I Tatacara Umroh dan Haji

Saudaraku!
Jangan lupa, bahwa maksud pertama kedatangan anda ke negeri ini adalah untuk menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, ketahuilah bahwa haji dan semua jenis amal perbuatan mempunyai syarat-syarat yang harus dipenuhi, agar dapat diterima dan mendapatkan pahala, yaitu:
1. Amal tersebut hanya ditujukan kepada Allah Ta`ala. Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman:
وَمَا أُمِرُوْا إِلاَّ لِيَعْبُدُوا اللهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ .
"Padahal, mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya." (QS. Al Bayyinah: 5).
2. Amal tersebut mesti sesuai dengan tuntunan Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam. Beliau bersabda:
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )).
"Barangsiapa yang mengerjakan amalan yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amalannya itu akan tertolak"([1]).
Dalam berkaitan dengan ibadah haji, Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda pula:
(( خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ )).
"Ambillah cara manasik kalian dari saya"([2]).
Maksudnya adalah: Pelajari dan amalkanlah apa yang telah saya (Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam) kerjakan dalam haji, dan jangan sekali-kali kalian membuat-buat tata cara yang baru yang datang dari diri kalian.
Cara pelaksanaan haji dan umroh yang paling baik dilakukan oleh seorang muslim adalah cara yang sesuai dengan cara Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam, agar ia mendapatkan kecintaan dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ .
"Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) men-cintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu  dan mengampuni dosa-dosamu". (QS. Ali Imran: 31).
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban anda untuk mempelajari tuntunan ibadah dan bertanya kepada ulama (orang-orang yang mengerti ibadah haji) sebelum anda memulai ibadah haji.
Berikut ini saya akan mengemukakan pemba-hasan tata cara haji dan umrah secara ringkas. (Anda bisa membaca lebih lengkap di buku-buku yang khusus membahas masalah ini).
Tata Cara Umrah
1. Jika anda telah sampai di miqat (tempat me-mulai ihram), mandilah sebagaimana anda mandi junub (jika sanggup dikerjakan).
Setelah itu, pakailah wangi-wangian yang paling baik (ke tubuh anda). Kemudian, pakailah kain ihram: (Bagi laki-laki) dua helai kain putih, salah satunya digunakan sebagai sarung. Sedangkan bagi wanita, boleh menggunakan pakaian apapun dengan syarat tidak memper-tontonkan hiasannya kepada orang lain atau menyerupai (pakaian) laki-laki.
Kemudian, berihramlah dengan mengucapkan (niat): "لَبَّيْكَ عُمْرَةً" (jika anda hendak melakukan umrah), kemudian lanjutkan dengan talbiah seperti yang diajarkan (Nabi Shallallahu `alaihi wasallam) kepada kita:
(( لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ، لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ )).
"Kupenuhi panggilanMu ya Allah, kupenuhi panggilanMu, kupenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, kupenuhi panggilanMu. Se-sungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan hanya milikMu semata, tiada sekutu bagiMu".
Berihram dari miqat hukumnya adalah wajib. Jika anda hendak berhaji atau umrah, maka anda tidak boleh melewati miqat tanpa berihram.
2. Jika anda telah berniat melaksanakan ibadah haji atau umrah (berihram), maka ketahuilah bahwa anda dilarang melakukan perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Memotong rambut/ bulu dari semua anggota tubuh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:
وَلاَ تَحْلِقُوْا رُؤُوْسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ .
"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum (binatang) korban sampai di tempat penyembelihannya". (QS. Al Baqarah: 196)
b. Menggunakan wangi-wangian di badan, paka-ian dan makanan, berdasarkan hadits yang mengisahkan tentang seorang yang terjatuh dari ontanya (pada saat menunaikan ibadah haji) lalu meninggal dunia karena diinjak oleh ontanya itu([3]).
Seorang yang berihram tidak boleh menge-nakan pakaian yang sudah dicelup dengan za`faran dan wars (jenis tumbuhan yang ber-bau harum).
c. Bersetubuh. Ini adalah larangan yang paling besar (berat), sebab akan merusak haji, jika dilakukan sebelum tahallul awal, dan orang yang melakukannya diwajibkan menyem-purnakan (meneruskan) ibadah haji tersebut, mengulang haji lagi tahun berikutnya serta memotong hewan korban.
Orang yang sedang berihram juga tidak boleh melangsungkan pernikahan atau menikahkan (orang lain), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ )).
"Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah, menikahkan dan meminang"([4]).
d. Khusus bagi laki-laki, tidak boleh memakai pakaian yang berjahit. Yaitu pakaian yang dijahit menutupi badan, seperti baju, atau me-nutupi sebagian anggota badan, seperti kaos dan celana dalam. Demikian pula, tidak boleh menutupi kepalanya dengan sesuatu yang me-nempel, seperti sorban, topi dan sebagainya.
e. Seorang yang sedang berihram, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh membunuh binatang buruan darat (yang liar), atau mem-bantu orang lain berburu dan mengusik hewan tersebut dari tempatnya.
f. Khusus bagi wanita yang berihram, tidak boleh menggunakan niqab (penutup wajah), yaitu menutup wajahnya dengan kain yang terbuka pada bagian matanya. Dan tidak di-bolehkan pula mengenakan kaos (sarung) tangan yang meliputi kedua tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ، وَلاَ تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ )).
"Seorang wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan"([5]).
Tetapi, ia boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki ajnabi (bukan mahramnya), sebagai-mana dikatakan oleh `Aisyah radhiyallahu `anha: "Dahulu (pada masa Nabi), apabila sekelompok orang yang berkenderaan melewati kami, sedang pada waktu itu kami bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam, jika mereka berada sejajar dengan kami, seseorang yang ihram di antara kami menurunkan jilbab-nya dari atas kepala untuk menutupi wajah-nya. Dan jika mereka telah berlalu, kami mem-bukanya kembali([6]).
3. Kemudian memperbanyak talbiyah hingga tiba di kota Mekkah dan memulai thawaf di Ka`bah.
Jika anda sudah tiba di kota Mekkah, thawaf-lah di Ka`bah sebanyak tujuh putaran, bermula dan berakhir di Hajarul Aswad. Kemudian dianjurkan shalat dua raka`at di belakang Maqam Ibrahim, baik dari jarak yang dekat –jika mampu- ataupun jauh.
4. Jika anda telah selesai shalat dua raka`at, pergilah menuju bukit Shafa dan lakukanlah sa`i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dengan niat sa`i untuk umrah, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu putaran, demikian seterusnya sampai berakhir di Marwah.
5. Jika anda telah menyempurnakan sa`i, cukur-lah dengan rata semua rambut kepala anda. Dengan demikian, berarti selesailah sudah rangkaian ibadah umrah anda, dan anda boleh melepas pakaian ihram serta memakai baju (pakaian biasa).
6. Jika anda ingin mengerjakan haji saja, maka ucapkanlah ketika anda ihram dari miqat: "Labbaika hajjan". Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah sampai melempar Jumrah `Aqabah (pada hari Nahar). Jika anda telah sampai di Baitullah (Ka`bah), thawaflah tujuh putaran sebagai thawaf Qudum. Dan setelah anda melakukan sa`i antara Shafa dan Marwah, maka sa`i tersebut sudah cukup (dan berfungsi sebagai) sa`i untuk haji, dan janganlah anda mencukur rambut; karena anda tetap dalam keadaan ihram sampai anda bertahallul pada hari `Id (`Idul Adha).
7. Dan jika anda melaksanakan haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah), maka ucap-kanlah ketika anda berihram di miqat: "Labbaika `umratan wahajjan". Kemudian perbanyak-lah membaca talbiyah sampai anda melontar Jumrah `Aqabah. Dan anda melakukan peker-jaan (manasik) seperti yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji Ifrad (menger-jakan haji saja, sebagaimana pada poin enam di atas).


Tata Cara Haji
1. Pada waktu Dhuha tanggal 8 Dzulhijjah, berihramlah untuk haji dari tempat tinggal anda –jika anda melakukan haji Tamattu`-. Sebelum berihram, mandilah terlebih dahulu -jika sanggup- dan kenakanlah pakaian ihram, kemudian ucapkan:"لَبَّيْكَ حَجًّا".
2. Jika anda mengerjakan haji Qiran atau Ifrad, maka anda tetap dalam keadaan ihram anda semula.
3. Berangkatlah ke Mina dan kerjakanlah shalat Zhuhur dua raka`at, `Ashar dua raka`at, Maghrib tiga raka`at, `Isya dua raka`at dan Shubuh dua raka`at, masing-masing shalat dikerjakan pada waktunya (tidak dijama`).
4. Jika telah terbit matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), berangkatlah ke Arafah sambil bertalbiyah. Kerjakanlah shalat Zhuhur dan `Ashar pada waktu Zhuhur (jama` taqdim) masing-masing dua raka`at (diqashar) dengan satu kali azan dan dua kali iqamat.
Tinggallah di Arafah sampai terbenam matahari seraya terus memperbanyak berdo`a dan dzikir sambil menghadap kiblat.
Pastikan bahwa anda benar-benar berada di dalam batas Arafah, dan jangan sampai  keluar meninggalkan batas Arafah sebelum matahari terbenam.
5. Jika matahari benar-benar telah tenggelam, bergeraklah dari Arafah menuju Muzdalifah dengan tenang. Kerjakanlah shalat Maghrib dan `Isya sesampai di Muzdalifah dijama` ta'khir; Maghrib tiga raka`at, `Isya dua raka`at dengan satu azan dan dua iqamat. Kemudian bermalamlah di situ sampai shalat Shubuh. Dan setelah shalat Shubuh, tetaplah di Muzdalifah untuk berdo`a dan berdzikir sampai menjelang (mendekati waktu) terbitnya matahari.
6. Ketika matahari sudah akan terbit, bergeraklah dari Muzdalifah menuju Mina dengan tetap bertalbiyah. Dan jika anda telah sampai di Mina, lakukanlah pekerjaan-pekerjaan berikut -setelah terbit matahari-:
a. Melontar Jumrah `Aqabah, yaitu jumrah yang terdekat dari Mekah, dengan tujuh batu kerikil (seukuran biji kacang tanah) secara berturut-turut, seraya bertakbir dalam setiap lontaran. Usahakan kerikil-kerikil tersebut masuk ke dalam lubang (lingkaran).
b. Sembelihlah hewan kurban (hadyu), makanlah sebagian dagingnya, dan sisanya bagikan kepada orang-orang fakir miskin. Binatang kurban (hadyu) ini wajib bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu` dan Qiran. Namun, jika tidak mampu, anda dapat menggantinya dengan puasa tiga hari di musim haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.
c. Mencukur seluruh rambut (sampai gundul) atau memangkas pendek seluruhnya. Bagi wanita, cukup mencukur rambutnya sepanjang satu ruas jari.
Jika anda mampu, kerjakanlah ketiga hal di atas secara berurutan, mulai dari melontar jumrah, menyembelih binatang (hadyu), ke-mudian mencukur rambut. Namun jika anda tidak mampu, maka tidak mengapa dikerjakan dengan tidak berurutan.
Setelah melontar jumrah dan mencukur atau memotong rambut, anda telah bertahallul yang pertama (kecil). Setelah itu, anda boleh mengenakan pakaian (biasa) dan tidak ada lagi larangan ihram yang tinggal kecuali satu, yaitu mendatangi wanita (bersetubuh).
7. (Setelah itu), pergilah ke Mekkah untuk me-ngerjakan Thawaf Ifadhah –thawaf haji- dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, sebagai sa`i (wajib) haji, bagi anda yang mengerjakan haji Tamattu`. Dengan demikian, anda telah bertahallul yang kedua (besar). Setelah itu, tidak ada lagi larangan ihram yang mesti dihindari termasuk mendatangi istri (bersetubuh).
8. Bagi anda yang mengerjakan haji Qiran atau Ifrad, lakukanlah thawaf dan sa`i di antara Shafa dan Marwah, bila anda belum mela-kukan sa`i pada saat Thawaf Qudum.
9. Kemudian kembalilah ke Mina dan mabit (bermalam)lah pada malam ke 11 dan 12 Dzulhijjah.
10. Lontarlah tiga jumrah pada hari ke 11 dan 12 setelah tergelincir matahari (setelah masuk Zhuhur), di mulai dari Jumrah Ula, yaitu jumrah yang paling jauh dari Mekkah, kemudian Jumrah Wushtha dan Jumrah `Aqabah, masing-masing dengan tujuh batu kerikil secara berturut-turut sambil bertakbir pada setiap lontaran.
Disunnahkan (sangat dianjurkan) berdo`a setelah melontar Jumrah Ula dan Jumrah Wushtha. Dan tidak dibolehkan melontar sebelum tergelincir matahari.
11. Jika anda telah menyempurnakan (amalan) hari ke 11 dan 12, anda boleh bersegera me-ninggalkan Mina sebelum matahari terbenam atau tetap tinggal  di Mina –ini yang paling utama (afdhal)- dan mabit (bermalam) lagi pada malam ke 13 Dzulhijjah. Lontarlah ketiga jumrah pada hari ke 13 setelah tergelincir matahari, sebagaimana yang anda lakukan pada hari ke 12.
12. Jika anda hendak kembali ke kampung halaman anda, kerjakanlah Thawaf Wada`-sebelum me-ninggalkan Mekkah- sebanyak tujuh putaran. Dan bagi wanita yang haidh dan nifas, tidak perlu mengerjakan Thawaf Wada`([7]).


Berkunjung ke
Kota Suci Madinah Nabawiyah


Ketahuilah, bahwasanya disunnahkan bagi seorang muslim mengunjungi mesjid Nabawi, baik pada musim haji atau bukan, karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda:
(( لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ؛ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الأَقْصَى )).
"Tidak boleh mendatangi suatu tempat dengan maksud mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah, kecuali ke tiga mesjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsha"([8]).
Jika anda telah sampai –berkat perlindungan Allah Subhanahu wa Ta`ala- di kota suci Madinah Nabawiyah, mulailah dengan (mendatangi) Masjid (Nabawi), karena shalat di dalamnya lebih baik daripada seribu shalat di masjid-masjid lain, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:
(( صَلاَةٌ فِيْ مَسْجِدِيْ هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ )).
"Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid-masjid yang lain, selain Masjidil Haram"([9]).
Kemudian anda memberi salam kepada Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam serta kedua sahabatnya; Abu Bakar dan Umar radhi-yallahu `anhuma di kamar (dahulu kamar/ tempat tinggal Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam) yang menjadi kuburan mereka.
Disunnahkan pula mengunjungi Masjid Quba' dan mengerjakan shalat di dalamnya (baik shalat fardhu maupun shalat sunnah), karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah bersabda:
(( مَنْ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ هَذَا الْمَسْجِدَ –يَعْنِي مَسْجِدَ قُبَاءَ- فَيُصَلِّيَ فِيْهِ، كَانَ كَعَدْلِ عُمْرَةٍ )).
"Barangsiapa yang keluar untuk mendatangi masjid ini –yakni Masjid Quba'-, kemudian shalat di dalamnya, (maka pahalanya) seperti umrah"([10]).
Anda juga bisa berkunjung ke pekuburan Baqi` dan Syuhada Uhud untuk berdo`a dan memohon-kan ampunan bagi mereka, karena Nabi Shallallahu `alaihi wasallam pernah mendatangi pekuburan Baqi` dan Syuhada Uhud untuk mendo`akan penghuni kedua pekuburan tersebut dengan mengucapkan:
(( السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ، مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ )).
"Semoga salam keselamatan bagi para penghuni kuburan ini, dari golongan kaum mu'minin dan muslimin. Dan sesungguhnya insya Allah kami benar-benar akan mengikuti kalian"([11]).
Saudaraku –yang semoga dilindungi Allah dari segala yang tidak diinginkan (keburukan)-!
Inilah tempat-tempat yang disyari`atkan untuk dikunjungi di kota suci Madinah Nabi Shallallahu `alaihi wasallam. Sedangkan tempat-tempat lain, tidak disunnahkan untuk kita kunjungi atau mela-kukan shalat padanya. Sebab, seandainya tempat-tempat tersebut memiliki keutamaan, tentu Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah memberi kita petunjuk (menganjurkan) untuk mengunjunginya.
Dan kita semua, tentu telah bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam telah mengemban risalah, menyampaikan amanah dan menasehati umat serta meninggalkan kita di atas jalan yang terang benderang, di mana orang yang menyimpang daripadanya, pasti akan celaka (sesat). Allah Subhanahu wa Ta`ala baru mewa-fatkan (Nabi)-Nya, setelah Dia menyempurnakan agama dan nikmat ini.
Semoga shalawat, salam dan keberkahan dari Robb (Tuhan)ku tercurah kepadanya, kepada ke-luarga dan seluruh sahabatnya. Aamiin.


([1])HR. Bukhary: 5/ 221, Muslim: no. 1718 dari `Aisyah radhiyallahu `anha. Maksud tertolak, yaitu dikembali-kan kepada pelakunya dan tidak akan diterima darinya.
([2])HR. Muslim: no. 1218, Abu Daud: no. 1970 dari Jabir radhiyallahu `anhu.
([3]) Kisah tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut: "Ketika seorang yang wukuf di Arafah terjatuh dari ontanya, kemudian meninggal karena diinjak oleh ontanya tersebut, Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kemudian kafanilah dia dengan dua helai kain ihramnya, jangan kalian memberikan wangi-wangian kepadanya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah (ihram)". (Muttafaqun `alaihi).
([4]) HR. Muslim: no. 1409.
([5]) HR. Bukhary: no. 1838.
([6]) HR. Abu Daud: no. 1562, Ibnu Majah: no. 2926 dan Ahmad: no. 22894.
([7]) Lihat selebaran dengan judul: "Manasik Haji dan Umrah", yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin `Utsaimin.
([8]) HR. Bukhary: 2/ 76, Muslim: 4/ 125.
([9]) HR. Bukhary: 3/ 49, Muslim: 4/ 123.
([10]) HR. Ahmad: 3/ 487, An Nasa'i: 2/ 37 dan lainnya.
([11]) HR. Muslim: 2/ 671, Ahmad: 6/ 221.
Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali