Saum (Bahasa Arab: صوم, transliterasi: Sauwm)
secara bahasa artinya menahan atau mencegah. Menurut syariat agama
Islam artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan
yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Perintah puasa difirmankan oleh Allah pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 183.
Berpuasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
1. Perintah dalam Alquran
Perintah berpuasa dari Allah terdapat dalam Al-Quran di surat Al-Baqarah ayat 183.“ | َيَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa." | ” |
2. Hikmah puasa
Ibadah saum Ramadhan yang diwajibkan Allah kepada setiap mukmin
adalah ibadah yang ditujukan untuk menghamba kepada Allah seperti yang
tertera dalam QS. Al- Baqarah/2: 183. Hikmah dari ibadah shaum itu
sendiri adalah melatih manusia untuk sabar dalam menjalani hidup. Maksud
dari sabar yang tertera dalam al-Quran adalah ‘gigih dan ulet’ seperti
yang dimaksud dalam QS. Ali ‘Imran/3: 146. Di antara hikmah dan faedah
puasa selain untuk menjadi orang yang bertakwa adalah sebagai berikut;
- Untuk pendidikan/latihan rohani
- Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
- Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
- Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebik-baiknya
- Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
- Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
- Untuk kesehatan
- Sebagai rasa syukur atas segala nikmat Allah
3. Jenis-jenis puasa
- Puasa yang hukumnya wajib
- Puasa Ramadan
- Puasa karena nazar
- Puasa kifarat atau denda
- Puasa yang hukumnya sunah
- Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
- Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
- Puasa Senin dan Kamis
- Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
- Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
- Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15
- Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
- Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
4. Syarat-syarat puasa
- Syarat wajib puasa yaitu
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Baligh (sudah cukup umur)
- Mampu melaksanakannya
- Syarat sah puasa yaitu
- Islam (tidak murtad)
- Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
- Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
- Mengetahui waktu diterimanya puasa
5. Rukun puasa
- Niat
- Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
6. Waktu haram puasa
Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:- Hari raya Idul Fitri, yaitu pada (1 Syawal)
- Hari raya Idul Adha, yaitu pada (10 Zulhijjah)
- Hari-hari Tasyrik, yaitu pada (11, 12, dan 13 Zulhijjah)
- Hari syak, yaitu pada (30 Syaban)
- Puasa selamanya
7. Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Muntah dengan disengaja.
- Bersetubuh.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
8. Orang yang boleh tidak berpuasa
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
- Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi
wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak
hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya atau bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
- Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di
hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang
miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok
sebanyak 1 mud (576 gram).
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
- Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib
melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya
yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa
dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang
ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin,
masing-masing sebanyak 1 mud (576 kg) berupa bahan makanan pokok.
9. Yang lebih utama saat dalam perjalanan
- Tetap berpuasa jika mampu
- Berbuka puasa jika tidak mampu
- Memilih antara tetap berpuasa atau berbuka puasa
10. Tingkatan puasa
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam bukunya Ihya al-'Ulumuddin telah membagi puasa ke dalam 3 tingkatan:- Puasanya orang awam (shaum al-'umum): menahan diri dari perkara-perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum.
- Puasanya orang khusus (shaum al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa juga turut berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa.
- Puasanya orang istimewa, super khusus (shaum khusus al-khusus): Selain menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dan juga berpuasa dari panca indera dan seluruh badan dari segala bentuk dosa juga turut berpuasa 'hati nurani', yaitu tidak memikirkan soal keduniaan.
11. Terkait
back to islamArief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar