Laman

Senin, 30 Januari 2012

Lembaga Pemerintahan Indonesia.



Lembaga pemerintahan Indonesia terdiri dari:

1. Lembaga pemerintahan saat ini

1.1. Lembaga tinggi negara.
Lembaga tinggi negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amandemen UUD 1945, lembaga tinggi negara hanya terdiri atas:
  • Dewan Perwakilan Rakyat R.I. (D.P.R. R.I.),
  • Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung R.I. (M.A. R.I.),
  • Dewan Pertimbangan Agung R.I. (D.P.A. R.I.)
  • dan Badan Pemeriksa Keuangan R.I. (B.P.K. R.I.)
Setelah amandemen, Lembaga Tinggi Negara menjadi:


1.2. Kementerian negara.
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

1.3. Lembaga pemerintah nonkementerian.  
Lembaga pemerintah nonkementerian, disingkat LPNK, (dahulu lembaga pemerintah nondepartemen, disingkat LPND) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.

1.4. Lembaga nonstruktural.
Lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. LNS bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementerian.vbLNS bersifat nonstruktural, dalam arti tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian ataupun lembaga pemerintah nonkementerian. Kepala LNS umumnya ditetapkan oleh presiden, tetapi LNS dapat juga dikepalai oleh menteri, bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Sedangkan nomenklatur yang digunakan antara lain adalah "dewan", "badan", "lembaga", "tim", dan lain-lain.


1.5. Lembaga struktural di bawah kementerian negara
1.5.1. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (di bawah Kementerian Keuangan).
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah Nurhaida. Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan.

1.5.2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (di bawah Kementerian Perdagangan).  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, disingkat Bappebti, merupakan unit eselon I pada Kementerian Perdagangan Indonesia yang bertugas melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. 

1.5.3. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika).  
Logo BRTI
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.

 

2. Lembaga pemerintahan yang telah dibubarkan

2.1. Lembaga tinggi negara
2.1.1. Perdana Menteri
2.1.2. Dewan Pertimbangan Agung

2.2. Kementerian negara
2.2.1. Departemen Penerangan

2.3. Lembaga Pemerintah Non Departemen
2.3.1. Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
2.3.2. Lembaga Informasi Nasional

2.4. Lembaga nonstruktural
2.4.1. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
2.4.2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
2.4.3. Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi

2.5. Lembaga struktural di bawah kementerian negara
2.5.1. Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar