Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
1. Landasan hukum
Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
- 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
- 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- 4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
2. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak
presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk
dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian
koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang
nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat
diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran
kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
3. Daftar saat ini
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut
adalah:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Kementerian Pekerjaan Umum
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Agama (Lainnya)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Sekretaris Negara
- (Lainnya)
- Kementerian Riset dan Teknologi
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Lingkungan Hidup
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Lainnya)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Perumahan Rakyat
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Kementerian koordinator, terdiri atas:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Lainnya)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia (Lainnya)
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Lainnya)
4. Susunan organisasi
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri
pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan
penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai
berikut:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
- Pelaksana: Direktorat jenderal
- Pengawas: Inspektorat jenderal
- Pendukung: Badan dan/atau pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
- Pelaksana: Deputi kementerian
- Pengawas: Inspektorat kementerian
- Pemimpin: Menteri koordinator
- Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
- Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
- Pengawas: Inspektorat
5. Sejarah
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai
perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan
pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri
hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya
berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya
ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34
kementerian.
Dalam perjalanannya, pembentukan kementerian di Indonesia selalu
mempertimbangkan kekuatan politik, ideologi, dan suku bangsa. Pada era
Perjuangan Kemerdekaan dan Demokrasi Parlementer, empat partai politik,
yakni PNI, Masyumi, Nahdlatul Ulama, dan PSI, saling bersaing dalam memperebutkan posisi kementerian. Setelah tahun 1955, PKI menjadi kekuatan tambahan dalam percaturan politik Indonesia.
Pada masa Kabinet Pembangunan I - VII, hanya ada satu kekuatan politik yang dominan, yakni Golkar. Dan pada era Reformasi, macam-macam partai silih berganti berkuasa. Golkar, PKB, PDIP, dan Demokrat, merupakan empat partai besar yang pernah menduduki puncak pimpinan negara.
Jika dilihat berdasarkan komposisi etnis, Kementerian Indonesia didominasi oleh Suku Jawa, yang kemudian diikuti oleh Suku Minangkabau dan Suku Sunda. Dua suku bangsa yang berasal dari Indonesia Timur, yakni Minahasa dan Maluku, juga merupakan kelompok masyarakat yang banyak mengisi Kementerian Indonesia.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998
mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian
koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak
berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh
nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti
pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[2][3][4]
5.1. Kementerian yang digabungkan/ dipisahkan
- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
5.2. Kementerian yang dibubarkan
- Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
- Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali (dengan nama berbeda) pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
5.3. Kementerian yang berganti nama
- "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
- "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
- "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
- "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
6. Terkait
- Undang-Undang Kementerian Negara
- Daftar kabinet Indonesia
7. Referensi dan catatan kaki
- Crawford Young, The Politics of Cultural Pluralism, The University of Wisconsin Press, 1976
- 'Departemen' ke 'Kementerian' Tambah Beban Anggaran Negara
- Departemen Ganti Kementerian: Ganti Plang, Satu Huruf Beratnya 200 Kg
- Pemerintah Ubah Departemen Jadi Kementerian
8. Pranala luar
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar