Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil
Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri
yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua
kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum
diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD,
dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan
umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem
multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara
demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal
Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa
hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan
prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan
sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti
pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan
anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
Reformasi
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
Pemerintahan Daerah
Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan
undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap
kabupaten dan kota tersebut juga dibagi kedalam satuan-satuan
pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik
tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan,
desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta
satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan
unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki
kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan
otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri,
pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.
Pilkada
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, atau seringkali disebut pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
- Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
- Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
- Walikota dan wakil walikota untuk kota
Sebelumnya, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah) belum dimasukkan dalam rezim pemilihan umum (pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu,
sehingga secara resmi bernama "pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah". Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.
Penyelenggaraan
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.
Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Peserta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah
pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai
politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini
menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal
Pranala luar
- (Indonesia) Artikel tentang Pilkada oleh Wakil Ketua KPU
- (Indonesia) Seputar Pilkada di Situs Depdagri RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar