WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

PERDA TAHUN 2000


Nomor: 1 Tahun 2000
Tentang : LAMBANG DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
  • 27.   Pajak Hotel 

PERDA TAHUN 2001

  • No.       Tentang
  • 02    Pembentukan organisasi Sekretariat Daerah kabupaten Nunukan.
  • 03    Pembentukan organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten nunukan.
  • 04    Pembentukan organisasi Lembaga Tekis Daerah Kabupaten Nunukan.
  • 05    Pembentukan organisasi Tata Kerja Pemerintah kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  • 06    Penyidikan pegawai negri sipil
  • 07    Izin Ganguan.
  • 10    Izin Usaha Rumah makan Restoran.
  • 11    Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  • 12    Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan akta Catatansipil
  • 14    Retribusi Tempat Khusus parkir
  • 15    Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.
  • 16    Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • 17    Retribusi Pasar
  • 19    Tentang Retribusi Izin Trayek .
  • 20    Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
  • 21    Retribusi Izin mendirikan bangunan.
  • 22    Retribusi izin Gangguan.
  • 28    Pajak Restron.
  • 29    Pajak Hiburan
  • 30    Pajak Reklami.
  • 31    Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
  • 32    Pajak Penerangan jalan.
  • 33    Penerimaan sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah kabupaten nunukan.
  • 34 .  Pendaftaran perusahaan.

PERDA TAHUN 2002

  • No.01 Tahun 2002. Tentang : RENCANA STRATEJIK (RENSTRA) KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2001-2005

  • No.02 Tahun 2002. Tentang : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKANTAHUN ANGGARAN 2002

  • No.03 Tahun 2002. Tentang Kerjasama Antar Desa
  • No.04 Tahun 2002. Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
  • No.05 Tahun 2002. Tentang Susuna Organisasi Pemerintahan Desa.
  • No.06 Tahun 2002. Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
  • No.07 Tahun 2002. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • No.08 Tahun 2002. Tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.
  • No.09 Tahun 2002. Tentang  
  • No.10 Tahun 2002. Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
  • No.11 Tahun 2002. Tentang Tatacara Penetapan Peraturan Desa.
  • No.12 Tahun 2002. Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
  • No.13 Tahun 2002. Tentang Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa
  • No.14 Tahun 2002. Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
  • No.15 Tahun 2002. Tentang : RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

  • No.16 Tahun 2002. Tentang Retribusi Izin Usaha Industri 
  • No.17 Tahun 2002. Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepada Pihak Ketiga
  • No.18 Tahun 2002. Tentang Perusahaan Daerah Air Minuam Kabupaten Nunukan.
  • No.19 Tahun 2002. Tentang Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada.
  • No.20 Tahun 2002. 
  • No.21 Tahun 2002. Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2002

  • No.22 Tahun 2002. Tentang : PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN  2001



PERDA RAHUN 2003


  • No.20 Tahun 2003. Tentang  PERHITUNGAN APBD


  • No.25 Tahun 2003. Tentang  RETRIBUSI PENGELOLAAN DAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR


  • No.30 Tahun 2003. Tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR


  • No.43 Tahun 2003. Tentang RETRIBUSI PELAYANAN KETENAGAKERJAAN

  • No.44 Tahun 2003. Tentang RETRIBUSI  IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

  • No.45 Tahun 2003. Tentang IZIN TENAGA KERJA ASING

  • No.46 Tahun 2003. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2003

  • No.47 Tahun 2003. Tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN NUNUKAN  KABUPATEN NUNUKAN

  • No.48 Tahun 2003. Tentang PEMBENTUKAN DESA AJI KUNING DAN DESA BINALAWAN DI WILAYAH KECAMATAN SEBATIK KABUPATEN NUNUKAN

  • No.49 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Selatan
  • No.50 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Organisasi dan tatakerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan
  • No.51 Tahun 2003. Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  • No.52 Tahun 2003. Tentang Kawasan Industri Perikanan DalamWilayah Kabupaten Nunukan 
  • No.... Tahun 2003. Tentang
  • No.63 Tahun 2003. Tentang  IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI


 PERDA TAHUN 2004

  • No.01 Tahun 2004. Tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

  • No.02 Tahun 2004. Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2004

  • No.05 Tahun 2004. Tentang PENETAPAN ESELON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH   ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI LINGKUNGAN  DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN     NUNUKAN

  • No... Tahun 2004. TARIF DASAR LISTRIK KABUPATEN NUNUKAN YANG DISEDIAKAN OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH  VI CABANG  TARAKAN

  • No. Tahun 2004.

PERDA TAHUN 2005

No.02 Tahun 2005. Tentang IZIN TEMPAT USAHA



No.03 Tahun 2005.Tentang : IZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN




No.04 Tahun 2005.Tentang : PENERBITAN SURAT-SURAT KAPAL, SURAT KETERANGAN KECAKAPAN, DISPENSASI PENUMPANG DAN SURAT IZIN BERLAYAR



No.05 Tahun 2005. Tentang : GANTI RUGI TANAM TUMBUH  KOMODITAS DI KABUPATEN NUNUKAN


No.06 Tahun 2005. Tentang Tentang : RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA



No.07 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN



No.08 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENERBITAN SURAT-SURAT KAPAL, SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK), DAN SURAT IZIN BERLAYAR (SIB)



No.09 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN



No.10 Tahun 2005. Tentang 

No.11 Tahun 2005. Tentang PEMBENTUKAN  ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN  NUNUKAN





PERDA TAHUN 2006

  • No.       Tentang 
  • 01     ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2006

  • 02     Tentang : PEMBENTUKAN DESA PELAJU DAN DESA TEPIAN DI KECAMATAN SEMBAKUNG, DESA TABUR LESTARI, DESA SRINANTI DAN KELURAHAN NUNUKAN TENGAH DI KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH

  • 03    Tentang : PEMBENTUKAN KECAMATAN SEBATIK BARAT DALAM  WILAYAH  DAERAH  KABUPATEN  NUNUKAN


  • 07     Tentang : TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
  • 16     Tentang :  PEMBENTUKAN,  PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN  DESA

  • 17     Tentang : PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

  • 18     Tentang : KEWENANGAN  DESA

  • 19     Tentang : PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

  • 20     Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  • 21     Kedudukan keuangan kepala Desa dan Perangkat Desa.

  • 22     Badan Permusyawaran Desa.

  • 23     Tentang : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
  •  
  •  
  • 24     Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang undangan Desa.

  • 25     Perencenaan pembangunan Desa.

  • 27     Tata cara Pembentukan dan pengelolaan Badan usaha milik Desa.

  • 28     Kerja Sama Desa.

  • 29     Pembanguna Kawasan pedesaan.


PERDA TAHUN 2007

  • No.01 Tahun 2007. Tentang APBD Kabupaten Nunukan TA 2007.


PERDA TAHUN 2008

No.01 Tahun 2008. Tentang
No.02 Tahun 2008. Tentang
No.03 Tahun 2008. Tentang
No.04 Tahun 2008. Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG



No.05 Tahun 2008. Tentang
No.06 Tahun 2008. Tentang Tentang : PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN NUNUKAN




No.07 Tahun 2008. Tentang : KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN NUNUKAN



No.08 Tahun 2008. Tentang Tentang : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)



No.09 Tahun 2008. Tentang RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)



No.10 Tahun 2008. Tentang PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK DAN PEKERJAAN LANJUTAN



No.11 Tahun 2008. Tentang
No.12 Tahun 2008. Tentang PENGELOLAAN KEBERSIHAN



No.13 Tahun 2008. Tentang
No.14 Tahun 2008. Tentang
No.15 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN  NUNUKAN



No.16 Tahun 2008. Tentang
No.17 Tahun 2008. Tentang PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN  NUNUKAN



No.18 Tahun 2008. Tentang URUSAN PEMERINTAHAN  KABUPATEN  NUNUKAN



No.19 Tahun 2008. Tentang PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR



No.20 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  KABUPATEN  NUNUKAN



No.21 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH  DAERAH KABUPATEN  NUNUKAN



No.22 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI  DAN  TATA  KERJA LEMBAGA  TEKNIS  DAERAH KABUPATEN  NUNUKAN



No.23 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN



Nomor :  24  Tahun 2008
Tentang : PEDAGANG KAKI LIMA





PERDA TAHUN 2009

Nomor :  05  Tahun 2009
Tentang : SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN




Nomor :  08 Tahun 2009
Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH


 

PERDA TAHUN 2009

Nomor :  05  Tahun 2009
Tentang : SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
 

Nomor :  08 Tahun 2009
Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH


 

PERDA TAHUN 2010

  • Nomor : 2 tahun 2010
    Tentang : PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA  DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN  DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

  • Nomor : 3 Tahun 2010
    Tentang : PEMBENTUKAN DESA BALANSIKU, DESA SEI. MANURUNG, DESA BUKIT ARU INDAH, DESA PADAIDI , DESA LAPRI, DESA SEBERANG, DESA BUKIT HARAPAN  DAN DESA TANJUNG HARAPAN DI KECAMATAN SEBATIK DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
     
  • Nomor : 4 Tahun 2010
    Tentang : PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN


      

PERDA TAHUN 2011

  • 19. Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025
  • 20. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
  • 21. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan
  • 22. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan
  • 23. Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan
  • 24. Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan
  • 25. Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara Dan Kecamatan Sebatik Tengah Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
  • 26. Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
  • 27. Pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
  • 28. Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
 
PERDA TAHUN 2012
-------------------------------------------------------

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
  • Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.

Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
-arief-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali