Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah.
PERDA TAHUN 2000
PERDA TAHUN 2000
- 27. Pajak Hotel
PERDA TAHUN 2001
- No. Tentang
- 02 Pembentukan organisasi Sekretariat Daerah kabupaten Nunukan.
- 03 Pembentukan organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten nunukan.
- 04 Pembentukan organisasi Lembaga Tekis Daerah Kabupaten Nunukan.
- 05 Pembentukan organisasi Tata Kerja Pemerintah kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
- 06 Penyidikan pegawai negri sipil
- 07 Izin Ganguan.
- 10 Izin Usaha Rumah makan Restoran.
- 11 Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 12 Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan akta Catatansipil
- 14 Retribusi Tempat Khusus parkir
- 15 Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.
- 16 Retribusi Pelayanan Kesehatan
- 17 Retribusi Pasar
- 19 Tentang Retribusi Izin Trayek .
- 20 Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.
- 21 Retribusi Izin mendirikan bangunan.
- 22 Retribusi izin Gangguan.
- 28 Pajak Restron.
- 29 Pajak Hiburan
- 30 Pajak Reklami.
- 31 Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
- 32 Pajak Penerangan jalan.
- 33 Penerimaan sumbangan Pihak Ketiga Kepada pemerintah kabupaten nunukan.
- 34 . Pendaftaran perusahaan.
PERDA TAHUN 2002
- No.02 Tahun 2002. Tentang : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKANTAHUN ANGGARAN 2002
- No.03 Tahun 2002. Tentang Kerjasama Antar Desa
- No.04 Tahun 2002. Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
- No.05 Tahun 2002. Tentang Susuna Organisasi Pemerintahan Desa.
- No.06 Tahun 2002. Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
- No.07 Tahun 2002. Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- No.08 Tahun 2002. Tentang Kedudukan Keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.
- No.09 Tahun 2002. Tentang
- No.10 Tahun 2002. Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
- No.11 Tahun 2002. Tentang Tatacara Penetapan Peraturan Desa.
- No.12 Tahun 2002. Tentang Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya.
- No.13 Tahun 2002. Tentang Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa
- No.14 Tahun 2002. Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
- No.15 Tahun 2002. Tentang : RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI
- No.16 Tahun 2002. Tentang Retribusi Izin Usaha Industri
- No.17 Tahun 2002. Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kepada Pihak Ketiga
- No.18 Tahun 2002. Tentang Perusahaan Daerah Air Minuam Kabupaten Nunukan.
- No.19 Tahun 2002. Tentang Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada.
- No.20 Tahun 2002.
- No.21 Tahun 2002. Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2002
PERDA RAHUN 2003
- No.01 Tahun 2003. Tentang Usaha Pertambangan Umum Daerah
- No.02.Tahun 2003. Tentang Ketenagalistrikan
- No.03 Tahun 2003. Tentang Eksplorasi Air Bawah Tanah, Pengeboran, Penurapan mata Air. Pengambilan Air bawah Tanah dan Mara Air
- No.04.Tahun 2003.Tentang Izin usaha Pertambangan (IUP) Bahan Galian Golongan C
- No.05.Tahun 2003.Tentang Izin Pengusahaan dan Pendistribusian Minyak
- No.06 Tahun 2003. Tentang Izin Penggunaan Tanah Negara
- No.07 Tahun 2003. Tentang Tatacara Pembuatan Surat Alas Hak Atas Tanah Negara dan Pembuatan Surat Pemindahan Pengusaan Atas Tanah negara.
- No.08 Tahun 2003. Tentang Penyelenggaraan PendaftaranPenduduk, penjajatatan Sipil dan pengelolaan Informasi penduduk
- No.09.Tahun 2003. Tentang Retribusi Tempat Penginapan/ pesanggarahan/ Villa Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
- No.10 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Desa Binusan, Desa Liang bunyu, Desa Sanur dan Desa makmur dalam Wilayah kabupaten nunukan. Tentang : PEMEKARAN DESA
- No.11 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Kecamatan Sebuku
- No.12 Tahun 2003. Perubahan Atas peraturan Daerah Kab.Nunukan No.3 Tahun 2001 Tentang pembentukan Organisasi Dinas Dinas Daerah Kabupaten Nunukan.
- No.14.Tahun 2003. Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas parawisata dan Seni Budaya Kabupaten Nunukan.
- No.15 Tahun 2003. Tentang Pembentukan organisasi dan Tata Krja Dinas kebersihan Pertamanan dan Pemakaman.
- No.16 Tahun 2003. Tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Kependudukan, Catatan sipil dan Keluarga berencana Daerah kabupaten nunukan.
- No.17 Tahun 2003. Tentang Pembentukan organisasi dan Tata kerja Kantor Arsip dan perpustakaan Daerah kabupaten nunukan.
- No.18 Tahun 2003. Tentang Pembentukan organisasi dan Tata krja Rumah Sakit Umum Kabupaten Nunukan.
- No.19 Tahun 2003. Tentang APBD 2003.
- No.21 Tahun 2003. Tentang Analisis Mengenai Dampak lingkungan Hidup (AMDAL) Kabupaten Nunukan.
- No.22 Tahun 2003. Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- No.23 Tahun 2003. Tentang Pengelolaan Kualitas Air dandan Pengendalian, Pencemaran Air di Kabupaten Nunukan.
- No.24 Tahun 2003. Tentang Retribusi Penyusunan Dokumen Analisis mengenai Dampak lingkungan (AMDAL) serta Dokumen Upaya pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL) RETIBUSI AMDAL, UPL - UKL
- No.26 Tahun 2003. Tentang Izin Usaha Pengumpulan Hasil HutanBukan kayu
- No.27 Tahun 2003. Tentang Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan
- No.28 Tahun 2003. Tentang Pengeloaan Hutang Mangrove Kabupaten Nunukan.
- No.29 Tahun 2003. Tentang RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
- No.31 Tahun 2003. Tentang. PERIZINAN ANGKUTAN JALAN
- No.32 Tahun 2003. Tentang Minuman Beralkohol
- No.33 Tahun 2003. Tentang Izin Lokasi
- No.34 Tahun 2003. Tentang Pemberdayaan, Pelestarian,Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di WilayahKabupaten Nunukan
- No.35 Tahun 2003. Tentang Izin Usaha Budi Daya TanamanPangan dan Hortikultural
- No.36 Tahun 2003. Tentang Izin Usaha Produsen Benih/BibitTanaman Pangan dan Hortikultural
- No.37 Tahun 2003. Tentang Sistem penyelenggaraan pendidikan
- No.38 Tahun 2003. Tentang Izin usaha Perikanan
- No.39 Tahun 2003. Tentang Garis Sempadan
- No.40 Tahun 2003. Tentang Prosedur Pemberian Izin KegiatanBidang perkebunan
- No.41 Tahun 2003. Tentang Izin Usaha Konstruksi
- No.42 Tahun 2003. Tentang Retribusi Izin Pengusahaan Perikanan (IPP) dan Pungutan hasil perikanan (PHP)
- No.46 Tahun 2003. Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2003
- No.47 Tahun 2003. Tentang PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DALAM WILAYAH KECAMATAN NUNUKAN KABUPATEN NUNUKAN
- No.48 Tahun 2003. Tentang PEMBENTUKAN DESA AJI KUNING DAN DESA BINALAWAN DI WILAYAH KECAMATAN SEBATIK KABUPATEN NUNUKAN
- No.49 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Kecamatan Krayan Selatan
- No.50 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Organisasi dan tatakerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah kabupaten Nunukan
- No.51 Tahun 2003. Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
- No.52 Tahun 2003. Tentang Kawasan Industri Perikanan DalamWilayah Kabupaten Nunukan
- No.... Tahun 2003. Tentang
- No.63 Tahun 2003. Tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
PERDA TAHUN 2004
- No.02 Tahun 2004. Tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ANGGARAN 2004
- No.03 Tahun 2004. Tentang Hak Ulayat Masyarakat hukum AdatKabupaten Nunukan
- No.04 Tahun 2004. Tentang HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT LUNDAYEH KABUPATEN NUNUKAN
- No.05 Tahun 2004. Tentang PENETAPAN ESELON KEPALA TATA USAHA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN NASIONAL KABUPATEN NUNUKAN
- No... Tahun 2004. TARIF DASAR LISTRIK KABUPATEN NUNUKAN YANG DISEDIAKAN OLEH PT. PLN (PERSERO) WILAYAH VI CABANG TARAKAN
- No. Tahun 2004.
PERDA TAHUN 2005
No.02 Tahun 2005. Tentang IZIN TEMPAT USAHANo.03 Tahun 2005.Tentang : IZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
No.04 Tahun 2005.Tentang : PENERBITAN SURAT-SURAT KAPAL, SURAT KETERANGAN KECAKAPAN, DISPENSASI PENUMPANG DAN SURAT IZIN BERLAYAR
No.05 Tahun 2005. Tentang : GANTI RUGI TANAM TUMBUH KOMODITAS DI KABUPATEN NUNUKAN
No.06 Tahun 2005. Tentang Tentang : RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
No.07 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERUSAHAAN PELAYARAN, IZIN USAHA PENUNJANG ANGKUTAN LAUT DAN IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN
No.08 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI PELAYANAN PENERBITAN SURAT-SURAT KAPAL, SURAT KETERANGAN KECAKAPAN (SKK), DAN SURAT IZIN BERLAYAR (SIB)
No.09 Tahun 2005. Tentang RETRIBUSI PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN
No.10 Tahun 2005. Tentang
No.11 Tahun 2005. Tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
PERDA TAHUN 2006
- 02 Tentang : PEMBENTUKAN DESA PELAJU DAN DESA TEPIAN DI KECAMATAN SEMBAKUNG, DESA TABUR LESTARI, DESA SRINANTI DAN KELURAHAN NUNUKAN TENGAH DI KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH
- 04 Penghapusan dan Penjualan Kendaraan dinas Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
- 05 Penyaluran dan pengelolaan Dana Bergulir milik Pemerintah kabupaten Nunukan.
- 06 Tentang : KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHKABUPATEN NUNUKAN
- 23 Tentang : TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
- 24 Pedoman Pembentukan dan mekanisme Penyusunan Peraturan Perundang undangan Desa.
PERDA TAHUN 2007
- No.12 Tahun 2007. Tentang Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan mayat.
- No.13 Tahun 2007. Tentang Pedoman penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan di kabupaten Nunukan.
- No.14 Tahun 2007. Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan di lahan di Wilayah kabupaten Nunukan.
- No.15 Tahun 2007. Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan kayu pada tanah milik dan Hutan lainnya.
PERDA TAHUN 2008
No.01 Tahun 2008. TentangNo.02 Tahun 2008. Tentang
No.03 Tahun 2008. Tentang
No.04 Tahun 2008. Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG
No.05 Tahun 2008. Tentang
No.06 Tahun 2008. Tentang Tentang : PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN NUNUKAN
No.07 Tahun 2008. Tentang : KEPENGURUSAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN NUNUKAN
No.08 Tahun 2008. Tentang Tentang : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
No.09 Tahun 2008. Tentang RETRIBUSI SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
No.10 Tahun 2008. Tentang PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN KONTRAK TAHUN JAMAK DAN PEKERJAAN LANJUTAN
No.11 Tahun 2008. Tentang
No.12 Tahun 2008. Tentang PENGELOLAAN KEBERSIHAN
No.13 Tahun 2008. Tentang
No.14 Tahun 2008. Tentang
No.15 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN NUNUKAN
No.16 Tahun 2008. Tentang
No.17 Tahun 2008. Tentang PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN NUNUKAN
No.18 Tahun 2008. Tentang URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN NUNUKAN
No.19 Tahun 2008. Tentang PERNYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR
No.20 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
No.21 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
No.22 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
No.23 Tahun 2008. Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
Nomor : 24 Tahun 2008
Tentang : PEDAGANG KAKI LIMA
PERDA TAHUN 2009
PERDA TAHUN 2009
Nomor : 08 Tahun 2009
Tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERDA TAHUN 2010
- Nomor : 2 tahun 2010
Tentang : PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
- Nomor : 3 Tahun 2010
Tentang : PEMBENTUKAN DESA BALANSIKU, DESA SEI. MANURUNG, DESA BUKIT ARU INDAH, DESA PADAIDI , DESA LAPRI, DESA SEBERANG, DESA BUKIT HARAPAN DAN DESA TANJUNG HARAPAN DI KECAMATAN SEBATIK DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
- Nomor : 4 Tahun 2010
Tentang : PEMBENTUKAN DESA MASPUL, DESA SUNGAI LIMAU DAN DESA BAMBANGAN DI KECAMATAN SEBATIK BARAT, DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
- No.05 Tahun 2010. Tentang Izin Usaha Hotel dan Penginapan
- No.06 Tahun 2010. Tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum.
- No.07 Tahun 2010. Tentang Izin Usaha Restoran, Rumah makan, Tempat makan dan Jasa Boga.
- No.08 Tahun 2010. Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
PERDA TAHUN 2011
- 19. Rencana PembangunanJangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005 - 2025
- 20. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
- 21. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan
- 22. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 23 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan
- 23. Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan
- 24. Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nunukan
- 25. Pembentukan Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara Dan Kecamatan Sebatik Tengah Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
- 26. Pembentukan Kecamatan Sei. Menggaris Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
- 27. Pembentukan Kecamatan Tulin Onsoi Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
- 28. Pembentukan Kecamatan Lumbis Ogong Dalam Wilayah Kabupaten Nunukan
PERDA TAHUN 2012
-------------------------------------------------------
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama
Kepala Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan
menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD
atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota). Raperda yang
disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda
yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala
Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau
bupati/walikota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat
pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang
khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau
Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau
Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu
palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut
disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam
jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan
Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda
tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau
Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib
diundangkan.
-arief-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar