arifuddinali.blogspot.com - Masih ada banyak masyarakat yang belum mengenal atau menggunakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Biasanya disebabkan lokasi tempat tinggal jauh dari kantor bank, adanya biaya, atau persyaratan yang memberatkan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Hal ini selaras dengan program pemerintahan yaitu Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang dikeluarkan Juni 2012. Salah satu programnya adalah branchless banking.
Menindak lanjuti hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Otoritas juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank, demi memperkuat POJK Laku Pandai. Lalu, apa definisi dari ‘Laku Pandai’?
‘Laku Pandai’ adalah singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangkaa Keuangan Inklusif yaitu program penyediaan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan juga didukung oleh penggunaan sarana teknologi informasi. Tujuan dari Laku Pandai adalah menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan saat ini. Apabila berbagai kelompok masyarakat di Indonesia menggunakan layanan keuangan/perbankan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia terutama antara desa-kota.
Laku Pandai menyediakan tiga produk yaitu tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BS), Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk lainnya seperti asuransi mikro.
2. Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro adalah kredit/pembiayaan yang diberikan kepada nasabah BSA yang telah menjadi nasabah sudah enam bulan atau kurang dari enam bulan sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dari bank penyelenggara, yang bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha bersifat produktif dan atau kegiatan lainnya yang mendukung keuangan inklusif.
3. Asuransi Mikro ditujukan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Contohnya, asuransi kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tipus, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan asuransi gempa bumi.
Selain dari perorangan dan badan hukum, agen Laku Pandai bisa juga diperankan oleh penduduk setempat dengan syarat memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama. Perorangan dan badan hukum juga harus memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas. Sementara untuk badan hukum harus memenuhi syarat memiliki kegiatan usaha di lokasi, memiliki teknologi informasi yang memadai, memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik serta lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara. Agen Laku Pandai dapat berada di seluruh wilayah Indonesia dengan wilayah operasional di kelurahan atau desa dimana agen tersebut bertempat tinggal (jika agen perorangan) atau berlokasi usaha (jika agen berbadan hukum).
Untuk bertransaksi, agen dapat melayani transaksi nasabah secara real time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon seluler, laptop, komputer, tablet, internet banking, atau host to host, selaras dengan perjanjian kerjasama dengan bank. Dan untuk nasabah transaksi dapat melalui telepon seluler atau bisa juga tanpa perangkat elektronis seperti kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan dan industri jasa keuangan lainnya berkomitmen untuk mendukung terwujudnya keuangan inklusif. Hal ini selaras dengan program pemerintahan yaitu Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang dikeluarkan Juni 2012. Salah satu programnya adalah branchless banking.
Menindak lanjuti hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Otoritas juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif oleh Bank, demi memperkuat POJK Laku Pandai. Lalu, apa definisi dari ‘Laku Pandai’?
‘Laku Pandai’ adalah singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangkaa Keuangan Inklusif yaitu program penyediaan layanan perbankan dan atau layanan keuangan lainnya melalui kerjasama dengan pihak lain (agen bank) dan juga didukung oleh penggunaan sarana teknologi informasi. Tujuan dari Laku Pandai adalah menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan saat ini. Apabila berbagai kelompok masyarakat di Indonesia menggunakan layanan keuangan/perbankan, diharapkan kegiatan ekonomi masyarakat bisa menjadi lebih lancar sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia terutama antara desa-kota.
Laku Pandai menyediakan tiga produk yaitu tabungan dengan karakteristik Basic Saving Account (BS), Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk lainnya seperti asuransi mikro.
Penjelasan tiga produk
1. Tabungan dengan karakteristik BSA memiliki sejumlah prasyarat. Pertama, tidak memiliki batas minimum baik untuk saldo dan transaksi setor tunai. Kedua, ada batas maksimum saldo dan transaksi pendebatan rekening (antara lain tarik tunai) yang ditetapkan oleh bank akan tetapi batasnya tersebut tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan di POJK yaitu untuk saldo setip saat maksimum Rp 20 juta dan untuk transaksi debet kumulatif selama sebulan maksimum Rp 5 juta. Ketiga, tanpa biaya administrasi bulanan dan tidak dikenakan biaya untuk pembukaan dan penutupan rekening, dan transaksi pengkreditan rekening (antara lain setor tunai). Manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang memiliki tabungan dengan karakteristik BSA adalah tidak perlu khawatir saldo tabungannya berkurang karena biaya administrasi rekening bahkan tetap memperoleh bunga tabungan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan transaksi tanpa harus ke lokasi kantor bank, melainkan cukup mengunjungi lokasi agen Laku Pandai yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.2. Kredit/Pembiayaan kepada nasabah mikro adalah kredit/pembiayaan yang diberikan kepada nasabah BSA yang telah menjadi nasabah sudah enam bulan atau kurang dari enam bulan sepanjang memenuhi pertimbangan tertentu dari bank penyelenggara, yang bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha bersifat produktif dan atau kegiatan lainnya yang mendukung keuangan inklusif.
3. Asuransi Mikro ditujukan untuk proteksi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan premi yang ringan. Contohnya, asuransi kesehatan untuk penyakit demam berdarah dan tipus, asuransi kebakaran, asuransi kecelakaan, dan asuransi gempa bumi.
Penyelenggara laku pandai
Bank-bank yang dapat menjadi penyelenggara Laku Pandai harus memenuhi syarat-syarat yang umum seperti berbadan hukum Indonesia, memiliki profil risiko sesuai yang dipersyaratkan, memiliki jaringan kantor di wilayah Indonesia timur dan Nusa Tenggara Timur, memiliki produk dan aktivitas sms banking/mobile banking dan internet banking/host to host, dan sudah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dalam implementasi Laku Pandai dibutuhkan peranan agen Laku Pandai. Agen ini merupakan pihak (perorangan dan badan hukum) yang bekerjasama dengan bank penyelenggara Laku Pandai dan menjadi kepanjangan tangan bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya sesuai yang diperjanjikan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif.Selain dari perorangan dan badan hukum, agen Laku Pandai bisa juga diperankan oleh penduduk setempat dengan syarat memiliki kegiatan di lokasi sebagai sumber penghasilan utama. Perorangan dan badan hukum juga harus memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi dan integritas. Sementara untuk badan hukum harus memenuhi syarat memiliki kegiatan usaha di lokasi, memiliki teknologi informasi yang memadai, memiliki reputasi, kredibilitas dan kinerja yang baik serta lulus uji tuntas (due diligence) oleh bank penyelenggara. Agen Laku Pandai dapat berada di seluruh wilayah Indonesia dengan wilayah operasional di kelurahan atau desa dimana agen tersebut bertempat tinggal (jika agen perorangan) atau berlokasi usaha (jika agen berbadan hukum).
Mengenal agen laku pandai
Masyarakat dapat mengenali tempat atau lokasi usaha agen Laku Pandai dengan melihat atribut pengenal berupa tanda pengenal Laku Pandai seperti papan nama atau spanduk dan surat penunjukan agen Laku Pandai. Kedua jenis atribut pengenal agen tersebut dipasang di tempat usaha agen sedemikian rupa agar mudah dilihat oleh nasabah dan calon nasabah.Untuk bertransaksi, agen dapat melayani transaksi nasabah secara real time online dengan menggunakan perangkat elektronik seperti telepon seluler, laptop, komputer, tablet, internet banking, atau host to host, selaras dengan perjanjian kerjasama dengan bank. Dan untuk nasabah transaksi dapat melalui telepon seluler atau bisa juga tanpa perangkat elektronis seperti kartu, buku tabungan, atau hanya bukti transaksi, sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank.
Sumber: finansiala.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar