Terkait dengan susunan tertib Syariat, Al'quran surat Al Ahzab ayat 36 mengajarkan bahwa sekiranya Allah dan RasulNya sudah memutuskan
suatu perkara, maka umat Islam tidak diperkenankan mengambil ketentuan
lain. Oleh sebab itu secara implisit dapat dipahami bahwa jika terdapat
suatu perkara yang Allah dan RasulNya belum menetapkan ketentuannya,
maka umat Islam dapat menentukan sendiri ketetapannya itu. Pemahaman
makna ini didukung oleh ayat dalam Surat Al Maidah QS 5:101 yang
menyatakan bahwa hal-hal yang tidak dijelaskan ketentuannya sudah dimaafkan Allah.
Dengan demikian perkara yang dihadapi umat Islam dalam menjalani hidup beribadahnya
kepada Allah itu dapat disederhanakan dalam dua kategori, yaitu apa
yang disebut sebagai perkara yang termasuk dalam kategori Asas Syara'
dan perkara yang masuk dalam kategori Furu' Syara'.
- Asas Syara'
Yaitu perkara yang sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadits. Kedudukannya sebagai Pokok Syari'at Islam di mana Al Quran itu Asas Pertama Syara' dan Al Hadits itu Asas Kedua Syara'. Sifatnya, pada dasarnya mengikat umat Islam seluruh dunia di manapun berada, sejak kerasulan Nabi Muhammad saw hingga akhir zaman, kecuali dalam keadaan darurat.
Keadaan darurat dalam istilah agama Islam diartikan sebagai suatu keadaan yang memungkinkan umat Islam tidak mentaati
Syariat Islam, ialah keadaan yang terpaksa atau dalam keadaan yang
membahayakan diri secara lahir dan batin, dan keadaan tersebut tidak
diduga sebelumnya atau tidak diinginkan sebelumnya, demikian pula dalam
memanfaatkan keadaan tersebut tidak berlebihan. Jika keadaan darurat itu
berakhir maka segera kembali kepada ketentuan syariat yang berlaku.
- Furu' Syara'
Yaitu perkara yang tidak ada atau tidak jelas ketentuannya dalam
Al'quran dan Al Hadist. Kedudukannya sebagai cabang Syariat Islam.
Sifatnya pada dasarnya tidak mengikat seluruh umat Islam di dunia kecuali diterima Ulil Amri setempat menerima sebagai peraturan / perundangan yang berlaku dalam wilayah kekuasaanya.
Perkara atau masalah yang masuk dalam furu' syara' ini juga disebut sebagai perkara ijtihadiyah.
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia hingga akhir zaman
(Saba' QS 34:28). Sebagai sumber Ajaran Islam juga disebut sumber
pertama atau Asas Pertama Syara'.
Al-Quran merupakan kitab suci terakhir yang turun dari serangkaian kitab suci lainnya yang pernah diturunkan ke dunia
Dalam upaya memahami isi Al Quran dari waktu ke waktu telah berkembang tafsiran tentang isi-isi Al-Qur'an namun tidak ada yang saling bertentangan.
Al Hadist
- hadits hasan
- hadits shaheh
- hadits dhaif
Ijtihad
Ijtihad
adalah sebuah usaha untuk menetapkan hukum Islam berdasarkan Al'qur'an
dan Hadist. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad telah wafat sehingga
tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang suatu hukum namun
hal-hal ibadah tidak bisa diijtihadkan. Beberapa macam ijtihad antara lain:
- Ijma', kesepakatan para-para ulama.
- Qiyas, diumpamakan dengan suatu hal yang mirip dan sudah jelas hukumnya
- Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat
- 'Urf, kebiasaan
back to Islam
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar