WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Minggu, 09 Desember 2012

Perda Kabupaten Nunukan No 19 Tahun 2011 Tentang RPJPD


PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NOMOR 19 TAHUN 2011

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NUNUKAN,


Menimbang :
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 sebagai pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025;

b. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan penyesuaian melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005 – 2025;

c. bahwa Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025;

Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  4. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
  15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 15);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2008 Nomor 22 Seri D Nomor 08);
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2009 Nomor 4 Seri A Nomor 0104;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

dan

BUPATI NUNUKAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2005-2025.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan
  3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPD Kabupaten Nunukan adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
  6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupeten Nunukan, yang selanjutnya disebut RPJMD Kabupeten Nunukan adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupeten Nunukan yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah untuk perioda 5 (lima) tahunan.
  7. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk perioda 1 (satu) tahun.
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan selaku pengguna anggaran atau pengguna barang.
  9. Visi adalah perumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
  10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
  11. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
  12. Arah Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten untuk mencapai tujuan.


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
  1. Maksud penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan adalah :
    • sebagai acuan dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah selama jangka waktu dalam 20 ( Duapuluh ) Tahun;
    • untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah dalam mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
  2. Tujuannya penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan adalah :
    • untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah; dan
    • untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan daerah, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar fungsi pemerintah daerah dan pusat, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, menjamin tercapainya penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan serta menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

Pasal 3
Dalam teknis pelaksanaan pencalonan Bupati Kabupaten Nunukan untuk penyusunan materi kampanye yang berisi visi, misi dan program pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan, setiap calon Bupati harus berpedoman pada RPJPD Kabupaten Nunukan.

Pasal 4
  1. RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2005 -2025 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan mekanisme perencanaan pembangunan Kabupaten.
  2. Rincian RPJPD Kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  3. RPJP Daerah Kabupaten Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman penyusunan RPJMD Kabupaten Nunukan yang memuat visi, misi dan program Bupati

BAB III
SISTEMATIKA PENULISAN

Pasal 5

RPJPD Tahun 2005-2025 terdiri dari :


BAB IV
PENGENDALIAN DAN EVALUASI

Pasal 6
  1. Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Nunukan.
  2. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

RPJPD Kabupaten Nunukan harus sudah dirumuskan paling lambat 2 (dua) tahun dan paling lambat ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD Kabupaten Nunukan yang sedang berjalan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Pelaksanaan pembangunan yang saat ini dilaksanakan tetap berpedoman pada RPJMD Kabupaten Nunukan yang telah ditetapkan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 10 Agustus 2011

BUPATI NUNUKAN,
ttd
BASRI


Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 10 Agustus 2011

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ZAINUDDIN HZ


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2011 NOMOR 19


---Arief---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali