Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ke-11 |
Prof. Dr. Hazairin (lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, 28 November 1906 – meninggal di Jakarta, 11 Desember 1975 pada umur 69 tahun) adalah Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
1. Asal usul
Hazairin lahir di tengah-tengah keluarga taat beragama, dari pasangan Zakaria Bahri (Bengkulu) dan Aminah (Minangkabau).
Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya, Ahmad Bakar, adalah seorang
ulama. Dari kedua orang tersebut, Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu
agama dan bahasa Arab.[1]
2. Kehidupan
Hazairin menamatkan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Jakarta (Recht Hoge School)
pada tahun 1936, dengan gelar doktor hukum adat. Setamat kuliah,
Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan
(1938-1945). Selama menjabat, Hazairin juga melakukan penelitian
terhadap hukum adat Tapanuli Selatan. Atas jasa-jasanya itu, dia
diberikan gelar "Pangeran Alamsyah Harahap."
Pada April 1946, dia diangkat sebagai Residen Bengkulu, merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan.
Ketika menjabat sebagai residen, dia mengeluarkan uang kertas yang
dikenal sebagai "Uang Kertas Hazairin." Sesudah revolusi fisik berakhir,
dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman.
Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia, dengan ikut
mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR). Bersama Wongsonegoro
dan Rooseno, dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
sebagai wakil Partai PIR. Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula,
Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali
Sastroamidjojo I (1953-1955). Pada Pemilu 1955,
Partai PIR terpecah menjadi dua, yakni PIR - Wongsonegoro dan PIR -
Hazairin. Dalam pemilihan tersebut, PIR - Hazairin hanya memperoleh
114.644 suara atau setara dengan satu kursi.[2]
Selesai terjun di dunia politik, Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia.
Dia juga menjadi Guru Besar di Universitas Islam Jakarta, Perguruan
Tinggi Hukum Militer (PTHM), dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian
(PTIK).
Hazairin dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta. Atas jasa-jasanya, pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional.[3]
3. Karya
- Pergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam (1952)
- Tujuh Serangkai Tentang Hukum (1981)
- Hukum Kewarisan Bilateral menurut al-Qur’an dan Hadits (1982)
- Hendak Kemana Hukum Islam (1976)
- Perdebatan dalam Seminar Hukum tentang Faraidhh (1963)
- Hukum Kekeluargaan Nasional
- Tinjauan Mengenai Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974.
- Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Segi-segi, dan Asas-asas Tata Hukum Nasional; Demokrasi Pancasila (1970)
- Negara Tanpa Penjara (1981)
- Hukum Baru di Indonesia (1973)
- Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat (1973)
- Demokrasi Pancasila (1981)
4. Referensi
- Abu Bakar, Prof. Dr. Hazairin SH dan Pemikiran Hukum Kewarisan Bilateral, IAIN Antasari
- http://www.kpu.go.id/Sejarah/pemilu1955.shtml Hasil pemilu dan sejarah
- Pahlawan Indonesia, Media Pusindo, Jakarta, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar