Pemerintah Indonesia adalah cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu kabinet. Sebelum tahun 2004, sesuai dengan UUD 1945, presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pada Pemilu 2004, untuk pertama kalinya Presiden Indonesia dipilih langsung oleh rakyat.
Kewenangan
Dalam kaitannya dengan pemerintahan daerah, Pemerintah Indonesia merupakan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama,
serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan
nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro,
pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Kewenangan lainnya diserahkan kepada (sistem pemerintahan)
Sistem pemerintahan
Pemerintahan pusat
- MPR
- DPR
- DPD
- MA
- MK
- KY
- BPK
- Presiden RI
Pemerintahan daerah
- Provinsi
- Kabupaten/kota
- Kecamatan dan kelurahan/desa
Terkait
- Presiden Indonesia
- Kabinet Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Lembaga pemerintah nonkementerian
- Lembaga nonstruktural
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar