Fatwa (dari bahasa Arab فتوى), artinya nasihat, petuah, jawaban atau pendapat.
adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang
diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya,
disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti)
yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak
harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia sebagai suatu keputusan tentang persoalan ijtihadiyah yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Kata fatwa ini masih berkerabat dengan kata petuah dalam bahasa Indonesia.
Referensi
- Racmat Taufik Hidayat dkk.,Almanak Alam Islami, 2000, Pustaka Jaya: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar