WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Sabtu, 19 Mei 2012

Perda Kabupaten Nunukan No.34 Tentang Adat Istiadat dan Lembaga Adat

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NOMOR 34 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NUNUKAN,

Menimbang : a. bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang positif masih diakui keberadaannya dan telah dilembagakan dalam kehidupan masyarakat yang tumbuh dan berkembang di Kabupaten Nunukan sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang menjadi bagian dari kepribadian bangsa, maka perlu tetap diberdayakan, dibina, dilestarikan, dilindungi dan dikembangkan;

b. bahwa nilai-nilai dan ciri-ciri budaya yang bernuansa kepribadian bangsa merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membangun jiwa, wawasan dan semangat bangsa sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten Nunukan;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2034);

2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

5. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4155);

7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

8. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);

9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2002 Nomor 21 Seri E Nomor 07).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN, PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.

2. Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.

3. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.

4. Bupati adalah Bupati Nunukan.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.

6. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan

7. Camat adalah Kepala Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nunukan.

8. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten Nunukan.

9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten di bawah Kecamatan.

10. Masyarakat Hukum Adat adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah adat yang diikat dengan aturan adat istiadat yang ada dalam wilayah adat tersebut yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat.

11. Kepala Adat adalah pemegang kekuasaan adat tertinggi pada setiap jenjang organisasi lembaga adat.

12. Wilayah Adat adalah wilayah kesatuan budaya tempat adat istiadat hidup, tumbuh dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang bersangkutan.

13. Adat istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola perilaku dalam kehidupan masyarakat setempat.

14. Kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan oleh warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya.

15. Lembaga adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat tersebut atau dalam masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum adat dan hak atas harta kekayaan didalam wilayah hukum adat serta berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan adat istiadat dan hukum adat setempat.

16. Pemberdayaan adalah rangkaian upaya membangun daya upaya dengan mendorong motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan sistem nilai dan keterampilan kerja agar supaya kondisi dan keberadaan adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga dapat berperan positif dalam Pembangunan Nasional dan berguna bagi masyarakat bersangkutan.

17. Pelestarian adat dimaksud untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat terutama nilai-nilai etika, moral dan adab yang positif yang merupakan norma adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat agar keberadaan tetap terjaga dan berlanjut.

18. Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun-temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya daerah atau nasional.

19. Pengembangan adalah upaya berencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat dapat berkembang sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan ekonomi yang terjadi.

20. Hak adat adalah hak untuk hidup didalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lembaga Adat yang berdasarkan hukum adat dan berlaku dalam masyarakat atau persekutuan hukum adat tersebut.

21. Hukum adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola tindakan mereka sesuai dengan adat istiadat dan pola sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Maksud dilakukan Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Lembaga Adat guna mengatasi dan mengantisipasi kemungkinan tergusurnya nilai-nilai adat istiadat yang luhur akibat pengaruh arus modernisasi dan globalisasi yang akan dapat menghilangkan jati diri dan akar budaya bangsa.

(2) Tujuan dilakukannya Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat adalah mendorong, memotivasi dan membangkitkan potensi yang dimiliki oleh Lembaga Adat serta berupaya untuk mengembangkan dalam berbagai aspek terutama kepribadian, pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja sehingga warga masyarakat setempat merasa terpanggil untuk turut serta bertanggung jawab atas kesejahteraan hidup masyarakat dan lingkungannya.

BAB III

ORGANISASI LEMBAGA ADAT

Pasal 3
(1) Nama dan Bentuk Organisasi Lembaga Adat yang telah diakui disetiap jenjang Pemerintahan disesuaikan dengan adat istiadat dan kebiasaan masyarakat, sebagai wadah atau forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tokoh-tokoh adat dan pimpinan atau pemangku adat.

(2) Pembentukan Organisasi Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang berada diluar Organisasi Pemerintahan.

(3) Program Kerja Tata Tertib ditetapkan oleh Organisasi Lembaga Adat yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga melalui musyawarah pengurus sesuai kebiasaan-kebiasaan yang berlaku setempat.

Pasal 4
(1) Pengurus Organisasi Lembaga Adat yang telah diakui masyarakat dipilih melalui musyawarah mufakat sesuai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku.

(2) Pengurus Lembaga Adat dapat dibentuk disetiap jenjang Pemerintahan sesuai keperluan dan tradisi setempat.

(3) Susunan Komposisi dan jumlah Pengurus Lembaga Adat di masing-masing jenjang Pemerintahan disesuaikan dengan kebutuhan dan penyebutannya mengikuti tradisi yang berlaku dalam masyarakat adat setempat.

(4) Kepengurusan Lembaga Adat dapat ditetapkan berdasarkan hasil dan keputusan masyarakat adat.

Pasal 5
(1) Musyawarah Lembaga Adat dapat dilaksanakan sesuai keperluan atau sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

(2) Keputusan-keputusan Musyawarah Lembaga Adat menjadi pedoman semua pihak dan apabila terjadi pelanggaran terhadap norma-norma yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.

(3) Hasil musyawarah adat dituangkan dalam keputusan yang disampaikan secara berjenjang kepada :

a. tingkat Desa kepada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan selanjutnya Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menyampaikan kepada Camat;

b. tingkat Kecamatan kepada Camat selanjutnya Camat menyampaikan kepada Bupati;

c. Bupati menyampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur;

d. Gubernur menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.

Pasal 6
(1) Hubungan Kerja antara Lembaga Adat dengan Pemerintah adalah bersifat fungsional dan konsultatif.

(2) Apabila dianggap perlu Pemerintah Daerah, Camat dan Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dapat menghadiri musyawarah lembaga adat sesuai dengan fungsinya dan dapat memberikan penjelasan yang diperlukan.

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT

Pasal 7
(1) Lembaga Adat berkedudukan sebagai wadah organisasi permusyawaratan dan permufakatan Kepala Adat atau Pemangku Adat yang berada diluar susunan organisai Pemerintahan.

(2) Lembaga Adat mempunyai tugas sebagai berikut :

a. menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada Pemerintah serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut Hukum Adat dan kebiasaan masyarakat setempat;

b. memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat atau kebiasaan masyarakat yang positif dalam upaya memperkaya budaya daerah serta memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;

c. menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antar Kepala Adat atau Pemangku Adat dengan Aparat Pemerintah.

(3) Untuk menjalankan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (2) lembaga adat mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan pendataan dalam rangka menyusun kebijaksanaan untuk mendukung kelancaraan penyelenggaraan Pemerintahan, kelangsungan Pembangunan dan Pembinaan masyrakat.

(4) Jika ada perbedaan antara Lembaga Adat dan Aparat Pemerintah diselesaikan dengan mengutamakan musyawarah dan mufakat.

BAB V

HAK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

LEMBAGA ADAT

Pasal 8
(1) Lembaga Adat mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :

a. mewakili masyarakat adat keluar yaitu dalam hal menyangkut kepentingan masyarakat adat;

b. mengelola hak-hak adat dan harta kekayaan adat untuk meningkatkan kemajuan dan taraf hidup masyarakat kearah yang lebih baik;

c. menyelesaikan permasalahan yang menyangkut perkara perdata dan pidana ringan disetiap jenjang organisasi lembaga adat sepanjang perkara itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga Adat bertanggung jawab untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

a. membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama dalam permasalahan hak-hak adat dan harta kekayaan lembaga adat dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat setempat;

b. memelihara stabilitas nasional yang sehat dan dinamis yang dapat memberikan peluang yang luas kepada aparat pemerintah terutama Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggraaan Pemerintah yang bersih dan berwibawa, pelaksanaan pembangunan yang lebih berkualitas dan pembinaan kemasyarakatan yang adil dan demokratis;

c. menciptakan suasana yang dapat menjamin tetap terpeliharanya kebhinekaan masyarakat adat dalam rangka persatuan dan kesatuan bangsa.

(3) Lembaga Adat berhak mempertahankan keutuhan wilayah adat dan keutuhan masyarakat adat.

BAB VI

PERATURAN WILAYAH ADAT

Pasal 9
(1) Wilayah adat yang dikuasai masyarakat adat secara turun temurun yang mempunyai batas-batas yang jelas dan pasti, diakui oleh pemerintah dan dapat digunakan oleh masyarakat adat untuk kepentingan masyarakat dan pengembangan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut.

(2) Wilayah adat yang dikuasai secara turun temurun terkena rencana pembangunan oleh pihak pemerintah dan swasta harus mendapatkan persetujuan dan penggantian yang wajar berdasarkan kesepakatan antara lembaga adat dan pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.

(3) Perubahan wilayah adat karena pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan faktor-faktor alam lainnya akan dimusyawarahkan antara Masyarakat Adat, Lembaga Adat dengan Pemerintah Desa dengan Bupati.

BAB VII

SUMBER KEKAYAAN LEMBAGA ADAT

Pasal 10
(1) Sumber kekayaan Lembaga Adat dapat berupa :

a. harta kekayaan Lembaga Adat yang tidak bergerak seperti bangunan, rumah adat, tanah adat termasuk kekayaan yang ada diatasnya dan peninggalan adat yang memiliki nilai sejarah.

b. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa serta bantuan dari Pihak Ketiga yang tidak mengikat.

(2) Kekayaan Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

BAB VIII

KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT

Pasal 11
(1) Lembaga adat dapat diakui keberadaannya jika memenuhi syarat sebagai berikut :

a. masyarakatnya paguyuban;

b. ada perangkat penguasa adat;

c. ada wilayah hukum adat;

d. ada peradilan dan tatanan/pranata hukum adat;

e. memungut hasil hutan untuk hidup sehari-hari.

(2) Syarat-syarat keberadaan Lembaga Adat dapat diakui apabila telah dilaksanakan penelitian dan kajian dari tim yang dibentuk oleh Bupati.

(3) Pengukuhan/pengakuan keberadaan Lembaga Adat ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.

Pasal 12
Pengakuan adanya suatu Lembaga Adat dapat dicabut apabila :

a. tidak memenuhi tangung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini;

b. sudah tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);

c. apabila sebagian besar anggota masyarakat adat sudah tidak mengakui lagi Lembaga Adat yang dimaksud.

BAB IX

PEMBERDAYAAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 13
Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dilakukan bersama dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten, Camat, Kepala Desa / Kepala Kelurahan, Kepala Adat / Pemangku Adat / Ketua Adat / Pemimpin / Pemuka Adat di wilayah adat dan masyarakat.

Pasal 14
(1) Dalam usaha melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Kepala Adat/Pemangku Adat bersama Pemerintah Desa dapat berbagi kebijaksanaan dan/atau langkah-langkah yang berdayaguna dan berhasilguna setelah dimusyawarahkan dengan Pengurus Lembaga Adat dan masyarakat.

(2) Pelaksanaan atau langkah-langkah sebagimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Peraturan Desa sebagai pedoman bagi aparat, pelaksana bersama dengan Pemimpin atau Pemuka Adat.

Pasal 15
Guna kelancaran pelaksanaan pemberdayaan, pelestarian dan pembangunan serta perlindungan adat istiadat dan lembaga adat, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dapat mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana untuk kegiatan lembaga adat.

Pasal 16
Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan terhadap adat istiadat dan lembaga adat di Kabupaten diarahkan kepada hal-hal sebagai berikut:

a. menjamin agar adat istiadat dan lembaga adat lestari, kukuh dan dapat berperan aktif dalam pembangunan;

b. melindungi terwujudnya kelestarian kebudayaan daerah baik dalam upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun dalam rangka memperkaya khasanah kebudayaan nasional;

c. terciptanya kebudayaan Daerah yang menunjang Kebudayaan Nasional dengan nilai-nilai luhur dan beradab agar mampu menyaring secara selektif terhadap nilai-nilai budaya asing yaitu menerima nilai-nilai positif;

d. terwujudnya kondisi yang mendorong peningkatan peranan dan fungsi adat istiadat dan lembaga adat dalam upaya :

1. meningkatkan harkat dan martabat masyarakat dalam memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa;

2. meningkatkan kerja keras, disiplin dan tanggung jawab sosial, menghargai prestasi, berani bersaing, mampu bekerjasama dan menyesuaikan diri serta kreatif untuk memajukan masyarakat.

e. mendukung dan berpartisipasi aktif dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan pada semua tingkat pemerintahan di daerah terutama di desa.

Pasal 17
(1) Memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat yang masih hidup tetapi mengalami kemerosotan.

(2) Dalam melakukan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat harus mendorong terciptanya :

a. sikap demokratis adil dan objektif dikalangan pemerintahan dan masyarakat setempat;

b. keterbukaan budaya terhadap pengaruh nilai-nilai budaya daerah lain dan budaya asing yang positif;

c. Integritas Nasional yang kukuh dengan Kebhinekaan Bangsa.

BAB X

PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN

Pasal 18
(1) Dalam rangka melindungi Adat Istiadat dan Lembaga Adat maka Pemerintah dan masyarakat berkewajiban menghormati dan melestarikan adat istiadat serta kebiasaan-kebiasaan yang memiliki nilai positf dan berlaku dilingkungan masyarakat adat sebagai upaya memperkaya kebudayaan daerah maupun khasanah kebudayaan nasional.

(2) Untuk memelihara kekayaan lembaga adat maka pemerintah dan masyarakat berkewajiban melestarikan semua aset yang dimiliki lembaga adat termasuk benda-benda peninggalan adat yang memiliki nilai sejarah.

BAB XI

PEMBIAYAAN

Pasal 19
Guna menunjang keberhasilan pemberdayaan, pelestarian, perlindungan dan pengembangan adat iatiadat dan lembaga adat Bupati dapat mengalokasikan dana melalui APBD Kabupaten Nunukan.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan tetap berlaku sebelum dirubah dan/atau diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan Peraturan Daerah mengenai Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.


Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal  15 Agustus 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD



Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 19 Agustus 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 56 SERI E NOMOR 30

-----------------------------------------------------



Gallery:

Kembali ke perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali