WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Sabtu, 19 Mei 2012

Perda Kabupaten Nunukan No.40 Tahun 2003 Tentang Prosedur Izin Perkebunan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NOMOR 40 TAHUN 2003

TENTANG

PROSEDUR PEMBERIAN IZIN KEGIATAN BIDANG PERKEBUNAN

DI KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NUNUKAN,

Menimbang : 
  • a. bahwa dalam rangka mempercepat Pembangunan Perkebunan, meningkatkan Pendapatan Petani Pekebun, membuka kesempatan kerja, peningkatan penerimaan devisa, pendayagunaan sumber daya alam dan pelestariannya di wi1ayah Kabupaten Nunukan maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan di dalam pemberian izin usaha;
  • b. bahwa di dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian izin usaha Perkebunan perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman di dalam pelaksanaannya;
  • c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan dipandang perlu untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang Prosedur Pemberian Izin Kegiatan Bidang Perkebunan.

Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
  5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  6. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang PPNS Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Seri D Nomor 06 );
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2002 Nomor 26 Seri E Nomor 10);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Izin Penggunaan Tanah Negara (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Seri E Nomor 06 ) ;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 33 Tahun 2003 tentang Izin Lokasi (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 55 Seri E Nomor 29 ).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN IZIN KEGIATAN BIDANG PERKEBUNAN DI KABUPATEN NUNUKAN .

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  2. Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
  3. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.
  4. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  6. Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
  7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Nunukan.
  8. Budidaya Perkebunan adalah jenis tanaman yang dikelola oleh sub sektor Perkebunan.
  9. Usaha Budidaya Perkebunan adalah Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan panen.
  10. Usaha Industri Perkebunan adalah Usaha Industri Pengolahan hasil komoditi perkebunan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil usaha primer perkebunan.
  11. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum meliputi Koperasi, Badan Usaha Mi1ik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah dan Perusahaan Swasta yang melakukan usaha perkebunan.
  12. Perkebunan Besar adalah usaha perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan dilakukan di atas lahan Hak Guna Usaha atau hak atas tanah lainnya dengan luas areal rninima1 25 Ha.
  13. Grup Perusahaan adalah Perusahaan-perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki oleh pemegang saham yang sama.
  14. lzin Usaha Budidaya Perkebunan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat Instansi yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegangnya melakukan usaha budidaya tanaman Perkebunan yang meliputi kegiatan pratanam, penanaman, pemeliharaan tanaman dan panen.
  15. Izin Usaha Industri adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat Instansi yang ditunjuk kcpada pemegangnya untuk melakukan kegiatan pengolahan hasil komoditi perkebunan yang bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil usaha primer perkebunan.
  16. Peredaran benih/bibit tanaman perkebunan adalah kegiatan pengadaan, pengangkutan dan pemanfaatan benih/bibit tanaman Perkebunan dari sumber benih kepada pengguna benih.
  17. Izin pembenihan tanaman perkebunan adalah izin tertulis oleh Bupati atau Pejabat Instansi yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegangnya melakukan usaha pengadaan, pengangkutan dan pemanfaatan benih/bibit tanaman budidaya perkebunan.
  18. Usaha perbenihan tanaman perkebunan adalah usaha perbenihan yang mencakup segala aspek, memproduksi, mengedarkan dan memberikan jasa kontribusi di bidang Perkebunan.
  19. Usaha sumber benih/bibit tanaman Perkebunan yaitu pemilik kebun induk yang ditunjuk dengan Keputusan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk untuk memproduksi dan rnengedarkan benih/tanaman Perkebunan.
  20. Izin Usaha Perbenihan adalah izin tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas atas nama Bupati atau Pejabat lnstansi yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegang izin melakukan usaha untuk memproduksi, mengedarkan dan memberikan jasa konstribusi dibidang budidaya tanaman perkebunan.
  21. Limbah Usaha Perkebunan adalah sisa hasil olahan dan bahan tanaman yang sudah tidak produktif lagi.
  22. Izin Pemanfaatan Limbah Usaha Perkebunan adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepa1a Dinas Perkebunan atau Pejabat instansi yang ditunjuk untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk memanfaatkan limbah usaha perkebunan untuk keperluan bahan baku industri lainnya.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Izin Usaha Perkebunan bertujuan untuk :
  • a. memberikan pelayanan perizinan usaha perkebunan;
  • b. melakukan pengendalian dan pembinaan pemanfaatan sumber daya alam untuk usaha perkebunan.

BAB III

IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)

Pasal 3
  1. Jenis usaha perkebunan terdiri dari Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan.
  2. Usaha Budidaya Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas usaha budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tanaman skala kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun.
  3. Usaha industri perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
    • a. industri ekstraksi kelapa sawit;
    • b. industri teh;
    • c. industri lateks;
    • d. industri pengupasan dan pengeringan kopi;
    • e. industri pengupasan dan pengeringan kakao;
    • f. industri pengupasan dan pengeringan lada;
    • g. industri gula tebu;
    • h. industri perkebunan lainnya yang bertujuan memperpanjang daya simpan.
Pasal 4
  1. Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 Ha atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan.
  2. Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 Ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin.

Pasal 5
  1. Usaha industri perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh perusahaan perkebunan baik yang berskala besar maupun yang berskala kecil harus memiliki izin usaha industri perkebunan.
  2. Usaha industri perkebunan yang dilakukan oleh petani pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus didaftar oleh pemberi izin.

Pasal 6
  1. Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Bupati.
  2. Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersil yang sesuai dengan standar teknis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Pasal 7
  1. Luas lahan usaha budidaya perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) untuk satu perusahaan atau grup maksimum 20.000 Ha dalam satu propinsi atau 100.000 Ha untuk seluruh indonesia.
  2. Luas maksimum untuk usaha budidaya perkebunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    • a. perusahaan perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya Koperasi Usaha Perkebunan;
    • b. perusahaan perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh negara.
Pasal 8
  1. Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani pekebun.
  2. Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam berbagai pola, antara lain:
    • a. pola koperasi usaha perkebunan, yaitu pola pengembangan yang modal usahanya 100 % dimiliki oleh Koperasi Usaha Perkebunan;
    • b. pola patungan koperasi dengan investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 65 % dimiliki koperasi dan 35 % dimiliki investor/perusahaan;
    • c. pola patungan investor koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80 % dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20 % dimiliki koperasi;
    • d. pola BOT (Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80 % dimiliki investor/perusahaan yang kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan pada koperasi;
    • e. pola BTN (Bank Tabungan Negara), yaitu pola pengembangan dimana investor/perusahaan membangun kebun dan/atau pabrik pengolahan hasil perkebunan yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik tergabung dalam koperasi;
    • f. pola-pola pengembangan lainnya yang saling menguntungkan, memperkuat, membutuhkan antara petani pekebun dengan perusahaan perkebunan.
  3. Pola pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan cara kombinasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Pasal 9
  1. Izin Usaha Perkebunan dapat diberikan kepada :
    • a. perorangan Warga Negara Republik Indonesia;
    • b. koperasi;
    • c. Badan Usaha Milik Negara;
    • d. Badan Usaha Milik Daerah;
    • e. Badan Usaha Milik Swasta Nasional;
    • f. patungan Badan Usaha Swasta Nasional dengan Badan Usaha Asing.
  2. Untuk memperoleh Izin Usaha Perkebunan perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Direktur Jenderal Bina Perkebunan Departemen Pertanian, serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    • a. akte pendirian dan perubahannya yang terakhir;
    • b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
    • c. surat keterangan domosili;
    • d. rencana kerja usaha perkebunan (proposal);
    • e. izin lokasi;
    • f. pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan;
    • g. rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR;
    • h. pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum;
    • i. pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris;
    • j. peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000;
    • k. surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL Kebupaten.
  3. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

Pasal 10
  1. Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan dengan jenis tanaman tertentu apabila akan melakukan perubahan jenis tanaman harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bupati.
  2. Untuk memperoleh persetujuan perubahan jenis tanaman, perusahaan mengajukan permohonan kepada Bupati dengan dilengkapi persyaratan :
    • a. copy Izin Usaha Perkebunan/HGU;
    • b. akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;
    • c. rencana kerja/proposal;
    • d. surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait.

Pasal 11
  1. Perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik, terlebih dahulu wajib memperoleh izin peningkatan kapasitas pabrik dari pemberi izin.
  2. Untuk memperoleh izin penambahan kapasitas pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan dilengkapi dengan :
    • a. foto copy Izin Usaha Perkebunan dan/hak guna usaha (HGU);
    • b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
    • c. rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas pabrik;
    • d. surat rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari instansi terkait.

Pasal 12
  1. Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh izin usaha perkebunan wajib :
    • a. menyelesaikan hak atas tanah selambat-lambatnya 2 tahun sejak diterbitkannya Izin Usaha Perkebunan;
    • b. merealisasikan pembangunan kebun sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun dan sesuai dengan perencanaan makro pembangunan perkebunan secara nasional dan regional;
    • c. mengelola usaha perkebunanya secara profesional, transparan, partisifatif, berdaya guna dan berhasil guna;
    • d. membuka lahan tanpa bakar dan mengelola sumberdaya alam secara lestari;
    • e. melaporkan kegiatan diversifikasi usaha selain usaha pokok perkebunan, seperti usaha wisata agro kepada instansi pembina teknis perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha selain usaha pokok perkebunan, seperti usaha wisata agro kepada instansi pembina teknis perkebunan dan memperoleh izin diversifikasi usaha perkebunan dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku;
    • f. menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat;
    • g. melaporkan perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin dengan tembusan kepada Menteri Pertanian, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan dan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
  2. Dalam mengelola wisata agro sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir e perusahaan wajib menjaga keamanan plasma nutfah dan mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan.

BAB V

IZIN PEREDARAN BENIH/BIBIT

Pasal 13
  1. Izin peredaran Benih/Bibit tanaman Perkebunan diterbitkan oleh Kepala Dinas.
  2. lzin peredaran Benih/Bibit tanaman Perkebunan diberikan kepada Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha budidaya perkebunan.

Pasal 14
Untuk rnernperoleh izin peredaran benih/bibit tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perusahaan harus menyampaikan permohonan yang dilengkapi persyaratan :
  • a. izin usaha budidaya perkebunan;
  • b. jenis dan rencana jumlah kebutuhan benih/bibit dan alamat produsen benih/bibit;
  • c. luas lahan yang dipersiapkan untuk ditanami.

Pasal 15
  1. Perusahaan harus membayar kewajiban menurut ketentuan yang berlaku.
  2. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai realisasi pengadaan benih/bibit kepada pemberi izin setiap kali me1akukan pengadaan/peredaran benih/bibit.
  3. Pemegang izin harus mengajukan permohonan tertulis apabila akan menambah jumlah kebutuhan benih/bibit.

Pasal 16
Pemberi izin berwenang mencabut izin yang telah diberikan oleh pemegang izin jika tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

BAB VI

IZIN PEMBUKAAN LAHAN/LAND CLEARING

Pasal 17
  1. Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing diberikan oleh Bupati.
  2. Izin pembukaan lahan/Land Clearing diberikan kepada Perusahaan pemegang izin usaha budidaya perkebunan.
  3. Untuk memperoleh izin, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Camat setempat dengan dilampiri :
    • a. Rencana Kerja Tahunan;
    • b. Laporan Kegiatan Perusahaan;
    • c. Jumlah Bibit Siap Tanam;
    • d. Rekomendasi/advis teknis dari Kepala Dinas terkait.
  4. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

Pasal 18
  1. Di da1am me1aksanakan kegiatan pembukaan lahan (1and c1earing) perusahaan wajib memenuhi/mentaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • a. pembukaan lahan dilakukan tanpa pembakaran;
    • b. perusahaan wajib menyampaikan laporan tertulis setiap bulan kepada pemberi izin;
    • c. perusahaan wajib menyampaikan permohonan baru apabila target pembukaan lahan dalam izin terdahulu belum tercapai atau akan menambah luas pembukaan lahan.
  2. Perusahaan harus membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Izin Pembukaan Land Clearing berakhir atau dapat dicabut apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

BAB VII

IZIN PENGGUNAAN ALAT BERAT

Pasal 20
  1. Izin penggunaan alat berat dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
  2. Izin penggunaan alat berat diberikan kepada pemegang izin usaha budidaya perkebunan.
  3. Izin penggunaan alat berat berlaku selama tahapan pembukaan lahan.
  4. Permohonan izin penggunaan alat berat dilengkapi persyaratan :
    • a. jenis/tipe dan klasifikasi lainnya serta jumlah alat berat yang akan digunakan;
    • b. kelengkapan administrasi alat berat yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  5. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

Pasal 21
  1. Pemegang izin harus membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemegang izin diwajibkan menggunakan alat berat hanya untuk kegiatan usaha perkebunan.
  3. Dikecualikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pemegang izin tidak dapat menggunakan alat berat selain untuk kegiatan perkebunan.

Pasal 22
Izin penggunaan alat berat berakhir atau dapat dicabut apabila :
  • a. tahapan pembukaan lahan telah selesai dan tanpa permohonan perpanjangan;
  • b. tidak memenuhi kewajihan sebagaimana diatur pada Pasa1 21 ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 23
Pemberi izin berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin.

BAB VIII

IZIN USAHA PERBENlHAN

Pasal 24
  1. Izin usaha perbenihan diterbitkan oleh Kepala Dinas.
  2. Izin usaha perbenihan dapat diberikan kepada pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) dan berlaku selama 10 tahun serta dapat diperpanjang satu kali periode.
  3. Untuk memperoleh izin pemohon harus mengajukan permohonan yang dilengkapi persyaratan:
    • a. identitas pemohon (nama dan alamat);
    • b. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
    • c. rencana kegiatan perbenihan;
    • d. jenis dan jumlah benih/bibit tanaman perkebunan yang akan diusahakan;
    • e. lokasi usaha perbenihan;
    • f. izin lokasi dari instansi yang berwenang.
  4. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

Pasal 25
  1. Pemberi izin harus membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemegang izin wajib melakukan sertifikasi benih/bibit yang diproduksi pada lembaga yang berwenang.
  3. Pemegang izin wajib menyampaikan 1aporan tertulis kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) bulan mengenai usaha perbenihan yang di1akukan.

Pasa1 26
  1. Izin usaha perbenihan berakhir atau dapat dicabut apabila:
    • a. pemegang izin tidak aktif menjalankan usahanya;
    • b. pemegang izin me1akukan penyimpangan/penyalahgunaan teknis perbenihan;
    • c. pemegang izin tidak me1aksanakan kewajiban sebagaimana diatur da1am Pasal 25.
  2. Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, b dan c dilakukan setelah pemegang izin diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dan pihak pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan yang berlaku;

Pasal 27
Pemberi izin berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbenihan yang dilakukan oleh pemegang izin.

BAB IX

IZIN PEMANFAATAN LIMBAH TANAMAN PERKEBUNAN

Pasal 28
  1. Izin Pemanfaatan Limbah Tanaman Perkebunan diberikan oleh Kepala Dinas.
  2. Izin Pemanfaatan Limbah Tanaman Perkebunan dapat diberikan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
  3. Untuk memperoleh izin dimaksud, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Camat dan atau Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan setempat serta melengkapi persyaratan :
    • a. Identitas pemohon (nama dan alamat);
    • b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
    • c. Rekomendasi/advis Teknis dari Camat dan atau Cabang Dinas Perkebunan Kecamatan setempat;
    • d. Jenis, volume clan lokasi limbah yang akan diproses;
    • e. Alamat lokasi pengelolaan limbah.
  4. Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diterima secara lengkap oleh Bupati, maka paling lama 2 (dua) bulan Bupati harus memberikan jawaban apakah disetujui atau ditolak.

Pasal 29
  1. Pemegang izin harus membayar kewajiban kepada Pemerintah Kabupaten sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pemegang izin wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan pemanfaatan limbah tanaman perkebunan setiap 3 (tiga) bulan kepada pemberi izin.
  3. Pemegang izin wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran lingkungan akibat kegiatan pemanfaatan limbah.

Pasal 30
  1. Izin pemanfaatan limbah tanaman perkebunan berakhir atau dapat dicabut apabila :
    • a. pemegang izin tidak aktif lagi melaksanakan usahanya;
    • b. pemegang izin tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28.
  2. Pencabutan izin dilaksanakan setelah pemegang izin diberi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan selang waktu 3 (tiga) bulan perusahaan tidak melakukan perbaikan atau perubahan.

BAB X

PENERIMAAN DAERAH

Pasa1 31
  1. Setiap pemegang izin usaha budidaya perkebunan dan izin usaha industri perkebunan wajib menyetor sebesar 5 (lima) persen setiap tahun dari 1aba kotor hasil usaha kepada Pemerintah Kabupaten.
  2. Penerimaan Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 25% digunakan untuk biaya pembinaan dan pengawasan kegiatan sub sektor perkebunan setiap tahun.

BAB XI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 32
Perusahaan perkebunan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan, Izin Peredaran Benih/Bibit, Izin Pembukaan Lahan/Land Clearing, Izin Penggunaan Alat Berat dan Izin Penggunaan Limbah Tanaman Perkebunan, apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa :
  • a. peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali;
  • b. apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak diindahkan maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 33
  1. Setiap orang/badan usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 12 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).
  2. Setiap orang/badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a akan dikenakan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Setiap orang/badan yang telah memiliki izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini melakukan kegiatan usahanya sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan akan dikenakan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
  5. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah kejahatan.

BAB XIII

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 34
  1. Selain pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    • a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
    • b. melakukan tindakan pcrtama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
    • c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
    • d. melakukan penyitaan benda dan atau surat;
    • e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
    • f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
    • h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
    • i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.

BAB XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35
Izin usaha yang telah dimiliki oleh pemegang izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya dan wajib mendaftarkan ulang usahanya kepada Kepala Dinas paling lambat 1 (satu) tahun sejak di undangkannya Peraturan Daerah ini.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan yang tingkatannya sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 37
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 38
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.


Ditetapkan di Nunukan
pada Tanggal 15  Agustus  2003
 
BUPATI  NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 19 Agustus 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 62 SERI E NOMOR 36


Perkebunan Kelapa Sawit
back to perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali