Undang - undang Pemilihan Umum dan Partai Politik
Tahun 2014
Tahun 2012
- 08-2012 PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH [Lampiran]
Tahun 2011
- 02-2011 PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG PARTAITENTANG PARTAI POLITIK [Lampiran]
- 15-2011 PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Tahun 2009
- 17-2009 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Thn.2009 Perubahan Atas Undang-Undang No.10 Thn.2008 Tentang Pemilihan Anggota DPR,DPD.Dan DPRD Menjadi Undang-Undang
- 27-2009 Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2008
- 02-2008 Partai Politik
- 10-2008 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- 42-2008 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2007
- 22-2007 Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2006
Tahun 2003
- 12-2003 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- [Penjelasan]
- 22-2003 Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- [Penjelasan]
- 23-2003 Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- [Penjelasan]
Tahun 2002
- 31-2002 Partai Politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar