WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Sabtu, 14 November 2009

Wapres: Hak Angket Wajar

Sabtu, 14 November 2009 | 02:56 WIB
Jakarta, Kompas - Wakil Presiden Boediono menyatakan, usulan pengajuan hak angket terkait Bank Century oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sesuatu yang wajar. Sudah menjadi hak DPR untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi lainnya.
 
Namun, pengajuan hak angket itu diharapkan bisa memberikan pencerahan bagi masyarakat yang bertanya-tanya terkait penyehatan Bank Century. Pemerintah mempersilakan dan siap memberikan informasi yang diperlukan sehingga diharapkan pemerintah fokus bekerja lagi.
 
”Untuk mendukung komitmen pemerintahan yang bersih, melayani rakyat, dan obyektif, tentu kita mendukung dan tunduk kepada aturan hukum terhadap apa pun hasilnya apabila ada pidananya,” ujar Boediono, Jumat (13/11) di Istana Wapres, Jakarta. Wapres didampingi Sekretaris Wapres Tursandi Alwi dan Staf Khusus Bidang Media Massa Yopie Hidayat.
 
Saat ditanya apakah ia siap jika diperiksa kembali terkait dana talangan ke Bank Century, Wapres menyatakan, ”Sebagai warga negara, wapres, kan, juga warga negara, siap diperiksa.”
Boediono tercatat menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) saat Bank Century mengalami krisis dan mendapat dana talangan untuk penyehatannya dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp 6,7 triliun. ”Jabatan ini amanah. Jabatan wapres itu adalah alat, dan bukan untuk tujuan, bagi saya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melayani rakyat,” katanya lagi.
 
Boediono menambahkan, apa yang dilakukannya saat itu adalah untuk mengatasi keadaan darurat dan menyelamatkan Bank Century. Bank itu tengah kesulitan likuiditas yang luar biasa. ”Semua sesuai aturan. Jadi, intinya tidak ada rekayasa apa pun. Jika tak ditalangi, bank itu harus ditutup. Jika kita tutup, biayanya juga sangat besar,” katanya.
 
Wapres mengingatkan, media massa juga harus membedakan antara penyelamatan bank dalam keadaan darurat, yaitu untuk menyelamatkan sistem perbankan, dan penanganannya jika ada pelanggaran. ”Jika dalam kebijakan itu ada pelanggaran (fraud), hal tersebut yang harus diusut. Kita selamatkan dulu jika ada krisis. Baru kalau ada pelanggaran, itu masalah lain,” ujar Boediono.
Terkait proses hukum yang pernah dijalankan Polri terkait kasus Bank Century, Boediono menjelaskan, BI-lah yang melaporkan kasus itu. Ia juga mengakui, pengawasan bank yang selama ini dijalankan BI memang ada kekurangannya sehingga harus diperbaiki.
Undang PPATK
 
Secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis menyatakan, Komisi XI bersama Komisi III berencana mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjelaskan soal dana penyelamatan Bank Century. ”Saya mendengar PPATK menolak menyerahkan hasil analisis aliran dana terkait Bank Century itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tak sesuai UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujarnya.
 
Emir melanjutkan, ”Kenapa tiba-tiba begitu? Kenapa untuk kasus lain, seperti dana BI, PPATK menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Bukankah BPK juga mengungkapkan ada atau tidak penyelewengan uang negara?”
 
Sekretaris Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR Ade Komaruddin menambahkan, fraksinya yang memiliki kursi nomor dua terbesar di DPR tak berniat menghalangi usulan hak angket kasus Bank Century. Apalagi, saat ini 139 anggota DPR dari delapan fraksi, termasuk F-PG, sudah menandatangani usulan itu. F-PG juga tak melarang 106 anggotanya mendukung hak angket.
 
Namun, Ade juga menegaskan, F-PG tak menghendaki hak angket digunakan untuk menjatuhkan pemerintahan. ”Tidak boleh ada niat sedikit pun untuk memakzulkan pemerintah yang sah di mata rakyat,” ujarnya.
 
Jumat, sebanyak 30 nasabah Bank Century mengadu ke KPK. Mereka meminta KPK membongkar kasus Bank Century secara tuntas dan dananya yang tersangkut di bank itu bisa dikembalikan.
Gunawan Setiadi, Ketua Forum Nasabah Century, mengatakan, nasabah yang uangnya tersangkut di Bank Century sebanyak 1.000 lembaga atau lebih dari 10.000 orang. ”Sampai sekarang belum sepeser pun uang kami yang kembali. Untuk Jakarta, uang nasabah kecil yang digelapkan Bank Century sekitar Rp 300 miliar. Untuk seluruh Indonesia mencapai Rp 1,4 triliun,” katanya.
Ia mempertanyakan pula dana talangan untuk Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. ”Ke mana saja uang itu? Kenapa kami belum mendapatkan?” ujar Gunawan.
Selain berharap KPK mengusut kasus ini, Esther Nuryadi, yang juga nasabah Bank Century, berharap hak angket DPR bisa berjalan. ”Ini nasib orang banyak. Pemerintah dan DPR harus serius mengusut hal ini,” ujarnya.Tim Delapan
 
Di Jakarta, anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan), Todung Mulya Lubis, mengakui ada pembicaraan antara Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dan Lucas, pengacara pengusaha Budi Sampoerna, terkait Bank Century. Pembicaraan itu terkait pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century sebesar 18 juta dollar AS.
 
”Kita tidak memfokuskan pada kasus Bank Century dalam verifikasi. Tetapi, memang muncul percakapan telepon antara Susno dan Lucas yang menjadi bagian dari kasus ini,” katanya.
 
Anggota Tim Delapan lainnya, Anies R Baswedan, mengakui laporan final tim yang kini masih disusun akan menyinggung pula masalah Bank Century. (har/sut/idr/row/nwo/edn/aik)
Arifuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali