Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem
melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu
unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang
relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik
dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan
menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur
hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem
politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan
politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik
dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem
politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat
sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output).
Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun
tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan
dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa
menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka
efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli
maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya
untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini
tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.
Menurut Robert A Dahl, system politik adalah :
“any persistent pattern of human relationships that involves, to a significant extent, control, influence, power, or authority”
Yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti : “setiap pola hubungan menusia yang terjadi secara terus menerus, yang melibatkan batas-batas yang signifikan, control, pengaruh, kekuasaan, dan otoritas.
Sistem Presidensial
Sistem presidensial, atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
- Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
- Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
- Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat
dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :
- Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
- Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
- Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Indonesia, dengan sistem presidensial yang dianut, Presiden tidak perlu takut terhadap tekanan politik, Selama tidak melanggar UUD 1945, Presiden sangat sulit untuk dimakzulkan.
Secara konstitusional UUD 1945 adalah sistem pemerintahan Presidensial, tetapi dalam praktik penyelenggaraannya adalah sistem pemerintahan parlementer. Kerancuan sistem menyebabkan Presiden tidak berdaya menyusun kabinet secara mandiri karena harus mengakomodasi kepentingan partai politik untuk menghindari konflik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia memerlukan dukungan demokratis mayoritas absolut. Dukungan itu bisa tercapai jika sistem kepartaian sederhana atau dwipartai, bukan sistem multipartai. Presiden acapkali lamban, pemerintahan kurang efektif dan efisien karena presiden terlalu banyak pertimbangan bahkan kekhawatiran menghadapi sikap partai lain di DPR,.
Sistem Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden
dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan
yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju
kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan
keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan.
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau
seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan parlemen yaitu:- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan dan kelemahan sistem Parlementer
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
Sistem semipresidensial
Sistem semipresidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan kedua sistem pemerintahan: presidensial dan parlementer. Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dualisme Eksekutif. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri. Sistem ini digunakan oleh Republik Kelima Perancis.
Ciri-ciri
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Sistem Kerajaan:
- Kerajaan, wilayah di mana seorang raja memerintah.
- Dalam sistem klasifikasi makhluk hidup menurut Carolus Linnaeus, kerajaan/kingdom adalah penggolongan pertama suatu makhluk hidup, yaitu apakah hewan (animalia) atau tumbuhan.
- Kerajaan, salah satu bentuk pemerintahan di mana kepala negara dan/atau kepala pemerintahan-nya disebut Raja, Ratu, Kaisar, Permaisuri, Sultan, Baginda, Khalifah, Emir
Sistem Feodalisme
Feodalisme adalah struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki
untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama
dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra. Dalam pengertian yang
asli, struktur ini disematkan oleh sejarawan pada sistem politik di Eropa pada Abad Pertengahan, yang menempatkan kalangan kesatria dan kelas bangsawan lainnya (vassal) sebagai penguasa kawasan atau hak tertentu (disebut fief atau, dalam bahasa Latin, feodum) yang ditunjuk oleh monarki (biasanya raja atau lord).
Istilah feodalisme sendiri dipakai sejak abad ke-17 dan oleh
pelakunya sendiri tidak pernah dipakai. Semenjak tahun 1960-an, para
sejarawan memperluas penggunaan istilah ini dengan memasukkan pula aspek
kehidupan sosial para pekerja lahan di lahan yang dikuasai oleh tuan tanah,
sehingga muncul istilah "masyarakat feodal". Karena penggunaan istilah
feodalisme semakin lama semakin berkonotasi negatif, oleh para
pengkritiknya istilah ini sekarang dianggap tidak membantu memperjelas
keadaan dan dianjurkan untuk tidak dipakai tanpa kualifikasi yang jelas.
Dalam penggunaan bahasa sehari-hari di Indonesia,
seringkali kata ini digunakan untuk merujuk pada perilaku-perilaku
negatif yang mirip dengan perilaku para penguasa yang lalim, seperti
'kolot', 'selalu ingin dihormati', atau 'bertahan pada nilai-nilai lama
yang sudah banyak ditinggalkan'. Arti ini sudah banyak melenceng dari
pengertian politiknya.
Sistem Diktator
Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Biasanya seorang diktator naik takhta dengan menggunakan kekerasan, seringkali dengan sebuah kudeta. Tetapi ada pula diktator yang naik takhta secara demokratis. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
Seringkali diktator dibedakan dengan despot. Seorang despot berkuasa secara sewenang-wenang pula, tetapi kadangkala ada pula despot yang 'baik'.
Diktatorisme
Diktatorisme adalah sebuah paham yang artinya diambil dari kata "diktator" artinya orang yang memerintah suatu negara/pemerintahan dengan hak-hak dan kekuasaan absolut dan -isme yang berarti sebuah pemahaman maka disimpulkan diktatorisme adalah sebuah paham yang dianut oleh suatu negara untuk dipimpin oleh seorang pemimpin otoriter yang mempunyai hak dan kewajiban absolut. Adapun diktatorisme cenderung lebih banyak dipraktikkan di negara-negara Eropa seperti Jerman, Polandia, Perancis, dan Italia.Daftar diktator
No | Nama | Mulai Jabatan | Akhir Jabatan | Negara |
---|---|---|---|---|
1 | Napoleon Bonaparte | 1804 | 1814 | Perancis |
2 | Adolf Hitler | 1935 | 1945 | Jerman |
3 | Josef Stalin | 1922 | 1953 | Uni Soviet |
4 | Fransisco Franco | 1936 | 1975 | Spanyol |
5 | Mao Zedong | 1949 | 1976 | Republik Rakyat Cina |
6 | Pol Pot | 1976 | 1979 | Kamboja |
7 | Jean Bédel Bokassa | 1966 | 1979 | Afrika Tengah |
8 | Idi Amin Dada | 1971 | 1979 | Uganda |
9 | Kim Il-sung | 1948 | 1972 | Korea Utara |
10 | Saddam Hussein | 1979 | 2003 | Irak |
11 | Nicolae Ceausescu | 1967 | 1989 | Rumania |
12 | Slobodan Milosevic | 1989 | 1997 | Yugoslavia |
13 | Mobutu Sese Seko | 1965 | 1997 | Kongo |
14 | Augusto José Ramón Pinochet Ugarte | 1974 | 1990 | Chili |
15 | Francois Duvalier | 1957 | 1971 | Haiti |
16 | Benito Amilcare Andrea Mussolini | 1922 | 1943 | Italia |
17 | Soeharto | 1967 | 1998 | Indonesia |
18 | Ho Chi Minh | 1945 | 1969 | Vietnam Utara |
19 | Hosni Mubarak | 1981 | 2011 | Mesir |
19 | Muammar al-Qaddafi | 1969 | masih berkuasa | Libya |
20 | Josip Broz Tito | 1945 | 1980 | Yugoslavia |
21 | Fulgencio Batista | 1940 | 1959 | Kuba |
22 | Fidel Castro | 1976 | 2008 | Kuba |
23 | Ali Abdullah Saleh | 1978 | Masih Berkuasa | Yaman |
24 | Hafez al-Assad | 1971 | 2000 | Suriah |
25 | Bashar al-Assad | 2000 | Masih Berkuasa | Suriah |
Sistem Direksional
Republik direksional adalah sebuah negara yang diperintah oleh kolose yang terdiri dari beberapa orang yang secara bersama-sama menjalankan kekuasaan sebagai Kepala Negara. Sistem pemerintahan ini berlainan baik dengan presiden dalam republik dan parlemen dalam republik. Dalam sejarah politik, istilah Directory yang berasal dari bahasa Prancis Directoire, berlaku bagi lembaga-lembaga tinggi negara secara kolegial terdiri dari beberapa anggota bertindak seperti Direktur. Sejauh ini yang terkenal adalah Directory Prancis. Namun oleh Perancis, bentuk ini pemerintah hanya dijalankan daerah jajahan yang berada di wilayah Eropa.Komunisme
Negara komunis adalah istilah politik yang digunakan untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan suatu negara yang menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme (Marxisme, Leninisme, atau Maoisme). Negara komunis yang masih ada hingga kini adalah Republik Rakyat Cina, Kuba, Korea Utara, Laos, dan Vietnam.
Negara kota
Negara-kota atau Polis adalah suatu wilayah yang dikelola secara eksklusif oleh suatu kota, biasanya dengan memiliki kedaulatan. Secara historis, negara-kota biasanya merupakan bagian dari area kultural yang lebih besar, seperti pada negara-kota Yunani Kuno (misalnya Athena, Sparta, dan Korinthia), kota-kota Finisi Kanaan (seperti Tyre dan Sidon), Suku Maya Mesoamerika (termasuk lokasi-lokasi seperti Chichen Itza and El Mirador), kota-kota di Asia Tengah sepanjang Jalur Sutra (termasuk Samarkand dan Bukhara), atau negara-kota Italia Utara (terutama Firenze dan Venesia).
Saat ini hanya Singapura, Monaco, dan Kota Vatikan
yang merupakan negara berdaulat yang mirip dengan definisi klasik
mengenai negara-kota. Beberapa negara berdaulat juga memiliki wilayah
pemerintahan sendiri yang dibatasi pada kota, seperti Berlin di Jerman, Makau dan Hong Kong di RRC, Distrik Columbia di Amerika Serikat, Distrik Federal Brazilia di Brazil, Distrik Federal Mexico di Meksiko, serta Gibraltar.
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar