Ringkasan:
Kembali ke Daftara Perda
PERDA KABUPATEN NUNUKAN NO: 27 TAHUN 2003 TENTANG PENGELOLAAN
HUTAN LINDUNG KABUPATEN NUNUKAN
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1. Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud
dengan :
1.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten
Nunukan.
2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 47
Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten
Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1999.
3.
Bupati adalah Bupati Nunukan.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan.
5.
Dinas
Kehutanan dan Perkebunan adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Nunukan.
6.
Dinas/instansi
terkait adalah Dinas/instansi yang terlibat dalam pengelolaan hutan lindung.
7. Kawasan
Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
8. Hutan
Lindung Kabupaten Nunukan yang selanjutnya disingkat HLKN adalah kawasan hutan
yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Pertanian No. 175/Kpts/Um/1989.
9. Pengelolaan
Hutan Lindung Kabupaten Nunukan adalah upaya untuk menjaga kelestarian kawasan
dan fungsi Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang meliputi penataan dan
perencanaan, pengaturan kegiatan di dalam dan sekitar kawasan, rehabilitasi dan
reklamasi hutan, perlindungan hutan dan pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistem secara
terpadu, konsisten, terencana
dan profesional dengan
melibatkan semua
pemangku kepentingan secara bertanggungjawab, terbuka, dan demokratis sehingga
dapat memberikan manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi masyarakat.
10.
Fungsi
pokok HLKN adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air
laut dan memelihara kesuburan tanah.
11.
Fungsi
khas HLKN adalah fungsi pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa
beserta ekosistemnya.
12.
Masyarakat adalah masyarakat umum.
13.
Orang adalah orang perorangan sebagai subyek hukum.
14.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi
Perseroan Terbatas,Perseroan Komanditer,
Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam
bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau
Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, Bentuk Usaha tetap serta bentuk
usaha lainnya.
15.
Masyarakat sekitar hutan adalah setiap orang yang
bertempat tinggal tetap di kawasan sekitar Hutan Lindung Kabupaten Nunukan dan
mempunyai bukti kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
16. Kawasan
sekitar Hutan Lindung Kabupaten Nunukan adalah daerah dengan jarak sampai
dengan 500 (lima ratus) meter dari batas luar kawasan Hutan Lindung Kabupaten
Nunukan.
17. Kawasan
Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah seluruh daerah tangkapan air sungai yang
terdapat di dalam dan sekitar kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan.
18.
Blok
Perlindungan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang
hanya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian pengamatan dan kegiatan
penelitian penunjang budidaya.
19.
Blok
Kegiatan Terbatas adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan di
luar blok perlindungan yang dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, pendidikan
dan penelitian.
20. Blok
Kegiatan Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan
yang bukan merupakan blok perlindungan dan blok kegiatan terbatas yang dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan ekowisata, pendidikan, penelitian, budidaya
terbatas dan kegiatan pemanfaatan air.
21.
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah daerah yang diberi wewenang
khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah.
BAB II. ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2. Pengelolaan kawasan HLKN
berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan,
keterpaduan dan berkelanjutan yang dilaksanakan secara partisipatif,
demokratis, profesional dan tanggung jawab.
Pasal 3. Pengelolaan kawasan
HLKN bertujuan : menjamin keberadaan hutan untuk seluruh kawasan yang ditetapkan, memaksimalkan seluruh
fungsi kawasan, meningkatkan
pemberdayaan masyarakat sekitar hutan, meningkatkan daya dukung daerah aliran
sungai (DAS); dan menjamin pemanfaatan yang berkeadilan, berkelanjutan dan
lestari.
Pasal
4. Fungsi Pokok HLKN adalah sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut dan memelihara kesuburan tanah. Fungsi khasnya adalah fungsi
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
BAB III. PENATAAN DAN
PENGGUNAAN KAWASAN
Pasal 5.
Kawasan HLKN berdasarkan sistem blok yang terdiri :a).blok perlindungan adalah
bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang hanya dapat
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian pengamatan dan kegiatan penelitian
penunjang budidaya. b).blok kegiatan terbatas adalah bagian dari kawasan Hutan
Lindung Kabupaten Nunukan di luar blok perlindungan yang dimanfaatkan untuk
kegiatan ekowisata, pendidikan dan penelitian, c).blok kegiatan pemanfaatan
adalah bagian dari kawasan Hutan Lindung Kabupaten Nunukan yang bukan merupakan
blok kegiatan terbatas yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan eko wisata,
pendidikan penelitian, budidaya terbatas dan kegiatan pemanfaatan air. Kegiatan
pemanfaatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
Pasal 6. Kegiatan
di kawasan HLKN harus sesuai dan serasi dengan fungsi kawasan HLKN itu sendiri, meliputi kegiatan :
pengamanan kawasan, rehabilitasi kawasan, pembangunan fasilitas untuk
kepentingan pengelolaan kawasan. kegiatan yang dapat memberikan manfaat
finansial secara langsung maupun tidak langsung wajib memberikan kontribusi
dalam kegiatan pengelolaan HLKN.
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
MASYARAKAT
Pasal 7. Masyarakat berhak : memperoleh informasi tentang HLKN, menikmati keindahan, kenyamanan dan
keanekaragaman hayati pada kawasan terbatas, memperoleh air bersih dari kawasan
HLKN sesuai dengan kapasitas dan keterjangkauan pengelolaan, terlibat dalam
perencanaan, pelaksanaan, evalusi dan pengawasan dalam pengelolaan. Masyarakat sekitar
hutan juga berhak atas prioritas pembinaan di bidang ekonomi, pendidikan dan
kesejahteraan.
Pasal 8. Masyarakat
berkewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi HLKN, menyebarluaskan program
pemerintah kepada sesama warga/masyarakat, menjaga aset pengelolaan seperti
papan pengumuman, pos, kantor dan lain-lain, membantu pemerintah dalam upaya
pengamanan hutan lindung dan sekitarnya;dan membantu melakukan rehabilitasi
kawasan hutan.
BAB V LARANGAN
Pasal 9. Setiap orang dan/atau badan pada
kawasan hutan lindung Kabupaten Nunukan dilarang melakukan penebangan, melakukan
perambahan atau pembukaan lahan, melakukan
perburuan satwa dan tumbuhan, melakukan pembakaran; dan melakukan perusakan hutan lainnya.
BAB VI PENDANAAN
Pasal 10. Seluruh
pendanaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan kawasan HLKN merupakan tanggung
jawab pemerintah dan masyarakat. Sumber-sumber pendanaan dapat diperoleh dari APBD
Kabupaten Nunukan, APBD Propinsi, APBN dan/atau anggaran pemerintah lainnya dana
hibah atau sumbangan lainnya yang tidak mengikat.
Pasal 11. Khusus hutan lindung Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik
pengelolaannya dapat dilakukan oleh tim/badan khusus yang ditunjuk tersendiri
berdasarkan Keputusan Bupati. Tim/badan terdiri dari unsur Pemerintah, Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Dalam
melaksanakan tugas-tugasnya tim/badan khusus tersebut harus berkoordinasi
dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pasl 12. Pengawasan dan evaluasi dilakukan
secara bertingkat dan sistematis. Masyarakat berhak untuk meninjau hasil
program dan aktivitas pengawasan yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan
HLKN. Jika dipandang perlu, dapat dibentuk tim audit independen untuk menilai
kinerja tim khusus HLKN.
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 13. Setiap
orang atau Badan Hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 8 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ).
Jika tindak
pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar
hukumanya.
BAB IX KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14. Selain
oleh Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan
Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan
Pemerintah Kabupaten yang pengangkatnnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Wewenang
penyidik adalah :
1.
menerima
mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan tindak pidana dibidang
Pengelolaan Hutan Lindung;
2. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung ;
3. melakukan
tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang
Pengelolaan Hutan Lindung;
4. meminta
keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
5.
menyuruh
berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat;
6.
melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;
7. memotret sesorang dan mengambil sidik jari seseorang
yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
8.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang
Pengelolaan Hutan Lindung;
9. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dibidang Pengelolaan Hutan Lindung;
10. menghentikan
penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup
bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya
melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka
atau keluarganya;
11. mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik harus memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum
melalui Penyidik Polisi Negara Republik
Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15. Dengan diberlakukannya
Peraturan Daerah ini maka masyarakat yang berada disekitar hutan dan melakukan
kegiatan pemanfaatan di dalam kawasan HLKN wajib mendaftarkan diri
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Daerah ini berlaku.
BAB
XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah
ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17. Peraturan
Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.
Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal
5 Juni 2003
Kembali ke Daftara Perda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar