Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan
berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang
bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu
banyak.
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh
pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif,
eksekutif dan yudikatif
Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa
kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang
sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini adalah Amerika
Serikat
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam sistem Presidentil,
legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas, dari
eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya
juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan
pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian
dan memutuskan perang.
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Figur paling senior dalam sebuah cabang eksekutif disebut kepala pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presidensiil, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Yudikatif atau Lembaga kehakiman (atau kejaksaan) terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di mahkamah dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya polisi dalam menegakkan undang-undang.
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional,
konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki
kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau
batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait
dengan berbagai organisasi atau lembaga
yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas
merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti,
melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.
Teori perilaku politik adalah sebagai salah-satu aspek dari ilmu politik yang berusaha untuk mendefinisikan, mengukur dan menjelaskan pengaruh terhadap pandangan politik seseorang, ideologi
dan tingkat partisipasi politik. Secara teoritis, perilaku politik
dapat diurai dalam tiga pendekatan utama yakni melalui pendekatan
sosiologi, psikologi dan rasionalitas.
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar