Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi
representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan
rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara.
Pada hakikatnya sang perdana menteri,
pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukannya
Raja. Namun demikian, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan
yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional
- Antigua dan Barbuda (Ratu Elizabeth II)
- Australia (Ratu Elizabeth II)
- Bahama (Ratu Elizabeth II)
- Barbados (Ratu Elizabeth II)
- Belanda (Ratu Beatrix)
- Belgia (Raja Albert II)
- Belize (Ratu Elizabeth II)
- Britania Raya (Ratu Elizabeth II)
- Denmark (Ratu Margrethe II)
- Greenland (Ratu Margrethe II)
- Grenada (Ratu Elizabeth II)
- Jamaika (Ratu Elizabeth II)
- Jepang (Maharaja Akihito)
- Kamboja (Raja Norodom Sihamoni)
- Kanada (Ratu Elizabeth II)
- Liechtenstein (Pangeran Hans Adam II)
- Luxemburg (Adipati Agung Henri)
- Malaysia (Yang di-Pertuan Agong Sultan Mizan Zainal Abidin)
- Monako (Pangeran Albert)
- Maroko (Raja Mohammed VI)
- Norwegia (Raja Harald V)
- Papua Nugini (Ratu Elizabeth II)
- Saint Kitts dan Nevis (Ratu Elizabeth II)
- Saint Lucia (Ratu Elizabeth II)
- Saint Vincent dan Grenadines (Ratu Elizabeth II)
- Selandia Baru (Ratu Elizabeth II)
- Kepulauan Solomon (Ratu Elizabeth II)
- Spanyol (Raja Juan Carlos I)
- Swedia (Raja Carl XVI Gustaf)
- Thailand (Raja Bhumibol Adulyadej)
- Tuvalu (Ratu Elizabeth II)
- Uni Emirat Arab (Presiden Khalifa bin Zayed Al Nahayan)
- Yordania (Raja Abdullah II )
Terkait
- Monarki mutlak
- Diktator
Kategori:
Monarki, Monarki konstitusional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar