Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta
kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20.
Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang
masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden
sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara
sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini
untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung
hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa
monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep
monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.
Monarki demokratis
berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Pada
kebiasaannya penguasa monarki itu akan mewarisi tahtanya. Tetapi dalam
sistem monarki demokratis, tahta penguasa monarki akan bergilir-gilir di
kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem
yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara,
penguasa monarki merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara
tersebut. Selain itu, penguasa monarki biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang dipertuan Agung merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain penguasa monarki, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
Penguasa monarki di Indonesia
Jabatan penguasa monarki dijabat secara turun temurun. Cangkupan
wilayah seorang penguasa monarki dari wilayah yang kecil misalnya desa
adat (negeri) di Maluku, sebuah kecamatan atau distrik, sampai sebuah
pulau besar atau benua (kekaisaran).
Kepala adat turun temurun pada desa adat di Maluku yang disebut negeri
dipanggil dengan sebutan raja. Raja yang menguasai sebuah distrik di
Timor disebut liurai. Sebuah kerajaan kecil (kerajaan distrik) tunduk
kepada kerajaan yang lebih besar yang biasanya sebuah Kesultanan.
Kerajaan kecil sebagai cabang dari sebuah kerajaan besar tidak berhak
menyandang gelar Sultan (Yang Dipertuan Besar), tetapi hanya boleh
menyandang gelar Pangeran, Pangeran Muda, Pangeran Adipati, atau Yang Dipertuan Muda
walaupun dapat juga dipanggil dengan sebutan Raja. Sebagian wilayah
kerajaan kecil (distrik) di Kalimantan diberikan oleh pemerintah Hindia
Belanda kepada pihak-pihak yang berjasa kepada kolonial Belanda. Tidak
semua bekas kerajaan dapat dipandang sebagai sebuah bekas negara
(kerajaan). Kerajaan-kerajaan yang mempunyai perjanjian dengan pihak
kolonial Belanda merupakan negara yang berdaulat di wilayahnya.
Contoh kerajaan:
- Mangkunegaran (Pangeran Adipati)
- Kasepuhan (Sultan)
- Kanoman (Sultan)
- Kacirebonan (Pangeran)
- Kerajaan Pagatan (Pangeran Muda)
Gelar kepala negara di dunia
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.Monarki
- Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
- Emir (Kuwait, Qatar)
- Kaisar (Jepang)
- Pangeran (Monako)
- Sultan (Brunei, Oman)
- Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
- Paus (Vatikan)
Pranala luar
Kategori:
Bentuk pemerintahan, Monarki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar