DAFTAR ISI
- Polres Nunukan Tangkap Penyelundup SS Rp 1,5 Miliar - Tribun Kaltim
- Inilah Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 1 Kg di Nunukan
- SS 1,2 Kg ternyata Milik Warga Malaysia
- Kapolda Kaltim Ancam Pecat Oknum Penukar Sabu
- Tiga Anggota Sat Resnarkoba Nunukan Jadi Tersangka
- Berkas Lima Polisi Dilimpahkan Dua Pekan Lagi
- Polisi Kasus Narkotika Sampaikan Nota Keberatan
- Pengacara: Bambang Berwenang Kuasai BB SS
- Divonis 7 Tahun, Mantan Kasat Reskoba Langsung Banding
- Tiga Polisi Kasus SS di Nunukan Divonis Enam Tahun
- Polisi Otak Penukaran SS Divonis 10 Tahun Penjara
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Jajaran Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sabu (SS) seberat 1 kilogram atau senilai sekitar Rp1,5 miliar.
SS itu berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Nunukan dan rencananya akan dikirim ke Surabaya menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi mengatakan, belum sempat dikirim ke Surabaya, aksi pelaku keburu tercium petugas dari Reserse Narkoba Polres Nunukan. Selain menyita sabu, Polisi juga mengamankan SS (31), warga asal Jawa Timur.
"Pelaku kita amankan Jumat (2/12/2011) pekan lalu sekitar pukul 14.00 saat pelaku sedang melewati Jalan Persemaian dengan menggunakan alat transportasi taksi," ujarnya.
Penangkapan SS ini merupakan kasus ketiga terbesar penyelundupan narkoba asal Malaysia yang berhasil digagalkan aparat keamanan di Nunukan.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Ilustrasi |
Tribun Kaltim - Sabtu, 10 Desember 2011 09:06 WITA
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id-
Aparat di Nunukan untuk ketiga kalinya kembali berhasil menggagalkan
penyelundupan narkoba asal Malaysia dalam skala besar. Kasus ketiga
dengan tangkapan sabu sabu (SS) seberat 1 kilogram senilai sekitar Rp1,5
miliar melibatkan SS (31) warga asal Jawa Timur.
Sebenarnya SS
telah ditangkap pekan lalu, namun karena kepentingan penyidikan,
informasi ini baru disampaikan kepada wartawan, Jumat (9/12/2011).
Berikut
kronologis penangkapan tersangka sebagaimana dijelaskan Kapolres
Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Kaur Subbag Humas Polres Nunukan
Aiptu M Karyadi.
Sebelum penangkapan, Jumat (2/12/2011) Tim
Reskoba Polres Nunukan menerima informasi dari masyarakat adanya
pengiriman barang berupa SS asal Malaysia. Barang tersebut diduga
dimasukkan ke Nunukan melalui jalur illegal, bukan jalur resmi pelayaran
Tawau, Malaysia-Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka.
Aksi pelaku
diduga untuk menghindari pemeriksaan X-Ray Petugas Bea dan Cukai
Pelabuhan Tunon Taka. Menurut informasi, SS sebesar 1 kilogram ini akan
dibawa pelaku ke Surabaya menggunakan kapal PT Pelni.
Dari
informasi masyarakat tersebut, diadakanlah penyelidikan yang dipimpin
Kepala Satuan Reserese Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang. Tujuannya
untuk penangkapan dan penggeledahan.
Sekitar pukul 15.00 Tim
Reskoba membuntuti pelaku yang sebelumnya memang sudah diintai sejak
awal. Sekitar pukul 16.00, pelaku akhirnya ditangkap Tim Reskoba, saat
sedang melewati Jalan Persemaian, Kecamatan Nunukan menggunakan alat
transportasi taksi.
Saat pelaku ditangkap ditemukan SS sebanyak
dua bungkus yang beratnya mencapai 1 kilogram. SS itu dibungkus plastik
transparan dan disimpan dalam
kotak biskuit kaleng dan dimasukkan dalam kardus besar.
Karyadi
belum bisa memastikan, tempat tinggal pelaku selama berada di Nunukan.
Ia mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan pengedar SS ini.
Sejauh ini, belum ditemukan adanya keterkaitan antara tersangka dengan dua kasus sebelumnya yang melibatkan warga Jakarta.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Fransina
Tribun Kaltim - Senin, 12 Desember 2011 10:44 WITA
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id
- Polisi masih memburu Hhp, warga negara Malaysia yang diduga sebagai
pemilik sabu sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dengan nilai sekitar Rp2,4
miliar.
Pekan lalu Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres
Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan SS asal Malaysia yang
rencananya akan dibawa ke Surabaya melalui Nunukan.
Dalam kasus
itu, Polisi menangkap pria berinisal SS yang menjadi kurir pembawa
barang haram tersebut. Dari pengembangan penyidikan, Polisi lalu
mengamankan Nr yang diketahui sebagai istri Hhp.
Kapolres Nunukan
AKBP Achmad Suyadi, Senin (12/12/2011) saat konferensi pers
menjelaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan upaya untuk memburu
Hhp di Malaysia. Pelaku diketahui suami Nr yang merupakan warga Kediri,
Jawa Timur. Sementara SS yang tertangkap lebih dulu merupakan tetangga
Nr di Kediri.
"Hhp, ini masih dalam pencarian kita," ujarnya.
Dalam
pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, SS mengaku akan diupah Rp5
juta jika berhasil membawa SS ke Surabaya. "Dari hasil pemeriksaan, SS
mengaku tidak tahu barangnya apa," ujarnya.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Adhinata Kusuma
Sumber : Tribun Kaltim
Tribunnews.com - Jumat, 30 Desember 2011 16:26 WIB
ilustrasi sabu-sabu yang diamankan polisi |
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kapolda Kaltim Irjen Pol Bambang Widaryatmo menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap aparat yang berani main-main dengan narkoba.
Ancaman hukuman bagi oknum aparat kepolisian yang terlibat kasus narkoba adalah pemecatan dari korps Polri.
Pernyataan Kapolda ini terkait adanya temuan barang bukti sabu seberat 1 kg asal Malaysia di Polres Nunukan, yang ternyata ditukar dengan gula pasir.
"Kami sudah mengirim tim investigasi dipimpin Irwasda dan jajaran Direktorat Narkoba Polda Kaltim ke Nunukan. Pasti ditelusuri siapa-siapa yang terlibat. Sanksi terberat adalah pecat,"
tegas Kapolda.
"Di kepolisian ada tiga sanksi yang akan dijatuhkan bila terlibat kasus pidana. Selain pidana, juga sanksi kode etik dengan rekomendasi pemecatan. Kode etik menentukan polisi tersebut masih layak atau tidak menjadi polisi. Sanksi lainnya ada sanksi disiplin," tandas Bambang usai menjadi Irup di HUT ke 31 Satpam, Jumat (30/12/11).
Seperti diketahui, raibnya barang bukti sabu seberat 1 kg bermula dari seorang penyidik Satreskoba Polres Nunukan yang melakukan pemeriksaan barang bukti.
Barang bukti sabu senilai Rp 1,5 miliar itu sebelumnya diperoleh dari tersangka S yang diamankan, Jumat (2/12/2011) lalu.
S mengaku tidak mengetahui kotak yang dibawanya berisi sabu. Kotak itu merupakan titipan dari seorang bernama AL yang ditemuinya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Kotak tersebut diakui AL berisi jamu untuk dibawa ke Surabaya.
Tim operasional Polres Nunukan pun mengikuti S hingga ke Surabaya untuk mengetahui siapa yang akan mengambil kotak titipan tersebut.
Setelah beberapa hari di Surabaya, kotak tersebut tidak ada yang mengambil. Akhirnya, tim opsnal kembali ke Balikpapan dan mampir ke Polda Kaltim.
Saat itulah, penyidik memeriksa barang bukti lalu menemukan berat sabu yang tidak sesuai dengan jumlah barang bukti hasil tangkapan.
Rupanya sabu telah ditukar sebelum dibawa tim opsnal ke Surabaya. Sejumlah anggota Satreskoba Polres Nunukan yang terlibat dalam penangkapan S diperiksa.
Bahkan rumah salah satu anggota yang mengaku menukar sabu tersebut ikut diperiksa. Namun, hasilnya sabu tersebut diakui turut terbuang saat sang istri bersih-bersih rumah.
Tak berhenti, polisi pun menelusuri sampah yang disebut sydah dibuang istri. polisi itu. Hingga akhirnya menemukan kantong plastik hitam dimaksud.
Namun, isinya bukan sabu, tetapi gula. Timbul dugaan, oknum aparat sengaja menukar dan menjual sebagian barang bukti sabu tersebut.
Editor: Anwar Sadat Guna | Sumber: Tribun Kaltim
Akses Tribunnews.com lewat perangkat mobile anda melalui alamat m.tribunnews.com
Tiga Anggota Sat Resnarkoba Nunukan Jadi Tersangka
Korankaltim.co.id - Selasa, 10 Januari 2012
Tiga Anggota Sat Resnarkoba Nunukan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bripka AG Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penghilangan Barang Bukti Sabu
BALIKPAPAN- Setelah dilakukan penyidikan secara
intensif terhadap tersangka Bripka AG, Kanit Opsnal Sat Resnarkoba
Polres Nunukan, penyidik Dit Resnarkoba Polda Kaltim akhirnya menetapkan
tiga tersangka lain yang juga rekan AG. Mereka masing-masing
berinisial YL, DV dan I, yang juga anggota Sat Resnarkoba Polres
Nunukan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta
mengatakan, keempatnya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112
ayat 2 junto pasal 132 sub pasal 138 Undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Saat ini sudah kami tahan di Dit Resnarkoba Polda Kaltim,” katanya,
kemarin.
Pasal 114 ayat 2 disebutkan tentang perbuatan menawarkan untuk
dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar
atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, pasal 112 ayat 2
menyebutkan tentang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
narkotika golongan I.
Kemudian pada pasal 132 disebutkan tentang pemufakatan jahat pidana
narkotika golongan I. sedangkan pasal 138 disebutkan, setiap orang yang
menghalangi penyidikan atau penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak
pidana narkotika.
Keempatnya disangka secara bersama-sama menghilangkan sebagian barang
bukti sabu milik tersangka Sugeng yang sedang dalam proses penyidikan.
Sementara itu, untuk barang bukti yang hilang, hingga saat ini masih
dalam penyelidikan.
“Itu masih dalam penyelidikan, disimpan di mana atau dijual ke siapa,
masih kami dalami. Kalau barang bukti yang ada ini sudah bercampr
dengan gula dan tawas. Namun untuk tersangka Sugeng itu tidak ada
masalah, karena sebelum barang bukti hilang, sudah dilakukan penimbangan
serta uji sampel dan di BAP,” jelas Wisnu.
Kemudian untuk sanksi di kepolisian, akan dilakukan setelah proses
pidana rampung. Setelah ada vonis atau putusan yang inkrah, baru akan
dilakukan sidang kode etik oleh Bid Propam Polda Kaltim. Sanksi untuk
pelanggaran kode etik, kata Wisnu, bisa sampai pada pemecatan atau PTDH
(Pemberhentian Dengan Tidak Hormat).
Diberitakan sebelumnya, Bripka AG yang mengembangkan penyelidikan
kasus tertangkapnya Sugeng di Nunkan dengan barang bukti sabu sebanyak
1,2 kilogram, menukar barang bukti dengan gula dan tawas. Ulah AG itu
diketahui oleh penyidik yang akan memeriksa barang bukti.
Saat mengambil sebagian barang bukti dan menukar dengan gula serta
tawas itu, ketiga rekannya, yakni YL, DV dan mengetahuinya. Awalnya,
saat dibawa ke Polda, ketiga anggota Resnarkoba ini hanya sebagai saksi
dari AG. (rek)
Sumber : Korankaltim
Berkas Lima Polisi Dilimpahkan Dua Pekan Lagi
AKP Bambang saat masih menjabat Kasat Reskoba Polres Nunukan bersama tersangka SS, Senin (12/12/2011) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram. |
Tribun Kaltim - Rabu, 14 Maret 2012 17:55 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Kepala
Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, berkas lima anggota Polres Nunukan
yang menjadi tersangka dugaan
penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram, dua pekan lagi akan
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nunukan.
Kelimanya yakni
mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang, Bripka Agung, Briptu
Iqbal, Briptu Apeng Yulianus dan Briptu David telah memasuki pelimpahan tahap
dua kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan.
Saat ini kelima
tersangka telah dititipkan di rumah tahanan kelas II Sungai Jepun untuk
menunggu proses persidangan. Kelimanya tiba di Nunukan, Rabu (14/3/2012) hari ini
setelah menempuh perjalanan dari Balikpapan.
Proses serah terima tersangka dari Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Nunukan berlangsung sekitar dua setengah jam mulai pukul 14.00 di Kantor Kejari Nunukan.
Proses serah terima tersangka dari Polisi ke pihak Kejaksaan Negeri Nunukan berlangsung sekitar dua setengah jam mulai pukul 14.00 di Kantor Kejari Nunukan.
“Polres tadi itu
keterkaitannya hanya mengamankan tersangka. Serah terima untuk proses mengawal
dan mengamankan saja,” katanya.
Dalam perkara ini,
Kejaksaan Negeri Nunukan melibatkan enam orang JPU masing-masing Rusli, Slamet,
Makrun dan Aksana dari Kejari Nunukan serta Kajerimin dan Yudi dari Kejati
Kaltim yang selama ini menjadi jaksa peneliti kasus itu.
Azwar belum bisa
merinci lebih jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. Namun
dijelaskannya, dalam kasus itu para tersangka telah menggelapkan barang bukti
sabu-sabu dalam perkara SS, warga asal Jawa Timur.
Sebagai tim buru sergap Reskoba Polres Nunukan, para tersangka ini tidak segera menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Setelah barang bukti itu diserahkan kepada penyidik, dicurigai barang bukti sudah ditukar.
Sebagai tim buru sergap Reskoba Polres Nunukan, para tersangka ini tidak segera menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Setelah barang bukti itu diserahkan kepada penyidik, dicurigai barang bukti sudah ditukar.
“Ternyata benar sudah
ditukar dengan tawas dan gula,” ujarnya.
Kasat Reskoba saat
itu bersama-sama anggota tim buser menyerahkan kepada penyidik barang bukti
yang telah disisihkan. Sehingga Bambang dianggap turut serta dalam penggelapan
barang bukti dimaksud.
Sumber : Tribun Kaltim
Polisi Kasus Narkotika Sampaikan Nota Keberatan
Bambang, Senin (7/5/2012) mengikuti sidang dengan agenda penyampaian nota keberatan dari penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Nunukan. |
Tribun Kaltim - Senin, 7 Mei 2012 14:43 WITA
NUNUKAN, Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Senin (7/5/2012) kembali
menyidangkan mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan Bambang Setiono alias Bambang bin Parto Sarkoen dan mantan bawahannya
masing-masing Agung Wahyudianto, Yulianus Pabatan alias Apen, David Haryanto
Siregar dan Iqbal bin Laudong. Kelima anggota Polisi
ini diseret kemeja hijau terkait penggelapan
barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng yang ditangkap
Desember tahun lalu.
Hakim lebih dulu menyidangkan Yulianus cs disusul Bambang dan diakhiri Agung. Pada kesempatan hari ini, Bambang yang berkasnya terpisah dengan Yulianus cs melalui penasehat hukumnya Mansyuri diberikan kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya.
Sementara sidang Agung terpaksa ditunda hingga pekan depan karena mantan Kanit Opsnal Reskoba Polres Nunukan ini melalui penasehat hukumnya Syahrir Mallongi belum siap menyampaikan nota keberatannya.
Dalam nota keberatannya, penasehat hukum terdakwa Bambang dan Yulianus cs meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sela, menerima eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Bambang Setiono maupun Yulianus cs dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Selanjutnya memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Terhadap nota keberatan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli dan Agsyana meminta diberikan kesempatan untuk menanggapi nota keberatan tersebut pada sidang pekan depan.
Sebelumnya pada sidang dakwaan pekan lalu, JPU Kejari Nunukan mendakwa Agung dan Yulianus Cs dengan dakwaan primair dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah ditambah 1/3.
Sementara Bambang dalam dakwaan
primair dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum
paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar
rupiah ditambah 1/3.
Pengacara: Bambang Berwenang Kuasai BB SS
Tribun Kaltim - Senin, 7 Mei 2012 16:49 WITA
NUNUKAN, Bambang
Setiono alias Bambang bin Parto Sarkoen selaku Kasat Resnarkoba Polres
Nunukan dinilai berwenang menguasai barang bukti sabu-sabu seberat 1,2
kilogram dalam perkara Sugeng yang ditangkap Desember tahun lalu.
Penasehat hukumnya Mansyuri menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli dan Agsyana yang mendakwa Bambang telah secara melawan hukum tanpa hak menguasai narkotika barang bukti dimaksud.
Usai pembacaan nota keberatan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dengan hakim anggota Rahmat dan Budi Teguh A Simare Mare, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan, Mansyuri kepada wartawan mengatakan, terdakwa selaku penyidik berhak menguasai narkotika dimaksud.
Soal barang bukti sabu-sabu yang sempat dibawa keluar kantor, Mansyuri menilai persoalan itu hanya menyangkut teknis di lapangan dalam rangka pengembangan kasus yang lebih besar. Dalam hal ini, Bambang berusaha mengungkap bandar narkoba.
"Di lapangan selalu tidak sesuai dengan aturan seperti itu. Karena itu banyak kendalanya untuk langsung diserahkan ke Polres. Yang jelas, dia berwenang menguasai barang bukti itu selaku penyidik," ujarnya.
Dalam nota keberatannya disampaikan, dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Dalam dakwaan jaksa, Bambang didakwa melakukan tindak pidana dengan rumusan primair pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 Juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Dakwaan jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai peran keterlibatan Bambang Setiono dalam peristiwa pidana yang didakwakan telah secara bersama-sama Agung Wahyudianto, Yulianus Pabatan alias Apen, David Haryanto Siregar dan saksi Iqbal bin Laudong yang berkas perkaranya terpisah.
Padahal subjek pelaku yang dituduhkan melakukan delik pidana tersebut tidak hanya terhadap terdakwa Bambang, namun juga terdakwa lainnya. Sehingga tidak mungkin semua pelaku sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau yang melaksanakan, atau yang membantu, atau turut serta melakukan, atau yang menyuruh lakukan, atau yang menganjurkan atau yang memfasilitasi, atau yang memberi konsultasi, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan.
"Bahwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran keterlibatan terdakwa dalam rumusan delik yang didakwakan jaksa penuntut umum, menyebabkan dakwaan jaksa tersebut menjadi bersifat tidak jelas atau kabur, yang menyulitkan dalam pembelaan terdakwa Bambang. Sehingga beralasan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut juga dinilai batal demi hukum karena tidak dilengkapi atau dijunctokan dengan pasal 55 KUHP.
Seharusnya, kata Mansyuri, pasal-pasal yang didakwakan dijunctokan dengan pasal 55 KUHP karena nyata-nyata berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari peranan dan tanggungjawab masing-masing pelaku dan peristiwa pidana itu.
"Artinya tidaklah bisa pelaku adalah sama-sama sebagai orang melakukan atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. Dalam konteks perkara ini, untuk peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, mensyaratkan adanya juncto pasal 55 KUHP yang tujuannya adalah untuk menemukan kedudukan dan peran dari masing-masing pelaku," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Bambang yang mengenakan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak dengan paduan celana jeans biru gelap dan bersepatu kulit hitam, tampak lebih santai mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu. (*)
Penasehat hukumnya Mansyuri menyatakan keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Rusli dan Agsyana yang mendakwa Bambang telah secara melawan hukum tanpa hak menguasai narkotika barang bukti dimaksud.
Usai pembacaan nota keberatan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dengan hakim anggota Rahmat dan Budi Teguh A Simare Mare, Senin (7/5/2012) di Pengadilan Negeri Nunukan, Mansyuri kepada wartawan mengatakan, terdakwa selaku penyidik berhak menguasai narkotika dimaksud.
Soal barang bukti sabu-sabu yang sempat dibawa keluar kantor, Mansyuri menilai persoalan itu hanya menyangkut teknis di lapangan dalam rangka pengembangan kasus yang lebih besar. Dalam hal ini, Bambang berusaha mengungkap bandar narkoba.
"Di lapangan selalu tidak sesuai dengan aturan seperti itu. Karena itu banyak kendalanya untuk langsung diserahkan ke Polres. Yang jelas, dia berwenang menguasai barang bukti itu selaku penyidik," ujarnya.
Dalam nota keberatannya disampaikan, dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel. Dalam dakwaan jaksa, Bambang didakwa melakukan tindak pidana dengan rumusan primair pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 Juncto pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 Juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Dakwaan jaksa dinilai tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai peran keterlibatan Bambang Setiono dalam peristiwa pidana yang didakwakan telah secara bersama-sama Agung Wahyudianto, Yulianus Pabatan alias Apen, David Haryanto Siregar dan saksi Iqbal bin Laudong yang berkas perkaranya terpisah.
Padahal subjek pelaku yang dituduhkan melakukan delik pidana tersebut tidak hanya terhadap terdakwa Bambang, namun juga terdakwa lainnya. Sehingga tidak mungkin semua pelaku sama-sama sebagai orang yang melakukan, atau yang melaksanakan, atau yang membantu, atau turut serta melakukan, atau yang menyuruh lakukan, atau yang menganjurkan atau yang memfasilitasi, atau yang memberi konsultasi, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan.
"Bahwa tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran keterlibatan terdakwa dalam rumusan delik yang didakwakan jaksa penuntut umum, menyebabkan dakwaan jaksa tersebut menjadi bersifat tidak jelas atau kabur, yang menyulitkan dalam pembelaan terdakwa Bambang. Sehingga beralasan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dinyatakan batal demi hukum," ujarnya.
Selain itu, surat dakwaan jaksa penuntut juga dinilai batal demi hukum karena tidak dilengkapi atau dijunctokan dengan pasal 55 KUHP.
Seharusnya, kata Mansyuri, pasal-pasal yang didakwakan dijunctokan dengan pasal 55 KUHP karena nyata-nyata berkaitan dengan suatu peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari peranan dan tanggungjawab masing-masing pelaku dan peristiwa pidana itu.
"Artinya tidaklah bisa pelaku adalah sama-sama sebagai orang melakukan atau sama-sama sebagai orang yang menyuruh lakukan, apalagi sama-sama sebagai turut serta melakukan. Dalam konteks perkara ini, untuk peristiwa pidana yang pelakunya lebih dari satu orang, mensyaratkan adanya juncto pasal 55 KUHP yang tujuannya adalah untuk menemukan kedudukan dan peran dari masing-masing pelaku," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Bambang yang mengenakan baju kemeja lengan panjang kotak-kotak dengan paduan celana jeans biru gelap dan bersepatu kulit hitam, tampak lebih santai mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung kurang dari setengah jam itu. (*)
Sumber : tribunkaltim
Divonis 7 Tahun, Mantan Kasat Reskoba Langsung Banding
niko ruru/tribun kaltim
Mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono, Selasa (4/9/2012) mendengarkan pembacaan surat putusan.
|
NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan Yusriansyah dengan anggota Budi TA Simaremare dan Rahkmat itu, Selasa (4/9/2012) sore menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan, AKP Bambang Setiono.
Terdakwa penukaran barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Ia juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.
"Masa penahanan yang telah dijalani dikurangi putusan dan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Terhadap putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Mansyuri dan Abdul Rais maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan Rusli langsung menyatakan banding.
Putusan terhadap Bambang berbeda dengan mantan anak buahnya yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dan subsidair. Namun keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan lebih subsidair.
Sebelumnya dalam kasus yang sama, hakim menghukum Agung, mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan yang merupakan otak penukaran SS dengan hukuman pidana 10 tahun penjara. Sementara mantan anggota Reskoba lainnya Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal masing-masing pidana enam tahun penjara.
Tribun Kaltim - Selasa, 4 September 2012 17:31 WITA
Sumber : Tribun Kaltim
Tiga Polisi Kasus SS di Nunukan Divonis Enam Tahun
niko ruru/tribun kaltim
Apeng
Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal, Selasa (4/9/2012)
mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Nunukan.
|
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang dipimpin Yusriansyah
dengan anggota Budi TA Simaremare dan Riduan menjatuhkan hukuman
masing-masing enam tahun penjara terhadap terdakwa Apeng Yulianus
Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal. Ketiga terdakwa terlibat
penukaran barang bukti sabu sabu (SS) dalam perkara Sugeng yang telah
divonis 13 tahun.
Selain itu terdakwa juga didenda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Masa penangkapan dan penahanan sementara terhadap terdakwa dikurangkan dari putusan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Hakim menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan melakukan pemufakatan jahat untuk menukar barang bukti SS.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Rusli menyatakan banding.
Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 itu, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Mansyuri dan Abdul Rais. Apeng yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda bercelana hitam dan sepatu hitam, David yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru lengan panjang bercelana jeans biru dan bersepatu hitam serta Iqbal yang mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris, bercelana jeans dan sepatu cokelat, begitu tegang mendengarkan pembacaan putusan dimaksud.
Sejumlah keluarga dan teman terdakwa di Polres Nunukan juga hadir mendengarkan putusan dimaksud.
Sebelumnya hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto pada sidang yang digelar hari ini. Agung merupakan otak penukaran SS dimaksud.
Selain itu terdakwa juga didenda masing-masing Rp 3 miliar subsider 6 bulan penjara, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Masa penangkapan dan penahanan sementara terhadap terdakwa dikurangkan dari putusan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Hakim menyatakan, ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsidair," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan melakukan pemufakatan jahat untuk menukar barang bukti SS.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing 10 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim tersebut para terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU Rusli menyatakan banding.
Pada sidang yang dimulai pukul 14.00 itu, ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya Mansyuri dan Abdul Rais. Apeng yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda bercelana hitam dan sepatu hitam, David yang mengenakan kemeja kotak-kotak biru lengan panjang bercelana jeans biru dan bersepatu hitam serta Iqbal yang mengenakan kemeja lengan pendek hitam bergaris, bercelana jeans dan sepatu cokelat, begitu tegang mendengarkan pembacaan putusan dimaksud.
Sejumlah keluarga dan teman terdakwa di Polres Nunukan juga hadir mendengarkan putusan dimaksud.
Sebelumnya hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman 10 tahun terhadap mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto pada sidang yang digelar hari ini. Agung merupakan otak penukaran SS dimaksud.
Tribun Kaltim - Selasa, 4 September 2012 16:31 WITA
Sumber : Tribun Kaltim
Polisi Otak Penukaran SS Divonis 10 Tahun Penjara
TribunKaltim/Niko Ruru
Agung, Selasa (4/9/2012) saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Nunukan
|
Tribun Kaltim - Selasa, 4 September 2012 15:12 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah dengan
anggota Budi TA Simaremare dan Riduan menjatuhkan hukuman penjara selama
10 tahun terhadap otak penukaran barang bukti sabu sabu (SS), mantan
Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto pada sidang
yang digelar, Selasa (4/9/2012) hari ini.
Selain
itu hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan
apabila tedakwa tidak membayar diganti pidana penjara selama enam bulan.
Disebutkan
masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan secara keseluruhan
dari putusan dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Putusan
ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penuntut umum
(JPU) Kejari Nunukan pada sidang tuntutan menuntut Agung, 12 tahun
penjara, denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan.
Hakim
menilai terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana
sesuai dengan dakwaan primer Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsider Pasal 114
ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan dakwaan subsider," kata Yusriansyah membacakan putusan.
Hakim
menyebutkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai
dengan dakwaan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
UU 35/2009 tentang Narkotika. Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai
dan melakukan pemufakatan jahat untuk menukar barang bukti SS sebesar
1,2 kilogram dalam perkara Sugeng.
Surat
putusan setebal 84 halaman yang tidak dibacakan seluruhnya itu dibacakan
hakim sejak pukul 12.42, tak lama setelah hakim membuka sidang
dimaksud.
Dalam persidangan itu Agung
didampingi penasehat hukumnya Syahrir Malongi. Selama putusan dibacakan,
Agung yang mengenakan kemeja batik, bercelana kain hitam dan sepatu
hitam, tampak tegang. Kedua telapak tangannya direkatkan, sementara
keningnya sering mengernyit.
Terhadap putusan hakim dimaksud, terdakwa melalui penasehat hukum maupun JPU Rusli menyatakan pikir-pikir.
Penulis : Niko Ruru
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar