Tjoet Nyak Meutia (Keureutoe, Pirak, Aceh Utara, 1870 - Alue Kurieng, Aceh, 24 Oktober 1910) adalah pahlawan nasional Indonesia dari daerah Aceh. Ia dimakamkan di Alue Kurieng, Aceh. Ia menjadi pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/1964 pada tahun 1964
Awalnya Tjoet Meutia melakukan perlawanan terhadap Belanda bersama
suaminya Teuku Muhammad atau Teuku Tjik Tunong. Namun pada bulan Maret
1905, Tjik Tunong berhasil ditangkap Belanda dan dihukum mati di tepi
pantai Lhokseumawe. Sebelum meninggal, Teuku Tjik Tunong berpesan kepada
sahabatnya Pang Nagroe agar mau menikahi istrinya dan merawat anaknya
Teuku Raja Sabi.
Tjoet Meutia kemudian menikah dengan Pang Nagroe sesuai wasiat
suaminya dan bergabung dengan pasukan lainnya dibawah pimpinan Teuku
Muda Gantoe. Pada suatu pertempuran dengan Korps Marechausée
di Paya Cicem, Tjoet Meutia dan para wanita melarikan diri ke dalam
hutan. Pang Nagroe sendiri terus melakukan perlawanan hingga akhirnya
tewas pada tanggal 26 September 1910.
Tjoet Meutia kemudian bangkit dan terus melakukan perlawanan bersama
sisa-sisa pasukkannya. Ia menyerang dan merampas pos-pos kolonial sambil
bergerak menuju Gayo melewati hutan belantara. Namun pada tanggal 24
Oktober 1910, Tjoet Meutia bersama pasukkannya bentrok dengan
Marechausée di Alue Kurieng. Dalam pertempuran itu Tjoet Njak Meutia
gugur.
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar