Pendidikan |
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia
(Kemdiknas), dahulu bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia (Depdikbud). Di Indonesia, semua penduduk wajib
mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu
formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagike dalam empat
jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
1. Sejarah
Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda
(cikal bakal Indonesia), meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang
terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan secara kasar sama saja dengan
struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan sebagai berikut:
- Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang Eropa
- Hollandsch-Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi pribumi
- Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
- Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
Sejak tahun 1930-an, Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia Belanda.
2. Jenjang
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
2.1. Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.2. Pendidikan dasar
Pendidikan dasar
merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama
masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
2.3. Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar.
2.4. Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Kelas | Usia |
---|---|
Kelompok bermain | 4 |
Kelompok A | 5 |
Kelompok B | 6 |
Kelas 1 | 7 |
Kelas 2 | 8 |
Kelas 3 | 9 |
Kelas 4 | 10 |
Kelas 5 | 11 |
Kelas 6 | 12 |
Kelas 7 | 13 |
Kelas 8 | 14 |
Kelas 9 | 15 |
Kelas 10 | 16 |
Kelas 11 | 17 |
Kelas 12 | 18 |
Sarjana | berbagai usia (selama kurang lebih 4 tahun) |
Magister | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
Doktor | berbagai usia (selama kurang lebih 2 tahun) |
3. Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.3.1. Pendidikan formal
Pendidikan formal
merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada
umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas,
mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan
tinggi.
3.2. Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini,
serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang
banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
3.3. Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar
dan bertanggung jawab.
4. Jenis
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
4.1. Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang
mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik
untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
4.2. Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan
peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk
satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK).
4.3. Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
4.4. Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
4.5. Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu
maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
4.6. Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan
merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli
ilmu agama.
4.7. Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta
didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar
biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah
biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan
dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).
8. Kurikulum
Jenis ilmu | Mata pelajaran | ||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
# | Nama | # | Nama | ||||||||||||||||||||||
1 | Ilmu Pendidikan | 1 | Agama | ||||||||||||||||||||||
2 | Kewarganegaraan | ||||||||||||||||||||||||
3 | Jasmani dan Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
4 | Teknologi Informatika dan Komunikasi | ||||||||||||||||||||||||
2 | Ilmu Bahasa (dan Sastra) | 1 | Bahasa Indonesia | ||||||||||||||||||||||
2 | Bahasa Inggris | ||||||||||||||||||||||||
3 | Bahasa Daerah | ||||||||||||||||||||||||
4 | Bahasa Asing | ||||||||||||||||||||||||
3 | Ilmu Alam | 1 | Matematika | ||||||||||||||||||||||
2 | Fisika | ||||||||||||||||||||||||
3 | Biologi | ||||||||||||||||||||||||
4 | Kimia | ||||||||||||||||||||||||
4 | Ilmu Sosial | 1 | Sejarah | ||||||||||||||||||||||
2 | Geografi | ||||||||||||||||||||||||
3 | Ekonomi | ||||||||||||||||||||||||
4 | Sosiologi | ||||||||||||||||||||||||
5 | Ilmu Seni (dan Budaya) | 1 | Seni Musik | ||||||||||||||||||||||
2 | Seni Rupa | ||||||||||||||||||||||||
3 | Seni Ketrampilan | ||||||||||||||||||||||||
4 | Seni Tari | ||||||||||||||||||||||||
Jumlah mata pelajaran |
Keterangan
- Mata pelajaran Fisika dan Biologi tingkat jengang sekolah dasar dan menengah pertama digabungkan menjadi Ilmu Pengetahuan Alam.
- Mata pelajaran Ekonomi dan Geografi tingkat jengang sekolah dasar dan menengah pertama digabungkan menjadi Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Mata pelajaran Seni Rupa, Seni Musik, Seni Ketrampilan dan Seni Tari tingkat jengang sekolah dasar dan menengah pertama digabungkan menjadi Seni Budaya dan Ketrampilan (dahulu Kerajinan Tangan dan Kesenian).
9. Waktu belajar
Sebagian besar sekolah di Indonesia memulai tahun pelajarannya pada
bulan Juli. Satu tahun pelajaran dibagi ke dalam dua semester. Semester
ganjil dimulai dari Juli sampai dengan Desember dan semester genap dari
Januari sampai dengan Juni.
Jenjang | Lama waktu (menit) per mata pelajaran |
---|---|
Prasekolah | 35 |
Sekolah dasar | 40 |
Sekolah menengah | 45 |
Sekolah tinggi | 50 |
10. Tingkat
10.1. Prasekolah
Dari kelahiran sampai usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada
umumnya tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal. Dari usia 3
sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman kanak-kanak. Pendidikan ini
tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan pokoknya adalah untuk
mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari 49.000 taman
kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh pihak
swasta[1].
Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas A" (atau Nol
Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing untuk periode satu
tahun.
10.2. Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah
(MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara
Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman
kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak
swasta, justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh
sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar
negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh
sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia[2].
Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia,
para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan
ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat,
di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar
selama lima tahun saja.
10.3. Sekolah menengah pertama
Sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar di Indonesia.
Setelah tamat dari SD/MI, para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP
atau MTs selama tiga tahun pada kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun
dan tamat, para siswa dapat meneruskan pendidikan mereka ke sekolah
menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau madrasah
aliyah (MA).
10.4. Sekolah menengah atas
Sebuah sekolah menengah atas negeri di Jakarta |
Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi,
sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung memasuki dunia
kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya. Madrasah
aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi
kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan dengan sekolah menengah atas.
Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit lebih kecil dari 9.000 buah[3].
10.5. Pendidikan tinggi
Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah aliyah, para
siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia
dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya
dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis
lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut, akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3), Diploma 4 (D4), Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), dan Strata 3 (S3).
Jenis tingkatan | Gelar |
---|---|
D3 | Ahli Madya |
D4 | Sarjana |
S1 | Sarjana |
S2 | Magister |
S3 | Doktor |
11. Referensi
- Statistik Pendidikan RI 2004-2005 http://www.depdiknas.go.id/statistik/thn04-05/TK_0405.htm
- Statistik sekolah dasar 2004-2005 http://www.depdiknas.go.id/statistik/thn04-05/SD_0405.htm
- Statistik sekolah menengah 2004-2005 http://www.depdiknas.go.id/statistik/thn04-05/SMA_0405.htm
12. Lihat
- Pendidikan
- Kementerian Pendidikan Nasional Indonesia
- UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
13. Pranala luar
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar