Pulau Sebatik Layak Jadi Kota
Sebatik |
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Pulau
Sebatik dinyatakan layak menjadi daerah otonomi baru terpisah dari
Kabupaten Nunukan. Dari 420 nilai tertinggi terhadap indikator
pembentukan daerah otonom, hasil pengkajian kelayakan Kota Sebatik
mencapai nilai 413. Hal itu didasarkan pada hasil kajian Tim Pakar
Universitas Airlangga, Surabaya.
“Dengan
demikian, Sebatik layak dibentuk. Ini berita bagus, berita baik dan
berita gembira untuk seluruh masyarakat sebatik. Karena hasil kajian
yang dilakukan Unair sejak dua bulan lalu kemudian di cross check
lapangan, hasilnya sangat memuaskan. Ini informasi dari Tim Unair,” kata
Koordinator Umum Himpunan Masyarakat Sebatik Wahana Pemekaran Kamal
Soreyanto, Selasa (24/4/2012).
Kamal mengatakan, rencananya Jumat (27/4/2012) tim akan melakukan presentasi hasil pengkajian tersebut di Surabaya.
“Unair
tidak hanya menyerahkan begitu saja hasilnya tanpa ada presentasi dan
pemaparan, kenapa poinnya bisa mencapai seperti itu? Akan ada presentasi
yang dihadiri pihak Pemkab Nunukan, Pemprov Kaltim dan dari himpunan
sendiri. Rencana presentasi akan langsung disampaikan pembantu dekan
dari Unair,” uajrnya.
Ada 29 indikator yang
akan dikaji diantaranya persoalan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan
masyarakat dan kemampuan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Calon
Kota Sebatik di Pulau Sebatik meliputi Kecamatan Sebatik, Kecamatan
Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan
Kecamatan Sebatik Utara di Kabupaten Nunukan.
Sumber: Tribun Kaltim - Selasa, 24 April 2012 12:55 WITA
14 Anggota Dewan Setujui Pemekaran Nunukan
Rabu, 15 Februari 2012 13:46 WITA
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id- Sebanyak 14 anggota DPRD Nunukan yang hadir, sepakat menyetujui pemekaran Kabupaten Nunukan dalam Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang 1 Tahun 2012 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Sebatik dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Rabu (15/2/2012) di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan.
Dalam keputusan DPRD Nunukan Nomor 02/DPRD/2012 Tentang Persetujuan Pembentukan Kota Sebatik, Provinsi Kalimantan Timur yang dibacakan Sekretaris DPRD Nunukan Indra Jaya disebutkan, DPRD Nunukan menyetujui pembentukan daerah otonom di Pulau Sebatik yang wilayahnya meliputi Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Sementara dalam Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Nomor 03/DPRD/2012 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Provinsi Kalimantan Timur disebutkan, DPRD Kabupaten Nunukan menyetujui pembentukan daerah otonom di daratan Pulau Kalimantan yang wilayahnya meliputi Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Tulin Onson dan Kecamatan Lumbis Ogong dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo yang memimpin jalannya sidang mengatakan, keputusan DPRD Nunukan ini akan disampaikan kepada Bupati Nunukan untuk diproses sesuai mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku.
Disebutkan, aspirasi masyarakat tentang usulan pembentukan dua daerah otonom baru ini telah dibahas dalam rapat gabungan komisi. Dalam rapat itu semua fraksi setuju terhadap usulan tersebut. Namun sebelum ditetapkan sebagai keputusan DPRD Nunukan, sesuai mekanisme Ruman Tumbo kembali menawarkan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir pada sidang hari ini.
"Sebelum ditetapkan sebagai keputusan DPRD, saya ingin bertanya kepada anggota Dewan yang hadir. Apakah setujuh terhadap usulan pembentukan Kota Sebatik dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan?","setuju!" jawab seluruh anggota DPRD Nunukan yang hadir.
Sumber : Tribun Kaltim
Daerah Otonom Baru Banyak Memberi Manfaat
Tribun Kaltim - Rabu, 15 Februari 2012 17:09 WITA
Sidang Paripurna DPRD Nunukan, Rabu (15/2/2012) menyetujui pembentukan dua daerah otonom baru di Kabupaten Nunukan. |
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-
Salah
satu pertimbangan DPRD Nunukan menyetujui pembentukan Kota Sebatik dan
Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan dalam sidang paripurna, Rabu (15/2/2012) hari
ini tidak lain agar daerah otonom baru ini kelak bisa memberikan banyak manfaat
yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
Wakil Ketua DPRD Nunukan Ngatidjan Ahmadi mengatakan, salah satu pertimbangan disetujuinya pembentukan kedua daerah otonom itu karena masih banyak potensi yang hingga kini belum tersentuh. Potensi itu tidak akan memberikan manfaat jika tidak tersentuh.
“Tetapi ketika ada sentuhan melalui pemerintah daerah, maka potensi itu akan menjadi suatu keunggulan komparatif,” ujarnya, Rabu (15/2/2012) usai Sidang Paripurna ke-2 Masa Sidang 1 Tahun 2012 dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Tentang Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Sebatik dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan.
Dengan membentuk daerah otonom baru, stabilitas keamanan lebih terjamin dan konflik dapat diminimalisir serta pelayanan kepada masyarakat bisa lebih didekatkan.
“Bahwa itu ada penilaian secara nasional bahwa ada daerah otonom baru yang tidak bisa berkembang dan sebagainya, itu kan kasus. Tidak seluruhnya seperti itu,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, DPRD Nunukan memberikan persetujuan pembentukan dua daerah otonom baru berdasarkan aspirasi yang dikehendaki masyarakat. Namun ia mengingatkan, persetujuan itu tidak mutlak membuat kedua calon daerah otonom itu akan terbentuk.
“Aritnya itu kalau dianggap sebagai proses, ini proses awal tentang terbentuknya daerah otonomi baru. Masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Seluruh anggota DPRD Nunukan dipastikan menyetujui pembentukan kedua daerah otonom itu. Sebab anggota Dewan menilai hal itu merupakan aspirasi rakyat yang harus ditindaklanjuti.
“Dalam aspirasi itu sudah tercantum pertimbangan-pertimbangan yang mereka kemukakan. Nah setelah kita melalui rapat gabungan fraksi-fraksi nampaknya semua menyetujui. Oleh karena itu lembaga dalam hal ini DPRD tinggal meneruskan suara fraksi-fraksi,” ujarnya.
Setelah keluarnya persetujuan DPRD Nunukan, Ngatidjan belum bisa memastikan kapan kedua daerah otonom itu dapat terbentuk. Namun ia berharap, setelah dicabutnya moratorium pemekaran, pembentukan kedua daerah itu bisa terealisasi.
Sumber : Tribun Kaltim
Dewan Kawal Pembentukan Kota Sebatik
Tribun Kaltim - Rabu, 15 Februari 2012 17:18 WITA
Burhanuddin |
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id-
Anggota
DPRD Nunukan asal Pulau Sebatik akan terus mengawal proses pembentukan daerah
otonom Kota Sebatik, pasca persetujuan pembentukan Kota Sebatik yang disepakati
DPRD Nunukan, Rabu (15/2).
Anggota DPRD Nunukan asal Sebatik Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan dengan memantau berkas usulan pembentukan daerah otonom itu. Dengan memanfaatkan jaringan partai masing-masing, mereka akan memantau ditingkat provinsi hingga tingkat pusat untuk mengetahui, sejauhmana proses yang sudah berjalan.
“Di DPRD provinsi kami punya jaringan untuk mengecek, apakah hal itu sudah dibahas ditingkat provinsi atau tidak? Jadi saya kira untuk memantau tidak terlalu susah mulai dari tingkat bawah sampai tingkat pusat bisa kita lakukan,” ujarnya.
Persetujuan DPRD Nunukan untuk membentuk daerah otonom yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Malaysia ini merupakan langkah konkrit menuju ke tahapan selanjutnya. Setelah keluarnya rekomendasi persetujuan DPRD Nunukan, proses pembentukan Kota Sebatik berada di Pemkab Nunukan untuk selanjutnya diteruskan ketingkat yang lebih tinggi.
Burhanuddin mengatakan, dari segi persyaratan seperti surat-surat mulai dari tingkat desa, presidium hingga DPRD Nunukan semuanya sudah dilengkapi. Dengan melihat respon positif dari Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada langkah konkrit yang dilakukan Pemkab Nunukan untuk mempercepat pembentukan Kota Sebatik.
Harapan kami sama seperti prinsip Jusuf Kalla, lebih cepat lebih baik. Kalau bisa paling lambat 2013,” katanya.
Calon Kota Sebatik dinilai punya banyak potensi yang bisa diunggulkan. Pembentukan daerah otonom ini diharapkan bisa menghidupkan citra Sebatik sebagai daerah perbatasan. Sebagai pintu gerbang yang berbatasan langsung darat dan laut dengan Malaysia, Sebatik harus berbenah untuk menunjukkan kepada dunia luar wajah Indonesia di perbatasan.
Selain itu, kata Burhanuddin, Pulau Sebatik menyimpan banyak potensi sumber daya alam. Hal itu dibuktikan dengan sikap getol Malaysia yang ingin menguasai perairan Karang Unarang, Ambalat. Diketahui, di wilayah tersebut terdapat kandungan minyak dengan deposit yang sangat besar.
Pulau Sebatik juga menyimpan potensi sumber daya manusia yang luar
biasa. Banyak anak-anak muda cekatan dan cepat yang ingin berkreativitas namun
tidak mendapatkan kesempatan karena tinggal di kecamatan. Sehingga hal inilah
yang memotivasi mereka untuk memekarkan wilayahnya dari Kabupaten Nunukan.
“Kemudian dari sektor jasa Alhamdulillah perdagangan-perdagangan selama ini pintu masuknya dari Sebatik. Walaupun terus terang sampai saat ini terlalu banyak yang illegal. Tetapi ketika jadi daerah otonom hal-hal seperti ini yang kita perlu perbaiki sehingga PAD bisa dimandirikan. Insyaallah,” ujarnya.
Calon Kota Sebatik di Pulau Sebatik meliputi Kecamatan Sebatik,
Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan
Kecamatan Sebatik Utara.
Sumber : Tribun Kaltim
Pemerintah Harus Pikirkan Dampak Pemekaran Nunukan
Tribun Kaltim - Kamis, 16 Februari 2012 17:11 WITA
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Meskipun proses akhir pembentukan
Kota Sebatik dan Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan ada pada pemerintah
pusat, namun eksekutif maupun legislatif di Nunukan harus
mempertimbangkan dampak dari pembentukan kedua daerah otonom itu.
Dewan Direksi Lembaga Kajian Borneo Institute Malang, Didi Febriyandi mengatakan, dampak pemekaran Kabuapten Nunukan sudah tentu sangat banyak. "Bisa buruk buat masyarakat dan baik bagi elite politik karena diawal masyarakat merasakan euforia dan diakhir kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk pemekaran daerah seharusnya didasari pada kriteria yang komprehensif. Artinya, kebijakan tentang pemekaran daerah harus melalui proses pertimbangan yang matang sehingga tidak terkesan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
"Perlu ditegaskan bahwa konteks lokal dari otonomi daerah merupakan sesuatu yang krusial dalam otonomi daerah. Ketakutannya momen seperti ini bisa menjadi ambisi segelintir elite politik saja yang mempunyai kepentingan pribadi dan kelompok di pemekaran daerah tersebut," katanya.
Ia menilai, eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Nunukan kurang memperhatikan prosedur yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan hingga pengesahan saat memproduksi perundang-undangan daerah sebagaimana mestinya.
Hal itu tidak mengacu pada Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Inilah kemudian yang bisa menyebabkan terjadinya masalah serius yang berdampak pada implementasi suatu produk hukum.
"Semisal masalah perda, apakah hasil perda tahunan dalam APBD berdasarkan sistematika naskah akademik pasal 29 ayat 2 Permendagri No 53 Tahun 2011?" tanya dia. (*)
Dewan Direksi Lembaga Kajian Borneo Institute Malang, Didi Febriyandi mengatakan, dampak pemekaran Kabuapten Nunukan sudah tentu sangat banyak. "Bisa buruk buat masyarakat dan baik bagi elite politik karena diawal masyarakat merasakan euforia dan diakhir kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan pemerintah untuk pemekaran daerah seharusnya didasari pada kriteria yang komprehensif. Artinya, kebijakan tentang pemekaran daerah harus melalui proses pertimbangan yang matang sehingga tidak terkesan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan.
"Perlu ditegaskan bahwa konteks lokal dari otonomi daerah merupakan sesuatu yang krusial dalam otonomi daerah. Ketakutannya momen seperti ini bisa menjadi ambisi segelintir elite politik saja yang mempunyai kepentingan pribadi dan kelompok di pemekaran daerah tersebut," katanya.
Ia menilai, eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Nunukan kurang memperhatikan prosedur yang berlaku mulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan hingga pengesahan saat memproduksi perundang-undangan daerah sebagaimana mestinya.
Hal itu tidak mengacu pada Permendagri No 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Inilah kemudian yang bisa menyebabkan terjadinya masalah serius yang berdampak pada implementasi suatu produk hukum.
"Semisal masalah perda, apakah hasil perda tahunan dalam APBD berdasarkan sistematika naskah akademik pasal 29 ayat 2 Permendagri No 53 Tahun 2011?" tanya dia. (*)
Sumber : Tribun Kaltim
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar