Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi.
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dulu juga ada Daerah Istimewa Surakarta.
1. UU Khusus
Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi
khusus selain diatur dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah
diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain.
- Di Daerah Istimewa Aceh (Provinsi Aceh) telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
- Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki UU yang mengatur ketentuan khusus sebagaimana dimaksud[1].
2. Pengakuan Keistimewaan
Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Aceh didasarkan pada
perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia yang menempatkan Aceh
sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus,
terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang
memiliki ketahanan dan daya juang tinggi. Ketahanan dan daya juang
tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan
syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh
menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengakuan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Daerah Istimewa Surakarta didasarkan pada hak asal-usul kedua wilayah sebagai penerus Kerajaan Mataram,
peranannya dalam sejarah perjuangan nasional, serta balas jasa Presiden
Soekarno atas pengakuan raja-raja tersebut yang menyatakan wilayah
mereka adalah bagian dari Republik Indonesia. Gubernur Daerah Istimewa
Surakarta yang pertama adalah Sri Susuhunan Pakubuwana XII dan wakil gubernur Sri Mangkunegara VIII, sedangkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan wakilnya adalah KGPAA Paku Alam VIII,
masing-masing gubernur dan wakil gubernur memiliki masa jabatan seumur
hidup. Namun karena terjadi revolusi sosial yang didalangi oleh Tan Malaka
untuk menentang berkuasanya kekuatan aristokrasi dan feodalisme di
Daerah Istimewa Surakarta, maka semenjak 16 Juni 1946 DIS dihapuskan dan
diganti dengan status Karesidenan yang dipimpin oleh seorang residen.
3. Keistimewaan Aceh
Keistimewaan bagi Aceh merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang
diberikan kepada Aceh karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki
masyarakat yang tetap dipelihara secara turun-temurun sebagai landasan
spiritual, moral, dan kemanusiaan.
Keistimewaan bagi Aceh adalah kewenangan khusus untuk
menyelenggarakan kehidupan beragama, adat, pendidikan, dan peran ulama
dalam penetapan kebijakan Daerah.
3.1. Penyelenggaraan Keistimewaan
Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi penyelenggaraan kehidupan
beragama, penyelenggaraan kehidupan adat, penyelenggaraan pendidikan,
dan peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
- Penyelenggaraan kehidupan beragama di Aceh diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat, dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama.
- Aceh dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing dan tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
- Aceh dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
- Aceh mengembangkan dan mengatur berbagai jenis, jalur, dan jenjang pendidikan serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam.
- Aceh membentuk sebuah badan yang anggotanya terdiri atas para ulama yang bersifat independen yang berfungsi memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Daerah, termasuk bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tatanan ekonomi yang Islami.
3.2. Keistimewaan saat Ini
Keistimewaan Aceh sebagai bagian dari Negara Indonesia semakin
dikokohkan dan diperkuat dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai bentuk pemberian Otonomi
khusus bagi Aceh.
Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat
hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang
Gubernur. Pasal 1 angka 2 UU No 11 Tahun 2006
4. Sumber
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3893)
back to pembagian negara
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar