WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Senin, 27 Februari 2012

Dilematis Pengemis Jalanan

Masalah pengemis adalah masalah yang pelik. Ia tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang. Masalah pengemis, pengamen, dll., merupakan masalah dari berbagai aspek, seperti politik, sosial, dan ekonomi. Tergantung dari kacamata mana kita memandangnya.

Banyak alasan yang mendasari seseorang atau sekelompok orang terjun menjadi pengemis. Pertama, karena secara lahir mereka cacat dan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, pun tak ada yang menangung biaya hidupnya. Mereka memperlihatkan kecacatannya untuk mengundang belas kasih orang lain. Kedua, karena tidak mampu untuk membayar biaya sekolah. Ketiga, karena terpaksa. Entah terpaksa oleh keadaan atau dikoordinir oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Masih ada banyak alasan lain yang membuat seseorang mengemis dijalanan, dengan metoda mengemis yang lebih variatif tentunya. Bila ditinjau lebih dalam, akar permasalahan fenomena ini hanya satu: kemiskinan. Entah itu miskin materi, pendidikan, atau miskin usaha.

Fenomena pengemis telah menjadi sumber masalah di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta. Mereka mengganggu ketertiban umum, seperti kawasan lalu lintas di persimpangan lampu merah, hingga mengganggu ketertiban masayarakat.

Pemerintah Bertindak
Mengatasi fenomena tersebut diatas, pemerintah daerah, khususnya Pemda Jakarta menetapkan peraturan baru tentang Ketertiban Umum.  Salah satu yang ketertiban yang diatur adalah mengenai larangan kepada masyarakat untuk membeli sesuatu dari pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.

Pemda tidak main-main. Terdapat pula aturan yang memuat sanksi pidana pagi masyarakat yang melanggar, yakni kurungan selama 10 hingga 60 hari, atau denda antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. 

Peraturan yang betujuan untuk mewujudkan suasana perkotaan yang kondusif, aman, nyaman dan tertib ini cukup menimbulkan banyak kontroversi. Menghukum pelanggar aturan ini sama artinya dengan melarang masyarakat untuk bersedekah. Bukahkah itu melanggar hak pribadi/asasi orang untuk berbuat sesuatu untuk orang lain? Apalagi dalam agama, bersedekah itu memiliki nilai yang baik.

Penulis menyayangkan keputusan pemerintah, khususnya pemda Jakarta dalam membuat aturan ini. Mengapa tidak dikedepankan upaya preventif, seperti yang dilakukan Pemda Makassar? Dimana pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis karena hanya akan membuat mereka bertahan di jalanan, tanpa ada sanksi bagi pelanggarnya.

Di Makassar sendiri, teknik ini terbukti cukup ampuh dalam menekan laju pertumbuhan pengemis. Aturan Pemda Jakarta seolah memposisikan masyarakat sebagai ’orang bodoh’. Masyarakat Indonesia cukup cerdas dalam menilai sebuah permasalahan. Tanpa melalui ancaman pidana pun, penulis yakin akan banyak orang yang mendukung imbauan tersebut.

Solusi
UUD 1945 yang menyebutkan tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.  Dalam pasal lainnya, ada aturan bahwa fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.

Adalah tugas pemerintah untuk memikirkan program pembangunan yang lebih kooperatif bagi keberadaan pengemis. Selama ini mereka cenderung mendapatkan perlakukan yang diskriminatif, terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Karenanya pemerintah harus segera membuat sebuah program dimana mereka dapat berkompetisi secara fair.

Pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja dan menghukum pengemis dengan peraturan ini. Pemerintah perlu menyediakan sarana dan prasarana bagi pengemis, seperti rumah singgah. Mereka pun diberi keterampilan dan modal usaha agar bisa mandiri. Selain itu, pemerintah juga perlu bekerja sama dengan  para tokoh agama untuk memberikan penjelasan kepada para pengemis tentang larangan agama, khususnya larangan mengemis.

Mengemis bukanlah suatu pilihan bagi banyak orang, melainkan sebuah keterpaksaan. Banyak orang dari daerah datang ke kota besar akhirnya mengemis karena tidak mampu bersaing dengan orang-orang disana. Menganggapi ini, pemerintah perlu menggalakkan dan mempopulerkan kembali program reurbanisasi dan transmigrasi. Banyaknya masalah dalam program tersebut, yang membuat banyak orang enggan mengikuti, harus diperbaiki secara menyeluruh. 

Kita Membuat Mereka Bertahan
Diluar persoalan agama dan pelanggaran ketertiban umum, setiap receh yang kita berikan kepada para pengemis membuat mereka betah menengadahkan tangannya kepada orang lain. Sedekah yang kita berikan, malah membuat pengemis semakin tergantung. Ujung-ujungnya, mereka akan menjadikan kegiatan mengemis sebagai mata pencahariaannya.

Dengan mengamen, mengemis, menyapukan kemoceng di atas dashboard mobil, atau menyodorkan amplop sumbangan, satu anak jalanan usia SD bisa memiliki penghasilan yang beda tipis dengan lulusan diploma. Begitu mudah bagi mereka. Tanpa perlu capek-capek sekolah, susah-susah melamar kerja, hasilnya hampir sama.

Kenyataannya, uang yang diperoleh pengemis, khususnya pengemis anak-anak, sebagian besar tidak mendukung peningkatan kesejahteraan mereka. Hal ini berdasarkan penelitian yang dilakukan sejumlah LSM. Jajan, ada di peringkat pertama; main dingdong atau permainan elektronik lainnya, menjadi pilihan kedua; terakhir, setoran ke orang tua atau inang/senior sebagai pelindung mereka di jalanan. Mereka tetap miskin, tetap terancam putus sekolah, dan tetap berkeliaran di jalan.

Sikap Sebagai Masyarakat
Pada akhirnya, sikap kita terhadap keberadaan mereka kembali pada keputusan masing-masing individu. Kita bisa mengganti uang receh dengan bantuan lain yang bisa mereka nikmati dengan langsung, misalnya sepotong roti untuk  makan mereka.

Bila kita berniat untuk sedekah, ada baiknya sedekah itu disalurkan melalui Bazis (Badan Amil, Zakat, Infak, dan Shadaqah), meski jumlahnya sangat sedikit. Menyalurkan sedekah lewat lembaga amal lebih aman daripada memberi di jalanan. Selain itu, lembaga ini akan memberikan sedekah pada orang yang berhak dan tepat sasaran, sehingga tidak perlu khawatir akan adanya penyelewengan. Alma

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali