WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Rabu, 01 Februari 2012

Perda Kab.Nunukan No.6 Tahun 2003 tentang Izin Penggunaan Tanah Negara

Ringkasan:
PERATURAN DAERAH IZIN PENGGUNAAN TANAH NEGARA

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan;
  • Retrebusi Izin Penggunaan Tanah Negara selanjutnya disebut Retrebusi adalah pembayaran atas penggunaan tanah Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Wajib Retrebusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan dibidang Retrebusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaraan retrebusi
  • Masa Retrebusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retrebusi untuk memanfaatkan penggunaan tanah Negara.
  • Surat ketetapan Retrebusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retrebusi yang terutang.
  • Surat Tagihan Retrebusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
  • Bidang tanah adalah Bagian permukaan Bumi merupakan satuan Bidang yang terbatas.
  • Tanah Negara atau Tanah yang langsung dikuasai oleh Negara adalah Tanah yang tidak dipunyai dengan Hak Atas Tanah.
  • Penggunaan Tanah Negara adalah Bentuk penggunaan manusia terhadap tanah negara termasuk keadaan Alamiah yang belum dipengaruhi kegiatan manusia.
  • Izin Penggunaan Tanah adalah Izin yang dikeluarkan oleh Bupati terhadap tanah kepada setiap Orang dan atau Badan Hukum untuk keperluan Pertanian dan Non Pertanian sesuai dengan Tata Ruang.
  • Penyidikan tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  • Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang Retribusi Daerah.

Pasal 2
Setiap orang pribadi/Badan Hukum yang akan menggunakan Tanah Negara wajib mendapat izin dari Bupati. Izin menggunakan tanah dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Badan yang berbadan Hukum Indonesia.

BAB II: TATA CARA PERMOHONAN IZIN MENGGUNAKAN TANAH NEGARA

Pasal 3
Permohonan izin menggunakan tanah diajukan secara tertulis. Permohonan izin menggunakan tanah memuat:
  • Keterangan mengenai diri pemohon: 1. Nama; 2. Umur; 3. Kewarganegaraan; 4. Tempat Tinggal; 5. Pekerjaannya;
  • Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data fisik. 1. Letak batas dan perkiraan luas tanah; 2. Jenis tanahnya; 3. Rencana penggunaan tanah; 4. Keterangan lain yang dianggap perlu;
Permohon izin menggunakan tanah  dilampiri dengan :
  • Fotocopy identitas pemohon;
  • Rencana pengusaan tanah;
  • Surat pernyataan bersedia mengembalikan surat izin yang yang telah diterbitkan kepada Pemerintah Kabupaten bilamana Pemerintah menentukan rencana lain;
  • Skets lokasi.
Luas tanah yang dimohonkan tidak boleh melebihi batas maksimum pemilikan tanah termasuk tanah yang telah dikuasai/dimiliki sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 56 Tahun 1960 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 02 Tahun 1999. Lahan yang bisa diberikan izin adalah lahan yang sesuai dengan tata ruang dalam wilayah Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). Permohonan izin menggunakan tanah dimaksud diajukan kepada Bupati melalui Dinas Pertanahan.

Pasal 4
Setelah berkas permohonan diterima Kepala Dinas Pertanahan, a. Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas; b. Mencatat dalam formulir isian; c. Memberikan tanda terima berkas; d. Memberitahukan kepada pemohon untuk membayar biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan permohonan tersebut dengan rincian sesuai dengan Ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Tim peninjauan Fisik Dinas Pertanahan memerintahkan kepada Tim Peninjauan penggunaan tanah untuk mengadakan peninjauan lapangan dan dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Fisik Bidang Tanah; f. Tim Peninjauan Fisik Tanah tersebut terdiri dari;
  1. Kepala Dinas Pertanahan atau petugas yang ditunjuk sebagai ketua;
  2. Kepala Bagian Pemerintah Sekretariat Kabupaten Nunukan sebagai Wakil Ketua;
  3. Camat setempat sebagai anggota;
  4. Desa/Lurah setempat sebagai anggota;
  5. Ketua RT atau ketua masyarakat setempat sebagai anggota
  6. Kepala Seksi Penatagunaan Tanah sebagai Sekretaris merangkap anggota.
Setelah mempertimbangkan pendapat Tim Peninjauan Tanah sebagaimana yang dimaksud pada huruf e pasal ini, Kepala Dinas Pertanahan menyampaikan berkas permohonan tersebut kepada Bupati disertai pendapat dan pertimbangan.


Pasal 5
Setelah menerima berkas permohonan yang disertai pendapat dan pertimbangan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (empat), Bupati dengan memperhatikan pendapat dan pertimbangan Kepala Dinas Pertanahan, selanjutnya meneliti kelayakan permohonan tersebut dapat atau tidaknya dikabulkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah mempertimbangkan pendapat dan pertimbangan Kepala Dinas Pertanahan  Bupati menerbitkan keputusan pemberian izin menggunakan tanah yang dimohon atau keputusan penolakan yang disertai denngan alasan. Izin penggunaan Tanah Negara dibuat yang bentuknya akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Izin Penggunaan Tanah berlaku selama-lamanya 6 (enam) bulan dan dalam waktu tersebut yang bersangkutan telah melakukan kegiatan pembukaan lahan maka dapat mengajukan permohonan Hak Atas Tanah melalui Dinas Pertanahan Kabupaten Nunukan. Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan belum dilakukan/dikerjakan maka izin tersebut dengan sendirinya gugur. Izin Pembukaan Lahan tidak boleh diperjualbelikan.

Pasal 6
Bagi surat penguasaan yang telah dikeluarkan oleh desa yang tanah/lahan sudah dikerjakan tetap berlaku, tapi bagi lahan yang belum dibuka dan dikerjakan diwajibkan mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas Pertanahan.

BAB III: NAMA, OBYEK, SUBYEK RETRIBUSI

Pasal 7
Dengan nama Retribusi Izin Penggunaan Tanah Negara dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Penggunaan Tanah Negara kepada setiap orang pribadi atau badab hukum untuk menggunakan tanah Negara.

Pasal 8
Obyek Retribusi adalah setiap pemberian Izin Penggunaan Tanah Negara kepada orang atau badan.

Pasal 9
Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin penggunaan tanah Negara.

BAB IV: GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 10
Retribusi Penggunaan Tanah Negara digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

BAB V : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 11
Tingkat penggunaan jasa diukur / dihitung berdasarkan luas tanah.

BAB VI: PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN  BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 12
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutupBentuk usaha dalam kegiatan jasa konstruksi meliputi usaha orang pribadi dan badan usaha.

BAB VI: PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 13
Struktur tarif digolongkan berdasarkan rencana peruntukan tanah. Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal ini ditetapkan sebagai berikut :
  1. a. Industri dan Pelabuhan 1%
  2. b. Pariwisata. 0,50%
  3. c. Industri Rumah Tangga 0,50%
  4. d. Komplek Perumahan RS dan RSS 0,50%
  5. e. Real Estate 1%
  6. f. Jenis-jenis Usaha Komersial 1%
  7. g. Kawasan Olah Raga 0,50%
  8. h. Rumah Sakit Swasta 0,50 %
  9. i. Usaha-usaha Sektor Pertanian meliputi :
    • 1. Pertanian tanaman pangan 0,25%
    • 2. Tambak / Perikanan 2%
    • 3. Peternakan 0,50%
    • 4. Kehutanan 1,50%
Besarnya retribusi yang terhutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif retribusi  dengan luas tanah dan nilai jual tanah. Nilai jual tanah  ditetapkan oleh Bupati berdasarkan NJOP-PBB yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

BAB VII: SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 14
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah Bend 26 R.

BAB IX: WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 15
Wilayah pemungutan Retribusi adalah Wilayah Kabupaten Nunukan.

BAB X: TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 16
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetor ke kas Daerah melalui BKP pada Dinas Pendapatan Daerah.

BAB XI: SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 17
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulanya dari jumlah Retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.

BAB XII: TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 18
Pembayaran Retribusi yang terhutang harus dibayar sekaligus. Retribusi yang terhutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau Dokumen yang dipersamakan.

BAB XIII: TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 19
Pengeluaran Surat Teguran / Peringatan / Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran / Peringatan / Surat lain yang sejenis, Subyek Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terhutang. Surat Teguran  dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.

BAB XIV: PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 20
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi. Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan  diatur dengan Keputusan Bupati.

BAB XV: KADALUARSA

Pasal 21
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, Kadaluarsa setelah melampaui jangka wakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, Subyek Retribusi melakukan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah. Kadaluarsa Penagihan Retribusi tertangguh apabila : a. Diterbitkannya Surat Teguran, atau; b. Ada pengakuan utang retribusi dari Subyek Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.

BAB XVI: TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA

Pasal 22
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapus. Bupati menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluarsa.

BAB XVII: KETENTUAN ADMINISTRASI

Pasal 23
Bagi mereka yang telah menduduki, menguasai, mengusahakan atau mengerjakan tanah untuk pertanian atau non pertanian sejak sebelum ditetapkan peraturan ini diharuskan melaporakan tanah yang bersangkutan ke Dinas Pertanahan untuk diproses izinnya menurut ketentuan peraturan ini paling lambat 2 tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 24
Bagi mereka yang menguasai baik tanah pertanian maupun non pertanian melebihi batas maksimum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepadanya diberi kesempatan untuk mengalihkan tanah kelebihi yang dikuasainya paling lama 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Pasal 25
Penggunaan tanah tanpa izin yang dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai tindakan pelanggaran dan Bupati dapat mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut :
  • Memerintahkan kepada yang memakai/menggunakan tanah untuk mengosongkan tanah dimaksud dengan segala barang dan benda-benda diatasnya tanpa ganti rugi;
  • Jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan didalam perintah mengosongkan tersebut, perintah ini belum dipenuhi oleh yang bersangkutan, selanjutnya Bupati melalui pejabat pejabat yang ditunjuk melakukan pengosongan secara paksa.

BAB XVIII: KETENTUAN PIDANA

Pasal 26
setiap orang atau badan hukum yang membuka lahan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (enam juta rupiah). Tindak pidana  adalah pelanggaran.

Pasal 27
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang karena kelailaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 12 dan 13 Pearturan Daerah ini dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Tindak pidana  adalah pelanggaran.

BAB XIX: PENYIDIKAN
Pasal 28
Penyidik Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah ini. Wewenang Penyidik  adalah :
  • Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat tas hak tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
  • Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara;
  • Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  • Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  • Melakukan pengeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
  • Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidika tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak tatas negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  • Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
  • Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana tata cara pembuatan surat alas hak atas tanah negara dan pembuatan surat pemindahan penguasaan atas tanah negara;
  • Memanggil oarang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • Menghentikan penyidikan;
  • Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang tata cara pembuatan surat alas hak tanah negara menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal yang memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

BAB XX: KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Hal-hal yang belum belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 30
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.


Ditetapkan di Nunukan Pada tanggal 10 Januari 2003
BUPATI NUNUKAN ttd H.ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan Pada tanggal 13 Januari 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN ttd DRS.H.BUDIMAN ARIFIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 06 SERI E NOMOR 06
back to perda

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali