WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 09 Maret 2012

Kematian

Kematian atau ajal adalah akhir dari kehidupan, ketiadaan nyawa dalam organisme biologis. Semua makhluk hidup pada akhirnya akan mati secara permanen, baik karena penyebab alami seperti penyakit atau karena penyebab tidak alami seperti kecelakaan. Setelah kematian, tubuh makhluk hidup mengalami pembusukan.

Istilah lain yang sering digunakan adalah meninggal, wafat, tewas, atau mati.

 

Penyebab-penyebab kematian

  • Seiring penuaan usia makhluk hidup, tubuh mereka akan perlahan-lahan mulai berhenti bekerja.
  • Jika tubuh tidak mampu melawan penyakit, atau tidak diobati.
  • Kecelakaan seperti tenggelam, tertabrak, terjatuh dari ketinggian, dll.
  • Lingkungan dengan suhu yang sangat dingin atau yang terlalu panas.
  • Pendarahan yang diakibatkan luka yang parah.
  • Kekurangan makanan, air, udara, dan perlindungan.
  • Diserang dan dimakan (pembunuhan).
  • Infeksi dari gigitan hewan berbisa maupun hewan yang terinfeksi virus berbahaya.
  • Kematian disaat tidak terbangun dari tidur.
  • Kematian sebelum lahir, karena perawatan janin yang tidak benar.

 

Terkait

  • Hukuman mati.
    Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
    Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
  • Otopsi.
    Otopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian. Kata "otopsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "lihat dengan mata sendiri". "Nekropsi" berasal dari bahasa Yunani yang berarti "melihat mayat".
    Ada 2 jenis otopsi:
    • Forensik: Ini dilakukan untuk tujuan medis legal dan yang banyak dilihat dalam televisi atau berita.
    • Klinikal: Cara ini biasanya dilakukan di rumah sakit untuk menentukan penyebab kematian untuk tujuan riset dan pelajaran.
  • Reinkarnasi. Reinkarnasi (dari bahasa Latin untuk "lahir kembali" atau "kelahiran semula") atau t(um)itis, merujuk kepada kepercayaan bahwa seseorang itu akan mati dan dilahirkan kembali dalam bentuk kehidupan lain. Yang dilahirkan itu bukanlah wujud fisik sebagaimana keberadaan kita saat ini. Yang lahir kembali itu adalah jiwa orang tersebut yang kemudian mengambil wujud tertentu sesuai dengan hasil pebuatannya terdahulu.
  • Pemakaman. Permakaman atau disebut juga perkuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan. Permakaman bisa bersifat umum (semua orang boleh dimakamkan di sana) maupun khusus, misalnya permakaman menurut agama, permakaman pribadi milik keluarga, Taman Makam Pahlawan, dan sebagainya.
  • Pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.
    Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.
    Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.
  • Kremasi. Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran. Praktik kremasi di Bali disebut ngaben.
  • Fosil. Fosil (bahasa Latin: fossa yang berarti "menggali keluar dari dalam tanah") adalah sisa-sisa atau bekas-bekas makhluk hidup yang menjadi batu atau mineral. Untuk menjadi fosil, sisa-sisa hewan atau tanaman ini harus segera tertutup sedimen. Oleh para pakar dibedakan beberapa macam fosil. Ada fosil batu biasa, fosil yang terbentuk dalam batu ambar, fosil ter, seperti yang terbentuk di sumur ter La Brea di Kalifornia. Hewan atau tumbuhan yang dikira sudah punah tetapi ternyata masih ada disebut fosil hidup. Fosil yang paling umum adalah kerangka yang tersisa seperti cangkang, gigi dan tulang. Fosil jaringan lunak sangat jarang ditemukan.Ilmu yang mempelajari fosil adalah paleontologi, yang juga merupakan cabang ilmu yang direngkuh arkeologi.
  • Rigor mortis. Rigor mortis atau kaku mayat adalah salah satu tanda fisik kematian. Rigor Mortis dapat dikenali dari adanya kekakuan yang terjadi secara bertahap sesuai dengan lamanya waktu pasca kematian hingga 24 jam setelahnya.
  • Livor mortis. Livor mortis adalah salah satu tanda kematian, yaitu mengendapnya darah ke bagian bawah tubuh, menyebabkan warna merah-ungu di kulit. Karena jantung tidak lagi memompa darah, sel darah merah yang berat mengendap di bawah serum karena gravitasi bumi. Warna ini tidak muncul di daerah-daerah yang berhubungan dengan benda lain karena kapilari tertekan.
  • Kuburan. Permakaman atau disebut juga perkuburan adalah sebidang tanah yang disediakan untuk kuburan. Permakaman bisa bersifat umum (semua orang boleh dimakamkan di sana) maupun khusus, misalnya permakaman menurut agama, permakaman pribadi milik keluarga, Taman Makam Pahlawan, dan sebagainya.
  • Mutilasi. Mutilasi adalah aksi yang menyebabkan satu atau beberapa bagian tubuh (manusia) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Beberapa contoh mutilasi misalnya amputasi, pembakaran, atau flagelasi. Dalam beberapa kasus, mulitasi juga dapat berarti memotong-motong tubuh mayat manusia.
Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali