Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab)
adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan
dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun
abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan
tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj)
yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang
yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas
batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip
dan kaidah-kaidah.[1]
1. Pengertian ulama fiqih
Mazhab menurut ulama fiqih,
adalah sebuah metodologi fiqih khusus yang dijalani oleh seorang ahli
fiqih mujtahid, yang berbeda dengan ahli fiqih lain, yang
menghantarkannya memilih sejumlah hukum dalam kawasan ilmu furu'. Ini adalah pengertian mazhab secara umum, bukan suatu mazhab khusus.[1]
2. Pembagian Mazhab
Mazhab yang digunakan secara luas saat ini antara lain mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali dari kalangan Sunni. Sementara kalangan Syi'ah memiliki mazhab Ja'fari, Ismailiyah dan Zaidiyah.
3. Sunni
Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah
pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa
sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran
masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak
diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang
mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab
tidak bersifat fundamental.
3.1. Hanafi
Mazhab Hanafi
Didirikan oleh Imam Abu Hanifah, Mazhab Hanafi adalah yang paling dominan di dunia Islam (sekitar 45%), penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).
3.2. Maliki
Didirikan oleh Imam Malik, diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadits.
3.3. Syafi'i
Dinisbatkan kepada Imam Syafi'i memiliki penganut sekitar 28% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Turki, Irak, Syria, Iran, Mesir, Somalia, Yaman, Thailand, Singapura, Filipina, Sri Lanka dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.
3.4. Hambali
Dimulai oleh para murid Imam Ahmad bin Hambal. Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.
4. Syi'ah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali
pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun
demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna
'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam
keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap
lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan
imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat
perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam
tersebut pada saat ini.
4.1. Ja'fari
Mazhab Ja'fari atau Mazhab Dua Belas Imam (Itsna 'Asyariah) adalah mazhab dengan penganut yang terbesar dalam Muslim Syi'ah. Dinisbatkan kepada Imam ke-6, yaitu Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Keimaman kemudian berlanjut yaitu sampai Muhammad al-Mahdi bin Hasan al-Asykari bin Ali al-Hadi bin Muhammad al-Jawad bin Ali ar-Ridha bin Musa al-Kadzim bin Ja'far ash-Shadiq. Mazhab ini menjadi mazhab resmi dari Negara Republik Islam Iran.
4.2. Ismailiyah
Mazhab Ismaili atau Mazhab Tujuh Imam berpendapat bahwa Ismail bin Ja'far adalah Imam pengganti ayahnya Jafar as-Sadiq, bukan saudaranya Musa al-Kadzim. Dinisbatkan kepada Ismail bin Ja'far ash-Shadiq bin Muhammad bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Garis Imam Ismailiyah sampai ke Imam-imam Aga Khan, yang mengklaim sebagai keturunannya.
4.3. Zaidiyah
Mazhab Zaidi atau Mazhab Lima Imam berpendapat bahwa Zaid bin Ali merupakan pengganti yang berhak atas keimaman dari ayahnya Ali Zainal Abidin, ketimbang saudara tirinya, Muhammad al-Baqir. Dinisbatkan kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Thalib. Setelah kematian imam ke-4, Ali Zainal Abidin, yang ditunjuk sebagai imam selanjutnya adalah anak sulung beliau yang bernama Muhammad al-Baqir, yang kemudian diteruskan oleh Ja'far ash-Shadiq. Zaid bin Ali menyatakan bahwa imam itu harus melawan penguasa yang zalim dengan pedang. Setelah Zaid bin Ali syahid pada masa Bani Umayyah, ia digantikan anaknya Yahya bin Zaid.
5. Khawarij
Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyah bin Abu Sufyan
yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak
bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela
mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-Quran yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.
6. Lain-lain
- Mazhab agama Islam yang paling banyak dianut di Indonesia adalah Mazhab Syafi'i
- Pengertian Mazhab dalam Islam tidak serupa dengan denominasi dalam Kristen, melainkan satu tingkat di bawahnya. Denominasi Katolik-Protestan-Ortodoks lebih setara dengan denominasi (firqah) Sunni-Syi'ah dalam Islam.
- Istilah Mazhab secara umum dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk merujuk kepada suatu aliran tertentu dalam suatu disiplin ilmu atau filsafat, misalnya Mazhab Frankfurt dengan tokoh-tokoh pemikirnya Theodor Adorno, Max Horkheimer, Walter Benjamin, Herbert Marcuse, Jürgen Habermas, dll.
7. Referensi
- "Apa Itu Madzhab Fiqih?". Dari website www.MediaMuslim.info. Sumber rujukan: Al Madkhal Ila Dirasatil Madarisi Wal Madzahibil Fiqhiyyah, oleh DR. Umar Sulaiman Al Asyqar
8. Pranala luar
Arief
Tidak ada komentar:
Posting Komentar