Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.[1] Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli
emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal
bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976),
adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan
"kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil
ekonomi secara keseluruhan.[2]
Mata uang ini merupakan alat bagi investor untuk melakukan pasar modal |
1. Sejarah
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan Vereneging voor
den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah berlangsung
sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan
tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk
perusahaan untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop &
Koff, cikal bakal PT. Perdanas.[r]
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij Goalpara
di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga 500
gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum
dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai
105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak
ada keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut
perkiraan, yang diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa
Amsterdam tetapi investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.[r]
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun
perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber
dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa
lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.[r]
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong (1847), dan Tokyo
(1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar)
yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod
& Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul
Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa.
Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa.
Cruyff dan Fa. Gebroeders.[r]
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi
di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup karena adanya Perang Dunia I[r],
namun dibuka kembali pada tahun 1918. Perkembangan pasar modal di
Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya.
Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota
Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa. Anggota
bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman
& Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster.
Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien
& Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan
pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek
yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga
beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun)
yang berasal dari 250 macam efek.[r]
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena dihadapkan
pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang
ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa
Efek Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek
Jakarta dibuka kembali. Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh
PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank
negara, bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September
1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang
Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.[r]
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena adanya
nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan
tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%.
Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal
merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.[r]
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan
konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap
modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan.[r]
Beberapa hal yang dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan
Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang pendirian Pasar Modal, membentuk
Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal
(BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.25
Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama yang
melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan
perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham
atau bukti penyertaan modal.[r]
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek.
Tersendatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh
beberapa masalah antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi
yang terlalu ketat, adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain
sebagainya. PT. Semen Cibinong merupakan perusahaan pertama yang dicatat
dalam saham BEJ.[r]
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode awal 1987,
gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada intinya
adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk
masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor.
Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan
Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan
Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987
atau yang lebih dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan
persyaratan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang
sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek.
Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa efek
dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang
belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.[r]
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat Pakto 88
ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L
(Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal.
Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi
perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.[r]
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau Pakdes 88
yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal
dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.[r]
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan
mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa
Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki
saham sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang
tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang
diubah lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991.
Dalam keputusan ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga
bertindak sebagai penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan
regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk lembaga baru seperti
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan Penjaminan Efek
Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.[r]
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan benar-benar
berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena
investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri
untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut
bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go
public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian
banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor.
Perkembangan ini berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya
PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT.
Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana
bursa.[r]
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin
tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal
Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan
peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan
peraturan organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan
Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pasar Modal.[r]
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic Trading
System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis
me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum
diberlakukannya JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan
menggunakan “papan tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan
beli saham. Perdagangan saham berubah menjadi scripless trading, yaitu
perdagangan saham tanpa warkat (bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu
dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.[r]
Pada tanggal 22 Juli 1995,
BES merger dengan Indonesian Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga
sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market information and Automated Remote Trading
(S-MART) yang menjadi Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif,
terintegrasi dan luas remote yang menyediakan informasi real time dari
transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia, khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek Surabaya pada
akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri khas yakni,
diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam selaku
badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas
menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan,
dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
2. Struktur
Struktur Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan
mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien
serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.[3]
3. Pelaku
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang
yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama
sebagai berikut[r]
- Emiten.
- Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para
emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
- Investor
- Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
- Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
- Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
- Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
- Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
- Lembaga Penunjang.
- Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
- Penjamin emisi (underwriter).
- Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.[r]
- Perantara perdagangan efek (broker/ pialang).
- Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
- Perdagangan efek (dealer)
- Berfungsi sebagai:
- Pedagang dalam jual beli efek
- Sebagai perantara dalam jual beli efek
- Penanggung (guarantor).
- Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
- Wali amanat (trustee).
- Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
- Menilai kekayaan emiten
- Menganalisis kemampuan emiten
- Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
- Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
- Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
- Bertindak sebagai agen pembayaran
- Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :[r]
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
- Perusahaan pengelola dana (investment company).
- Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
- Kantor administrasi efek.
- Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.[r]
- Membantu emiten dalam rangka emisi
- Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
- Membantu menyusun daftar pemegang saham
- Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
- Membuat laporan-laporan yang diperlukan
4. Fungsi
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:[4]
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar
modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan
memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para
pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya
industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan
dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak
ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin
meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai
perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
5. Manfaat
5.1. Bagi emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
5.2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:[5]
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
6. Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:[r]
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
7. Mekanisme
7.1. Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public)
merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi.
Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik
sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang
saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:[r]
- Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
- Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
- Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
- Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
- Tahap persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di antara
para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat,
emiten menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang
meliputi lembaga-lembaga berikut ini..[6]
- Penjamin emisi (under writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
- Akuntan publik (auditor independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan laporan keuangan calon emiten.
- Penilai, yaitu pihak yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan tingkat kelayakannya.
- Konsultan hukum (legal opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
- Notaris bertugas membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan notulensi rapat.
7.2. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat
investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam tahapan
ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar
saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham.
Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar
sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.[7]
8. Referensi
- Sumber: Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
- sumber : Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
- sumber : Pasar Modal, penulis : Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
- Alam S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid 2. Jakarta: Esis. Hlm. 70–71. (lihat di Penelusuran Buku Google)
- Pandji Anoraga, S.E., M.M., Piji Pakarti, S.E. Pengantar Pasar Modal. Penerbit Rineka Cipta.
- Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 70
- Suparmoko M. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jakarta: Quadra Hlm. 71
Tidak ada komentar:
Posting Komentar