Divonis Empat Tahun, Nazaruddin Banding
Arief
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mengajukan
banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta yang menghukumnya empat tahun penjara ditambah denda Rp 200
juta.
Kamis, 26 April 2012 | 14:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati putusan hakim soal vonis
terdakwa kasus suap wisma atlet, Muhammad Nazaruddin di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012) lalu.
Minggu, 22 April 2012 | 15:51 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis yang
minimal untuk Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet SEA
Games 2011."Tindakan menerima suap yang dilakukan Nazaruddin itu
diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Tampaknya
majelis hakim menggunakan logika minimal dengan membuat vonis empat
tahun penjara
Sabtu, 21 April 2012 | 08:55 WIB
Sejumlah rekening milik Muhammad Nazaruddin maupun istrinya, Neneng Sri
Wahyuni akan tetap diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jumat, 20 April 2012 | 13:04 WIB |
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan
vonis hukuman empat tahun sepuluh bulan penjara kepada Muhammad
Nazaruddin.
Jumat, 20 April 2012 | 12:10 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin
mempersilahkan KPK menyita hartanya jika memang sesuai prosedur hukum.
Jumat, 20 April 2012 | 10:42 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin mengaku sehat dan siap menghadapi vonis atas perkaranya.
Jumat, 20 April 2012 | 10:28 WIB |
Hari ini Nazaruddin menjalani vonis. Selintas kilas balik perjalanan
kader Partai Demokrat, mulai dari cuap-cuapnya di luar negeri sampai
sekarang
Jumat, 20 April 2012 | 09:38 WIB |
Jelang pembacaan vonis Nazaruddin Jumat pagi ini, puluhan anggota
Kepolisian tampak berjaga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Jumat, 20 April 2012 | 09:35 WIB |
Indonesia Corruption Watch berpendapat terdakwa kasus dugaan suap Wisma
Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin seharusnya dihukum berat.
Jumat, 20 April 2012 | 08:02 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, M. Nazaruddin akan
menjalani vonis, Jumat ini. KPK berharap hukuman dijatuhkan sesuai
tuntutan.
Jumat, 20 April 2012 | 07:45 WIB |
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan vonis
terhadap Muhammad Nazaruddin dalam perkara dugaan suap Wisma Atlet.
Jumat, 20 April 2012 | 07:28 WIB |
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding
mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie terlibat kasus.
Senin, 2 April 2012 | 23:20 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011, Muhammad
Nazaruddin, kesal atas tuntutan 7 tahun penjara. Ia merasa jadi korban
rekayasa.
Senin, 2 April 2012 | 20:09 WIB |
KPK tidak membekukan aset terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet,
Muhammad Nazaruddin, yang berupa saham perusahaan minyak di Dubai.
Kamis, 29 Maret 2012 | 18:04 WIB |
Penyidik KPK menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3 miliar yang belum
dicairkan saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik
Nazaruddin.
Rabu, 28 Maret 2012 | 21:21 WIB |
Dalam pelariannya, Muhammad Nazaruddin mengaku kerap dapat ancaman, bahkan pernah ditembak ketika berada di Singapura.
Rabu, 28 Maret 2012 | 20:00 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengaku memiliki saham perusahaan minyak di Dubai.
Rabu, 28 Maret 2012 | 18:32 WIB |
Nazaruddin menyebut proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga
Hambalang, Jawa Barat, merupakan titipan utama Anas Urbaningrum.
Rabu, 28 Maret 2012 | 11:38 WIB |
Kesehatan membaik, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, siap kembali menjalani persidangan hari ini.
Rabu, 28 Maret 2012 | 08:56 WIB |
Kementerian Kesehatan tidak tahu-menahu tentang adanya mafia proyek
Kamis, 22 Maret 2012 | 04:58 WIB |
Proses persidangan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA
Rabu, 21 Maret 2012 | 03:36 WIB |
Tim dokter jantung dan penyakit dalam masih memantau kondisi kesehatan
terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Nazaruddin, di RS
Bhayangkara
Selasa, 20 Maret 2012 | 12:28 WIB |
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Selasa, 20 Maret 2012 | 05:16 WIB |
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberi izin
kepada M Nazaruddin untuk menjalani rawat inap selama sepekan.
Senin, 19 Maret 2012 | 17:43 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin
dinyatakan sakit sedang berat sehingga harus menjalani rawat inap.
Senin, 19 Maret 2012 | 17:11 WIB |
Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa kasus suap proyek wisma atlet,
Nazaruddin, mendesak KPK memeriksa dua staf Angelina Sondakh dan I Wayan
Koster.
Senin, 19 Maret 2012 | 16:05 WIB |
Menurut Hotman Paris, Nazaruddin marah besar karena pengacara OC Kaligis mengaku masih menjadi kuasa hukum Nazaruddin.
Senin, 19 Maret 2012 | 15:01 WIB |
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet untuk SEA Games, Muhammad
Nazaruddin, mengikuti sidang pemeriksaan dirinya, walau sedang sakit.
Senin, 19 Maret 2012 | 12:44 WIB |
Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet untuk SEA Games, Muhammad Nazaruddin saat ini masih meringkuk sakit di Rumah Sakit.
Senin, 19 Maret 2012 | 11:16 WIB |
PT Anugerah Nusantara, perusahaan Muhammad Nazaruddin, diduga melakukan
Senin, 19 Maret 2012 | 02:53 WIB |
Junimart Girsang, salah seorang pengacara terdakwa kasus Wisma Atlet,
Muhammad Nazaruddin, ikut was-was terhadap keselamatan dan keamanan
kliennya
Sabtu, 17 Maret 2012 | 20:50 WIB |
Pengacara Hotman Paris Hutapea menyatakan, kliennya, Muhammad
Nazaruddin, mengalami luka pada bagian usus 12 jari sehingga memerlukan
rawat inap.
Sabtu, 17 Maret 2012 | 19:11 WIB |
Muhammad Nazaruddin diketahui menjalani rawat inap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta tanpa seizin pengadilan.
Jumat, 16 Maret 2012 | 19:34 WIB |
Nazarudin dikawal sekitar 10 petugas dari KPK, selain petugas Rutan Cipinang.
Jumat, 16 Maret 2012 | 15:42 WIB |
Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun
untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan
Nazaruddin.
Jumat, 16 Maret 2012 | 10:37 WIB |
Diperlukan waktu lama bagi KPK menuntaskan penanganan lebih dari 30
kasus terkait terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.
Jumat, 16 Maret 2012 | 07:11 WIB |
Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan waktu paling tidak 10 tahun
untuk menyelesaikan seluruh kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Jumat, 16 Maret 2012 | 03:02 WIB |
KPK siap menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua DPP Partai Golkar, Aziz Syamsuddin, berkaitan dengan Muhammad Nazaruddin.
Rabu, 14 Maret 2012 | 20:52 WIB |
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan Muhammad
Nazaruddin melakukan pengobatan penyakit dalam di RS Abdi Waluyo,
Jakarta.
Rabu, 14 Maret 2012 | 18:24 WIB |
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin,
sakit sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan hari ini.
Rabu, 14 Maret 2012 | 18:00 WIB |
Sumber: KOMPAS.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar