WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Sabtu, 19 Mei 2012

Perda Kabupaten Nunukan No.23 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Air

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

NOMOR 23 TAHUN 2003

TENTANG

PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KABUPATEN NUNUKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI NUNUKAN,

Menimbang :

a. bahwa kondisi sumber-sumber air di Kabupaten Nunukan kualitasnya menurun akibat kegiatan-kegiatan industri manusia maupun dari proses alam sehingga mutu air berubah sampai tingkat tertentu yang menyebabkan fungsinya tidak sesuai lagi dengan peruntukannya;

b. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota salah satunya adalah lingkungan hidup;

c. bahwa untuk maksud huruf a dan b di atas perlu adanya peraturan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046 );

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);

5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);

7. Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan , Kabuapaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3896) sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara 3962);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3962);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4153);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);

15. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

16. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 04 Seri D Nomor 04);

17. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06).

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DI KABUPATEN NUNUKAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.

2. Kabupaten Nunukan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999.

3. Bupati adalah Bupati Nunukan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD Kabupaten Nunukan .

5. Badan yang ditugasi dan bertanggung jawab mengendalikan dampak lingkungan adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah ( BAPEDALDA ) Kabupaten Nunukan.

6. Orang adalah orang pribadi yang merupakan subyek hukum.

7. Badan adalah suatu bentuk Badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap aerta bentuk usaha lainnya.

8. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

9. Air adalah semua air yang terdapat di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.

10. Sumber-sumber air adalah tempat-tempat dan wadah-wadah air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah.

11. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.

12. Pengendalian pencemaraan air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air sesuai dengan baku mutu air.

13. Mutu air adalah kondisi kulitas air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter-parameter tertentu dan metoda tertentu berdasarkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

14. Kelas air adalah peringkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu.

15. Kriteria mutu air adalah tolok ukur mutu air untuk setiap kelas air.

16. Rencana pendayagunaan adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan atau penggunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaannya, baik kualitas maupun kuantitasnya, dan atau fungsi ekologis.

17. Baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya didalam air.

18. Status mutu air adalah tingkat kondisi mutu air yang menunjukkan kondisi cemar atau kondisi baik pada suatu sumber air dalam waktu tertentu dengan membandingkan dengan baku mutu air yang ditetapkan.

19. Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen kedalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

20. Beban pencemaran adalah jumlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau air limbah.

21. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada suatu sumber air, untuk menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cemar.

22. Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.

23. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.

24. Air di bawah permukaan tanah berada di wadah atau tempat yang disebut Akuifer.

25. Air tanah dalam adalah air pada akuifer yang berada di antara dua lapisan batuan geologis tertentu, yang menerima resapan air dari bagian hulunya.

26. Limbah padat adalah limbah dalam wujud padat yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau kegiatan usaha lainnya yang dibuang ke lingkungan dan di duga dapat menurunkan kualitas lingkungan.

27. Limbah cair adalah limbah dalam wujud cair yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau kegiatan usaha lainnya yang dibuang ke lingkungan dan di duga dapat menurunkan kualitas lingkungan.

28. Kebijakan insentif dapat berupa penggunaan biaya pembuangan air limbah yang lebih murah dari tarif baku dan mengurangi frekwensi swapantau dan frekwensi swa pemberian penghargaan.

29. Kebijakan disinsentif dapat berupa penggunaan biaya pembuangan air limbah lebih mahal dari tarif baku, menambah frekwensi swapantau, dan mengawasi kepada masyarakat riwayat kinerja pemanfaatannya.

BAB II

KETENTUAN PENGELOLAAN KUALITAS AIR

Bagian Pertama

Wewenang

Pasal 2
(1) BAPEDALDA melakukan pemantauan kualitas air yang bersih dalam Wilayah Kabupaten.

(2) Pemantauan kualitas air dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Pasal 3
(1) Pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diselenggarakan secara terpadu dengan pendekatan ekosistem.

(2) Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Pasal 4
Penyelenggaraan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5
(1) Pengelolaan kualitas air dilakukan untuk menjamin kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya agar tetap dalam kondisi alamiahnya.

(2) Pengendalian pencemaran air dilakukan untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air melalui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air.

(3) Upaya pengelolaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:

a. sumber air yang terdapat dalam hutan lindung;

b. mata air yang terdapat di luar hutan lindung;

c. akuifer air tanah dalam.

(4) Upaya pengendalian pencemaran air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai pemeliharaan kualitas air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bagian Kedua

Klasifikasi dan Kriteria Mutu Air

Pasal 6
(1) Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 (empat) kelas :

a. kelas satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku, air minum dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

b. kelas dua, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

c. kelas tiga, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut;

d. Kelas empat, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan air tersebut.

(2) Kriteria mutu air dari setiap kelas air sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini.

Bagian Ketiga

Baku Mutu Air, dan status Mutu Air

Pasal 7
(1) Baku mutu air ditetapkan berdasarkan kelas air dan kriteria mutu air sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6.

(2) Pedoman penetapan baku mutu air dan penambahan parameter baku mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8
(1) Status mutu air ditetapkan untuk menyatakan :

a. kondisi cemar, apabila mutu air tidak memenuhi baku mutu air;

b. kondisi baik, apabila mutu air memenuhi baku mutu air

(2) Ketentuan mengenai tingkatan cemar dan tingkatan baik status mutu air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati.

Pasal 9
(1) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi cemar, maka Bupati melalui BAPEDALDA melakukan upaya penanggulangan pencemaran dan pemulihan kualitas air dengan menetapkan mutu air sasaran

(2) Dalam hal status mutu air menunjukkan kondisi baik, maka Bupati melalui BAPEDALDA melakukan upaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas air.

Pasal 10
(1) Bupati menunjuk Laboratorium lingkungan yang telah diakreditasi untuk melakukan analisis mutu air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air.

(2) Dalam hal Bupati belum menunjuk laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur.

Pasal 11
(1) Dalam hal terjadi perbedaan hasil analisis mutu air atau mutu air limbah dari 2 (dua) atau lebih laboratorium maka dilakukan verifikasi ilmiah terhadap analisis yang dilakukan.

(2) Verifikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur dengan menggunakan laboratorium rujukan .

BAB III

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Bagian Pertama

Wewenang

Pasal 12
Bupati dalam melakukan pengendalian pencemaran air dapat menugaskan Dinas/Instansi Teknis terkait.

Pasal 13
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang :

a. menetapkan daya tampung beban pencemaran;

b. melakukan inventarisasi dan identifikasi pencemaran;

c. menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah;

d. menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air;

e. memantau kualitas air pada sumber air; dan

f. memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

Pasal 14
(1) Baku mutu air limbah Kabupaten ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan ketentuan sama atau lebih ketat dari baku mutu air limbah propinsi dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten disampaikan kepada Bupati secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(3) Pedoman inventarisasi dan identifikasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 15
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Bupati menetapkan keputusan dalam hal pengendalian pencemaran air.

Pasal 16
(1) Dalam rangka upaya Pengendalian Pencemaran Air ditetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air.

(2) Penetapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali.

(3) Daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk :

a. pemberian izin lokasi ;

b. pengelolaan air dan sumber air ;

c. pemberian izin pembuangan air limbah ;

d. penetapan mutu air sasaran dan program kerja pengendalian pencemaran air.

(4) Pedoman penerapan daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bagian Kedua

Penanggulangan Darurat

Pasal 17
Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib membuat rencana penanggulangan pencemaran air pada keadaan darurat dan/atau keadaan yang tidak terduga lainnya.

Pasal 18
Dalam hal terjadi keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan.

BAB IV

PELAPORAN

Pasal 19
(1) Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya pencemaran air, wajib melaporkan kepada BAPEDALDA .

(2) BAPEDALDA yang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencatat :

a. tanggal pelaporan;

b. waktu dan tempat;

c. peristiwa yang terjadi;

d. sumber penyebab;

e. perkiraan dampak.

(3) BAPEDALDA menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya laporan, wajib meneruskannya kepada Bupati.

(4) Bupati sebagaimana dimakud pada ayat (3) wajib segera melakukan verifikasi untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya pelanggaran terhadap pengelolaan kualitas air dan/atau terjadinya pencemaran air.

(5) Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan telah terjadinya pelanggaran, maka Bupati wajib memerintahkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menanggulangi pelanggaran dan atau pencemaran air serta dampaknya.

Pasal 20
Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (5) Bupati dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Pasal 21
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan pencemaran air dan pemulihan kualitas air, wajib menyampaikan laporannya kepada Bupati

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama

Hak

Pasal 22
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kualitas air yang baik.

(2) Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air serta pengendalian pencemaran air.

(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 23
Setiap orang wajib :

a. melestarikan kualitas air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

b. mengendalikan pencemaran air pada sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).

Pasal 24
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pelaksanaan kewajiban pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 25
Pemerintah Kabupaten wajib memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Pasal 26
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin aplikasi air limbah pada tanah.

(2) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan tentang penataan persyaratan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur .

(4) Ketentuan mengenai pedoman pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

BAB VI

PERSYARATAN PEMANFAATAN DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH

Bagian Pertama

Pemanfaatan Air Limbah

Pasal 27
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah wajib mendapat izin tertulis dari Bupati.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai syarat, tata cara perizinan ditetapkan oleh Bupati dengan memperhatikan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 28
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan, dan tanaman ;

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah ; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati dan melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa

(4) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah layak lingkungan, maka Bupati menerbitkan izin pemanfaatan air limbah.

(5) Penerbitan izin pemanfaatan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(6) Pedoman pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Bagian Kedua

Pembuangan Air Limbah

Pasal 29
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran air.

Pasal 30
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetapkan dalam izin.

(2) Dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan :

a. kewajiban untuk mengolah limbah ;

b. persyaratan mutu dan kualitas air limbah yang boleh di buang ke media lingkungan;

c. persyaratan cara pembuang air limbah;

d. persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat ;

e. persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah ;

f. persyaratan lain yang ditentukan oleh hasil pemeriksaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang erat kaitannya dengan pengendalian pencemaran air bagi usaha dan atau kegiatan yang wajib melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

g. larangan pembuangan secara sekaligus dalam satu saat atau pelepasan dadakan;

h. larangan untuk melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan;

i. kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau.

(3) Dalam penetapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi air limbah yang mengandung radioaktif, wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom.

Pasal 31
(1) Bupati dalam menentukan baku mutu air limbah yang diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) didasarkan pada daya tampung beban pencemaran pada sumber air.

(2) Dalam hal daya tampung beban pencemaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat ditentukan, maka batas mutu air limbah yang diizinkan ditetapkan berdasarkan baku mutu air limbah nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 32
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

Pasal 33
(1) Pemrakarsa melakukan kajian mengenai pembuangan air limbah ke air atau sumber air.

(2) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi sekurang-kurangnya :

a. pengaruh terhadap pembudidayaan ikan, hewan dan tanaman.

b. pengaruh terhadap kualitas tanah dan air tanah ; dan

c. pengaruh terhadap kesehatan masyarakat.

(3) Berdasarkan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemrakarsa mengajukan permohonan izin kepada Bupati.

(4) Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi terhadap hasil kajian yang diajukan oleh pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa penbuangan air limbah kepada air atau sumber air layak lingkungan, maka Bupati menerbitkan izin pembuangan air limbah.

(6) Penerbitan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan izin.

(7) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuangan air limbah ditetapkan dengan Keputusan Bupati .

(8) Pedoman kajian pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 34
Setiap orang dilarang membuang limbah padat, Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan/atau gas ke dalam air atau sumber air.

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pembinaan

Pasal 35
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. pemberian penyuluhan mengenai Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup ;

b. penerapan kebijaksanaan insentif dan atau disinsentif.

(3) Pemerintah Kabupaten melakukan upaya pengelolaan dan/atau pembinaan pengelolaan air limbah rumah tangga.

(4) Upaya pengelolaan air limbah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan membangun sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah tangga terpadu.

(5) Pembangunan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 36
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk wajib melakukan pengawasan terhadap penataan persyaratan yang tercantum dalam izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)

(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BAPEDALDA .

Pasal 37
(1) Dalam melaksanakan tugasnya BAPEDALDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) berwenang :

a. melakukan pemantauan yang meliputi pengamatan, pemotretan, perekaman audio visual, dan pengukuran;

b. meminta keterangan kepada masyarakat yang berkepentingan, karyawan yang bersangkutan, konsultan, kontraktor, dan perangkat pemerintah setempat;

c. membuat salinan dari dokumen dan atau membuat catatan yang diperlukan, antara lain dokumen perizinan dokumen AMDAL, UKL, UPL data hasil swapantau, dokumen surat keputusan organisasi perusahaan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. mengambil contoh dari air limbah yang dihasilkan, air limbah yang dibuang bahan baku dan bahan penolong;

f. memeriksa peralatan yang digunakan dalam proses produksi, utilitas, dan instalasi pengolahan limbah;

g. memeriksa instalasi, dan atau alat transportasi;

h. serta meminta keterangan pihak yang bertanggung jawab atas usaha dan atau kegiatan;

(2) Kewenangan membuat catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pembuatan denah, sketsa, gambar, peta, dan/atau deskripsi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

BAB VIII

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 38
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, dan Pasal 26, Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administrasi.

(2) Sanksi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a. teguran ;

b. penundaan pemberlakuan izin;

c. pencabutan Surat Izin.

BAB IX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 39
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 23, , Pasal 27, Pasal 30, Pasal 32 dan Pasal 34 yang mengakibatkan terjadinya pencemaran air diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana yang dilakukan adalah kejahatan maka akan diancam dengan pidana berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi dasar hukumnya.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kejahatan.

BAB X

KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 40
(1) Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten yang pengangkatannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

c. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

e. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat serta memeriksa tanda pengenal tersangka;

f. melakukan penggeledahan dan penyitaan benda atau surat;

g. memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

h. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

i. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air;

j. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;

k. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 41
(1) Bagi usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan air limbah untuk aplikasi pada tanah, maka dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin pemanfaatan air limbah pada tanah dari Bupati.

(2) Bagi usaha dan atau kegiatan yang sudah beroperasi belum memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air, maka dalam waktu 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah dari Bupati.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati

Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.


Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 5 Juni 2003

BUPATI NUNUKAN,
ttd
H. ABDUL HAFID ACHMAD


Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 6 Juni 2003

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
DRS. H. BUDIMAN ARIFIN
NIP . 550 006 736

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2003 NOMOR 41 SERI E NOMOR 22

----------------------------------

Pengelolaan Air
kembali ke Perda Nunukan

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali