WELCOME TO THE BLOG SERBA SERBI.

Jumat, 01 Juni 2012

Perda Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
NOMOR 15 TAHUN 2007
T E N T A N G
RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU
PADA TANAH MILIK DAN HUTAN LAINNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,
Menimbang :
  • a. bahwa hasil hutan pada tanah milik dan hutan lainnya perlu dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat secara optimal dengan memperhatikan azas kelestariannya.
  • b. bahwa dalam rangka pemanfaatan hasil hutan pada tanah milik dan hutan lainnya perlu diatur dan ditetap peraturan daerah.

Mengingat : 
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
  2. Undang -undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
  3. Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3209);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
  6. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ( Lembaran Negara Republik Indonesaia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
  10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550); 
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
  14. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2952);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Penyedia Jasa Penyelesaian Konflik Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 4090);
  17. Peraturan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66);
  18. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
  19. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas–dinas Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 03 Seri D Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 03 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 14 Seri D Nomor 04);
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2001 Nomor 06 Seri D Nomor 06).
  22. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 26 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu( Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2003 Nomor 44 Seri E Nomor 23)
Dengan Persetujuan Bersama :
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
M E M U T U S K A N:
Menetapkan ; PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU PADA TANAH MILIK DAN HUTAN LAINNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  • a. Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
  • b. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
  • c. Bupati adalah Bupati Nunukan.
  • d. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
  • e. Dinas Kehutanan adalah Dinas Perhutanan Kabupaten Nunukan.
  • f. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.
  • g. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
  • h. Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik dan Hutan Lainnya adalah pembayaran atas pemberian izin oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mengangkut hasil produksi perkebunan.
  • i. Hasil Hutan Kayu adalah bagian pohon yang berupa batang, cabang, ranting dan akar yang dapat digunakan sebagai bahan bangunan atau bahan baku industri.
  • j. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan kelompok rotan, getah, damar, minyak atsiri dan kulit kayu yang termasuk dalam komoditi kehutanan.
  • k. Hutan Lainnya adalah hutan yang berada di luar kawasan hutan negara, misalnya hutan milik/hutan rakyat, kebun rakyat dan hutan adat.
  • l. Laporan Hasil Produksi (LHP) Hasil Hutan adalah dokumen yang memuat jenis dan jumlah hasil hutan yang diproduksi dari lokasi yang telah ditetapkan pada kurun waktu (bulan) tertentu.
  • m. Laporan Mutasi Produksi (LMP) Hasil Hutan adalah dokumen yang memuat jenis dan jumlah hasil hutan yang tersedia serta perubahan-perubahannya dari lokasi yang telah ditetapkan pada kurun waktu (bulan) tertentu.
  • n. PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsic hasil hutan yang dipungut.
  • o. Tanah Milik adalah tanah di luar kawasan hutan negara yang dikuasai dan atau dimiliki oleh perseorangan, kelompok, badan usaha/badan hukum sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah.
  • p. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
  • q. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundangundangan retribusi daerah.
  • r. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
  • s. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
  • t. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
  • u. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi IZin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik dan Hutan Lainnya dipungut retribusi atas diterbitkannya izin kepada orang pribadi atau badan hukum yang memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
Pasal 3
Obyek Retribusi adalah pemberian izin pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada tanah milik atau hutan lainnya yang berada di luar kawasan hutan negara.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada tanah milik atau hutan lainnya.
BAB III
P E R I Z I N A N
Pasal 5
  1. Setiap orang pribadi atau badan hukum yang akan menebang, mengumpulkan, mengangkut dan memanfaatkan hail hutan kayu atau bukan kayu pada tanah milik atau hutan lainnya untuk keperluan bahan baku dan atau diperjual belikan harus mendapat izin Bupati.
  2. Kayu yang berasal dari hasil hutan bukan kayu milik masyarakat harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  3. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemanfaatan hasil hutan kayu sampai dengan 5 M3 untuk kepentingan sendiri.
Pasal 6
  1. Izin dapat diberikan dengan ketentuan status tanah merupakan tanah milik atau hutan lainnya di luar kawasan hutan negara, dan apabila dieksploitasi tidak menimbulkan dampak nagatif terhadap lingkungan.
  2. Izin diberikan untuk luas lahan maksimum 100 Ha dengan jenis hasil hutan kayu atau hasil hutan bukan kayu sesuai dengan potensi yang ada.
Pasal 7
  1. (1) Permohonan izin diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan dengan tembusan kepada:
    • a. Dinas Kehutanan Kab. Nunukan.
    • b. Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah
    • c. Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan.
    • d. Camat setempat.
    • e. Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampirkan:
    • a. Foto copy KTP/Akte Pendirian Perusahaan.
    • b. Peta/sket lokasi pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu.
    • c. Foto copy bukti pemilikan tanah dalam bentuk sertifikat atau surat bukti
    • pemilikan lain yang sah.
    • d. Persetujuan dan rencana pemanfaatan lahan yang dibuat oleh pemilik
    • tanah diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
Pasal 8
  1. Atas dasar permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bupati menugaskan Tim untuk melaksanakan survey lapangan pada lokasi yang dimohon.
  2. Survey lapangan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas meliputi:
    • a. Letak dan status tanah pada lokasi yang dimohon.
    • b. Inventarisasi jenis dan potensi hasil hutan kayu atau bukan kayu pada lokasi yang dimohon.
    • c. Identifikasi dampak yang timbul sebagai akibat pemanfaatan hasil hutan kayu atau bukan kayu.
  3. Berdasarkan survey lapangan, Tim sebagaimana tersebut dalam ayat (1) menyusun hasil survey lapangan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan penerbitan atau penolakan pemberian izin.
  4. Biaya survey lapangan dibebankan kepada pemohon.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 9
Retribusi Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Tanah Milik dan Hutan Lainnya digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 10
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume hasil hutan yang diizinkan untuk dikelola/dimanfaatkan.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 11
  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  2. Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya transportasi dalam rangka pemeriksaan, monitoring dan pembinaan.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 12
Besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan Tarif PSDH Hasil Hutan Kayu yang berlaku.
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 13
Besarnya tarif retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (3) dengan volume hasil hutan yang dimanfaatkan/dikelola.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 14
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat terjadinya pemanfaatan hasil hutan.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 15
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang maksimum 6 (enam) bulan.
Pasal 16
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 17
  1. Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
  2. SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
  3. Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 18
  1. Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Bentuk, isi serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 19
  1. Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
  2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 20
  1. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
  2. Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
Hak pemegang izin adalah memanfaatkan hasil hutan kayu atau bukan kayu pada tanah milik atau hutan lainnya dengan jenis dan volume sebagaimana yang tercantum dalam izin yang berlaku, mendapatkan pembinaan teknis dan administrasi serta mendapatkan pelayanan dokumen pengangkutan hasil hutan kayu atau bukan kayu.
Pasal 22
Kewajiban pemegang izin adalah :
  • a. Mencegah kerusakan tanah dan menjaga kelestarian lingkungan pada lokasi pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu.
  • b. Tidak memindah tangankan izin kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
  • c. Tidak memotong/memungut hasil hutan kayu atau bukan kayu dari luar lokasi perizinan.
  • d. Menyampaikan LHP dan LMP hasil hutan kayu atau bukan kayu kepada Bupati.
  • e. Membayar retribusi hasil hutan kayu atau bukan kayu setara dengan tarif PSDH yang berlaku kepada Pemerintah Kabupaten atas dasar LHP yang dibuat.
  • f. Mengangkut hasil hutan kayu atau bukan kayu ke luar lokasi perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 23
Sanksi terhadap Pemegang Izin sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baik secara sengaja maupun karenakelalaian pemegang izin dapat berupa:
  • a. Peringatan.
  • b. Penghentian pelayanan administrasi.
  • c. Denda.
  • d. Pencabutan izin.
  • e. Sanksi-sanki lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
  1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
  2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XVII
P E N Y I D I K A N
Pasal 25
  1. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah atau Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  2. Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
    • a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
    • b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
    • c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi daerah;
    • d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
    • e. Melakukan penggeledahan bahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
    • f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
    • g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
    • h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
    • i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
    • j. Menghentikan penyidikan;
    • k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan Nunukan
Pada tanggal ………. 2007
BUPATI NUNUKAN
ABDUL HAFID ACHMAD

Diundangkan di Nunukan
pada tanggal ..................................
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ZAINUDDIN. HZ

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN ...................
NOMOR : ............SERI ................ NOMOR


Gallery:

. industri pengolahan rotan dikalimantan 


Insight Sabah - Perladangan - Alternatif kepada hasil hutan

BUAH HUTAN HASIL HUTAN AMPAH

Arief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bebas Bayar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

gif maker

Arifuddin Ali