Arifuddinali.blogspot.com - JAKARTA Gerakan Nasional Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Pusat, Rabu (18/07/2012) mengajukan
permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan
keberadaan fraksi partai di parlemen.
Permohonan uji materil
tersebut ditujukan pada Pasal 12 UU No 2 Tahun 2011 Perubahan atas UU No
2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik serta Pasal 11, Pasal 80, Pasal
301, Pasal 352 UU No 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami
mendaftarkan uji materiil ke MK bertujuan agar keberadaan Fraksi partai
politik di DPR/MPR dapat segera dibubarkan karena bertentangan dengan
UUD 1945," terang Adi Warman, Ketua GNPK Pusat, di Mahkamah Konstitusi
Jakarta, Rabu (18/07/2012).
Warman menilai perundang-undangan
mengenai partai politik yang membenarkan keberadaan fraksi di MPR, DPR,
DPD, dan DPRD telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.
Menuru
dia, pemborosan keuangan negara karena keberadaan fraksi di Parlemen
Pusat maupun daerah sejak tahun 2009 adalah sebesar Rp 16,5 triliun. Ia
mencontohkan bahwa APBN tahun ini yang tersedot untuk membiayai 9 fraksi
yang ada di DPR saja mencapai RP 337,5 miliar.
"Jika hal itu
tetap berlangsung hingga akhir periode kepemimpinan SBY, estimasi dana
yang harus ditanggung oleh negara menjadi sebesar Rp 27 triliun,"
ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan fraksi partai politik
berpotensi besar melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi dasar
alasannya adalah fraksi merupakan kepanjangan tangan partai untuk
mempengaruhi anggota partai.
"Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat sudah dilanggar oleh keberadaan fraksi di DPR," katanya.
Ketua
Tim Kuasa Hukum pelapor, Nur Aliem Halvaima menambahkan telah
menyiapkan berkas-berkas sebagai bukti. Bukti-bukti tersebut berupa UU
No.2 Tahun 2008, UU No.2 Tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 Tahun 2008,
dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga seluruh partai.
Nur
mengharapkan MK dapat membatalkan Undang-Undang dan pasal-pasal yang
mereka gugat sehingga Fraksi partai politik di dalam tubuh parlemen
dapat segera dibubarkan.
Sumber: Kompas.com Rabu, 18 Juli 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar